Soreang, Info Burinyay – Bupati Bandung Dadang Supriatna menyambut gembira revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berhasil dirampungkan dalam rapat antara Badan Legislasi DPR RI dengan Mendagri, Tito Karnavian, Senin (5/2/2024) lalu.
Dadang Supriatna yang juga Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung mengatakan, UU Desa yang diperjuangkan Fraksi PKB ini menjadi kabar gembira bagi para kepala desa, khususnya terkait alokasi dana desa (ADD) dan alokasi dana perimbangan desa (ADPD) yang akan ditransfer langsung ke rekening desa.
” Mekanisme transfer langsung ini menjadi solusi atas sering terjadinya keterlambatan gaji atau siltap para kepala desa maupun perangkat desa,” ujar Dadang Supriatna.
Ia menambahkan, revisi UU Desa ini juga memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan akselerasi pembangunan desa.
Berikut beberapa poin penting dari revisi UU Desa:
Bupati Dadang Supriatna, juga mengucapkan terima kasih kepada Fraksi PKB DPR RI yang telah memperjuangkan revisi UU Desa ini. Diharapkan revisi UU Desa ini dapat meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, serta mengimbau para kepala desa untuk menggunakan dana desa dengan sebaik-baiknya dan transparan.
Rancabali, Info Burinyay - Liburan panjang kembali menghidupkan sektor pariwisata di wilayah Bandung Selatan. Para…
Ciparay, Info Burinyay – Sebanyak 33 anak mengikuti tasyakuran khitanan massal di Pondok Pesantren Al…
Ciwidey, Info Burinyay — Pemerintah Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, terus meningkatkan pembangunan infrastruktur…
Bandung, Info Burinyay — Para Guru Bimbingan Konseling (BK) dari berbagai SMA di Kota Bandung…
Oleh: Sultan Patrakusumah VIII Trust of Guarantee Phoenix INA-18 Tasikmalaya - Dalam beberapa bulan terakhir,…
Rancaekek, Info Burinyay – Jajaran Polsek Rancaekek mengambil langkah tegas untuk meningkatkan disiplin dan keamanan…
This website uses cookies.
Leave a Comment