Soreang, Info Burinyay – Bupati Bandung Dadang Supriatna menyambut gembira revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berhasil dirampungkan dalam rapat antara Badan Legislasi DPR RI dengan Mendagri, Tito Karnavian, Senin (5/2/2024) lalu.
Dadang Supriatna yang juga Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung mengatakan, UU Desa yang diperjuangkan Fraksi PKB ini menjadi kabar gembira bagi para kepala desa, khususnya terkait alokasi dana desa (ADD) dan alokasi dana perimbangan desa (ADPD) yang akan ditransfer langsung ke rekening desa.
” Mekanisme transfer langsung ini menjadi solusi atas sering terjadinya keterlambatan gaji atau siltap para kepala desa maupun perangkat desa,” ujar Dadang Supriatna.
Ia menambahkan, revisi UU Desa ini juga memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan akselerasi pembangunan desa.
Berikut beberapa poin penting dari revisi UU Desa:
Bupati Dadang Supriatna, juga mengucapkan terima kasih kepada Fraksi PKB DPR RI yang telah memperjuangkan revisi UU Desa ini. Diharapkan revisi UU Desa ini dapat meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, serta mengimbau para kepala desa untuk menggunakan dana desa dengan sebaik-baiknya dan transparan.
Jakarta, Info Burinyay – Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan komitmennya untuk maju…
Soreang, Info Burinyay - Pemerintah Kabupaten Bandung bersama pengelola Nawasena menggelar peresmian Driving Range di…
Bandung, Info Burinyay — Sebanyak 117 kader Ormas MKGR Jabar onton bareng Film Lyora pada…
Ciwidey, Info Burinyay — Anggota DPD RI Komite II Bidang Pertanian, Alfiansyah Bustami atau yang…
Ciwidey, Info Burinyay – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali berjalan sukses di Kabupaten…
Soreang, Info Burinyay — Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Bandung akan…
This website uses cookies.
Leave a Comment