Ekonomi

Terkait Pinjaman Mahasiswa, KPPU Akan Panggil Lembaga Pembiayaan Daring

Jakarta, Info Burinyay – Guna menangani persoalan pinjaman mahasiswa daring, dalam waktu dekat KPPU akan memanggil 4 (empat) perusahaan atau lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa tersebut.

Keempat perusahaan tersebut adalah PT Dana Bagus Indonesia (DANABAGUS), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (CICIL), PT Fintech Bina Bangsa (EDUFUND), dan PT Inclusive Finance Group (DANACITA). Tercatat dari berbagai sumber, keempat perusahaan tersebut telah menyalurkan pinjaman mahasiswa hampir mencapai nilai Rp 450 miliar.

Sebagian besar, yaitu 83,6%, disalurkan oleh DANACITA. Berbagai produk pinjaman mahasiswa daring yang mengenakan bunga atau berbagai biaya bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman diluar pendidikan tersebut, tidak sejalan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU No. 12/2012), sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Sebelumnya, KPPU telah menghadirkan 83 (delapan puluh tiga) perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa (student loan) pada 19 Februari 2024. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh berbagai jenis perguruan tinggi tersebut, KPPU mencatat bahwa pinjaman mahasiswa difasilitasi perguruan tinggi melalui kerja sama dengan lembaga pembiayaan daring untuk pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT), khususnya bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran UKT.

Namun dalam regulasi yang ada, yakni UU No. 12/2012 khususnya Pasal 76, menyebut bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.

Salah satu cara pemenuhan haknya, dilakukan dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan. Ini dipertegas oleh penjelasan undang-undang tersebut yang menjelaskan bahwa pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman yang diterima oleh mahasiswa tanpa bunga untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikan tinggi dengan kewajiban membayar kembali setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup.

Dalam kasus ini, pinjaman mahasiswa yang mengenakan berbagai bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, serta dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. KPPU sesuai tugas dan kewenangannya, akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pembiayaan daring, jika dalam prosesnya terbukti menyalahi aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar penyaluran pinjaman mahasiswa tersebut.

Untuk itu, KPPU dalam waktu dekat akan memanggil berbagai lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa tersebut, serta mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperoleh keterangan lebih lanjut.

Yadi Karyadipura

Leave a Comment

Recent Posts

PWI Pusat dan BP Haji Bahas Kerja Sama Sosialisasi, Edukasi Haji ke Masyarakat

Jakarta, Info Burinyay — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melakukan audiensi dengan Wakil Kepala Badan…

12 jam ago

Ahmad Najib Dorong Pemuda Bangkit Lewat Expo Budaya Andes 2025 di Cilame

Ciwidey, Info Burinyay — Anggota DPR RI Fraksi PAN, Ahmad Najib Qodratulloh, membuka Gebyar Expo…

15 jam ago

Gebyar Wisata Budaya Cilame 2025, Penggerak Ekonomi dan Identitas Kebudayaa Lokal

Kutawaringin, Info Burinyay – Desa Cilame, Kecamatan Kutawaringin, menjadi saksi bangkitnya budaya dan kekuatan ekonomi…

18 jam ago

Warga Desa Rawabogo Kecewa: Sertifikat PTSL Tak Kunjung Terbit, Dugaan Pungli Mencuat

Ciwidey, Info Burinyay - Warga Desa Rawabogo, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung Tengah, mengeluhkan lambatnya penerbitan…

19 jam ago

MA Quwatul Iman Gelar Bimbingan Teknis Seleksi Akpol, Akmil, Bintara, CPNS, dan Sekolah Kedinasan

Pacet, Info Burinyay — Untuk membekali siswa dengan motivasi dan panduan karier masa depan, MA…

20 jam ago

Kabupaten Bandung Siap Terapkan Program Wajib Belajar 13 Tahun Lewat PAUD Terpadu

Soreang, Info Burinyay - Pemerintah Kabupaten Bandung mendukung penuh kebijakan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan…

21 jam ago

This website uses cookies.