Info Burinyay
Kab. BandungPajak

Pemkab Bandung Luncurkan Sosialisasi SPPT PBB P2 Tahun 2024

Soreang, Info Burinyay – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan sosialisasi penyampaian SPPT PBB P2 (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) di Hotel Grand Sunshine Soreang, Senin (4/3/2024).

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 581 peserta yang terdiri dari Kadus (Kepala Dusun) dan Kolektor Desa di 270 desa dan 31 kecamatan se-Kabupaten Bandung. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kapabilitas dan kapasitas para Kadus dan Kolektor Desa dalam penyampaian SPPT PBB P2 kepada wajib pajak.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan bahwa sosialisasi ini penting dilakukan untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Bandung.

Dadang Supriatna juga menginformasikan kepada wajib pajak di Kabupaten Bandung pada tahun 2024 ini tidak ada kenaikan NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) PBB.

Pada tahun 2024 ini, Pemkab Bandung juga memberikan insentif atau bebas denda pajak untuk wajib pajak. Target pendapatan dari PBB pada tahun 2024 ini sebesar Rp 177 miliar.

Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas para Kadus dan Kolektor Desa dalam penyampaian SPPT PBB P2 kepada wajib pajak.

Berikut beberapa poin penting dari sosialisasi SPPT PBB P2 Tahun 2024:

  • Petugas SPPT PBB P2 tidak boleh menarik uang dari wajib pajak.
  • Pembayaran PBB P2 dapat dilakukan melalui aplikasi maupun transfer langsung ke rekening bank yang sudah ditentukan.
  • Pada tahun 2024, tidak ada kenaikan NJOP PBB di Kabupaten Bandung.
Baca Juga  Bupati Bandung Ingatkan Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem dan Antisipasi Bencana

Pemkab Bandung memberikan insentif atau bebas denda pajak untuk wajib pajak di tahun 2024.

Target pendapatan dari PBB pada tahun 2024 ini sebesar Rp 177 miliar.

Sosialisasi SPPT PBB P2 Tahun 2024 ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.

Sumber Humas Pemkab / Diskominfo Kabupaten Bandung

Related posts

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.