Soreang, Info Burinyay – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan sosialisasi penyampaian SPPT PBB P2 (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) di Hotel Grand Sunshine Soreang, Senin (4/3/2024).
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 581 peserta yang terdiri dari Kadus (Kepala Dusun) dan Kolektor Desa di 270 desa dan 31 kecamatan se-Kabupaten Bandung. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kapabilitas dan kapasitas para Kadus dan Kolektor Desa dalam penyampaian SPPT PBB P2 kepada wajib pajak.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan bahwa sosialisasi ini penting dilakukan untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Bandung.
” Sosialisasi ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan PAD Kabupaten Bandung. Namun demikian, perlu ada edukasi kepada petugas maupun wajib pajak,” kata Dadang Supriatna.
Dadang Supriatna juga menginformasikan kepada wajib pajak di Kabupaten Bandung pada tahun 2024 ini tidak ada kenaikan NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) PBB.
” Tahun 2024 ini, tidak ada kenaikan NJOP PBB. Kami tidak akan memberatkan masyarakat. Insya Allah saat ini lebih fokus untuk penanganan inflasi,” tuturnya.
Pada tahun 2024 ini, Pemkab Bandung juga memberikan insentif atau bebas denda pajak untuk wajib pajak. Target pendapatan dari PBB pada tahun 2024 ini sebesar Rp 177 miliar.
Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas para Kadus dan Kolektor Desa dalam penyampaian SPPT PBB P2 kepada wajib pajak.
” Sosialisasi ini untuk mempercepat pelayanan penyampaian SPPT PBB P2 kepada wajib pajak melalui Kadus dan Kolektor Desa sehingga dapat pelaksanannya diharapkan tepat waktu. Selain itu verifikasi dan validasi data SPPT PBB P2,” ucapnya.
Berikut beberapa poin penting dari sosialisasi SPPT PBB P2 Tahun 2024:
- Petugas SPPT PBB P2 tidak boleh menarik uang dari wajib pajak.
- Pembayaran PBB P2 dapat dilakukan melalui aplikasi maupun transfer langsung ke rekening bank yang sudah ditentukan.
- Pada tahun 2024, tidak ada kenaikan NJOP PBB di Kabupaten Bandung.
Pemkab Bandung memberikan insentif atau bebas denda pajak untuk wajib pajak di tahun 2024.
Target pendapatan dari PBB pada tahun 2024 ini sebesar Rp 177 miliar.
Sosialisasi SPPT PBB P2 Tahun 2024 ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.
Sumber Humas Pemkab / Diskominfo Kabupaten Bandung