Info Burinyay
Kab. BandungKegiatan Pemerintahan

Bupati Bandung Batalkan Pelantikan ASN 22 Maret lalu, Demi Patuhi Aturan Mendagri dan UU 10 Tahun 2016

Bupati Bandung Dr. HM Dadang Supriatna, S.Ip., M.Si, saat melantik 360 ASN di lingkup Pemkab Bandung, pada 22 Maret 2024 lalu

Soreang, Info Burinyay – Bupati Bandung, Dadang Supriatna, resmi membatalkan pelantikan 360 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah dilaksanakan pada 22 Maret 2024.

Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ/29 Maret 2024 mengenai kewenangan Kepala Daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan Bupati terhadap aturan yang berlaku.

“UU Nomor 10 Tahun 2016 mengamanatkan bahwa kepala daerah tidak boleh melaksanakan rotasi mutasi atau melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan calon bupati kecuali atas seizin Mendagri,” jelas Sekda Cakra di Kompleks Pemkab Bandung, Kamis (18/4/2024).

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, yang akrab disapa Kang DS, menegaskan bahwa pembatalan pelantikan tersebut dilakukan setelah koordinasi dan konsultasi dengan Kemendagri.

“Ya, pelantikan 22 Maret lalu saya batalkan setelah saya melakukan koordinasi serta konsultasi dengan Kemendagri,” ujar Kang DS saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis sore.

Pembatalan pelantikan ini tidak akan mengganggu jalannya roda organisasi di lingkungan Pemkab Bandung. Para ASN pun memahami bahwa mereka sebagai abdi negara harus siap ditempatkan di mana pun dan di posisi mana pun.

“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hari ini,” ungkap Sekda Cakra. Dengan pembatalan ini, 360 ASN yang telah dilantik akan kembali menempati jabatan semula sebelum mereka dilantik dan menempati jabatan baru.

Para ASN yang terlibat dalam pelantikan yang dibatalkan tersebut menunjukkan pemahaman yang baik terhadap keputusan ini. Mereka menyadari bahwa sebagai abdi negara, mereka harus mematuhi aturan yang berlaku dan siap ditempatkan sesuai kebutuhan organisasi. Hal ini menunjukkan komitmen para ASN dalam mendukung kebijakan pemerintah dan menjaga kelancaran operasional pemerintahan.

Baca Juga
Rektor IPDN Soroti Permasalahan dan Berikan Harapan Baru dalam Musrenbang RPJPD dan RKPD Jawa Barat 2025

Bupati Bandung, Kang DS, juga menyampaikan komitmennya untuk terus mematuhi aturan dan rekomendasi dari pemerintah pusat demi menjaga tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.

“Kita harus mengikuti aturan yang ada untuk menjaga integritas dan kredibilitas pemerintahan di Kabupaten Bandung,” tegas Kang DS.

Pembatalan pelantikan 360 ASN di Kabupaten Bandung merupakan langkah yang diambil sesuai dengan rekomendasi Kemendagri dan aturan yang berlaku. Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa semua tindakan kepegawaian dilakukan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Dengan dukungan dan pemahaman dari para ASN, diharapkan roda organisasi di lingkungan Pemkab Bandung tetap berjalan lancar dan efektif. Komitmen Bupati Bandung dalam mematuhi aturan menunjukkan upaya untuk menjaga integritas dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan.

Sumber : Humas Pemkab /Diskominfo Kab.Bandung

Related posts

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.