Soreang, Info Burinyay – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-383 Kabupaten Bandung, Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berkolaborasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Bandung dan Pengadilan Agama Soreang menyelenggarakan gebyar sidang itsbat nikah terpadu di Gedung Moch Toha Komplek Pemkab Bandung, Jum’at (19/04/2024)
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Bupati Bandung Dadang Supriatna, yang menyatakan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk bagi pasangan suami istri yang belum memiliki akta nikah.

Gebyar sidang itsbat nikah ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara resmi.
Pada kesempatan ini, 86 pasangan suami istri dari 488 pasangan yang telah mengikuti proses itsbat nikah menerima akta nikah mereka.
Bupati Dadang Supriatna menargetkan 1000 pasangan untuk mengikuti program ini, dan tidak menutup kemungkinan untuk melayani lebih banyak lagi pasangan di masa depan.
“Pemerintah daerah siap membantu masyarakat yang belum memiliki akta nikah. Semua pelayanan ini diberikan secara gratis,” ujar Dadang.
Selain akta nikah, pasangan suami istri yang mengikuti itsbat nikah juga mendapatkan pelayanan administrasi pasca itsbat nikah lainnya, seperti pembuatan KTP dan KK baru.
Dadang berharap dengan adanya program ini, tidak ada lagi pasangan suami istri di Kabupaten Bandung yang tidak memiliki akta nikah.
“Ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah untuk hadir di tengah-tengah masyarakat dan memberikan pelayanan terbaik,” tuturnya.
Menurut Dadang, ada beberapa alasan mengapa pasangan suami istri belum memiliki akta nikah.
Salah satunya karena pada saat menikah, mereka tidak langsung diberikan akta nikah. Alasan lain bisa karena pernikahan beda agama atau hal lainnya.

Bupati Dadang mengapresiasi kolaborasi antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama dalam penyelenggaraan gebyar sidang itsbat nikah ini.
“Alhamdulillah, berkat kolaborasi ini, program ini bisa berjalan dengan lancar dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Dadang berharap program ini dapat terus berlanjut di masa depan untuk melayani lebih banyak lagi pasangan suami istri di Kabupaten Bandung.
Dadang berpesan kepada masyarakat Kabupaten Bandung untuk segera mengurus akta nikah jika belum memilikinya.
“Akta nikah penting untuk kepastian hukum dan administrasi. Jangan ragu untuk mengikuti program itsbat nikah ini,” ajaknya.
Sumber : Humas Pemkab/Diskominfo Kab. Bandung