Soreang, Info Burinyay – Kabar gembira bagi wajib pajak (WP) di Kabupaten Bandung! Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan penghapusan denda atas piutang pajak daerah. Program ini berlaku mulai dari 1 Maret hingga 30 Juni 2024 mendatang.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, melalui Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk menjaga stabilitas perekonomian daerah dan masyarakat Kabupaten Bandung.
“Pak Bupati memberikan insentif pajak ini untuk membantu masyarakat dan menjaga stabilitas perekonomian daerah,” ujar Erwan
Jenis pajak yang mendapatkan insentif penghapusan denda ini meliputi:
Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masa tahun 1994 sampai dengan 2023
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJ) jenis makanan dan/atau minuman, jasa hotel, jasa parkir, kesenian dan hiburan, pajak reklame, dan pajak air tanah masa Januari hingga Desember 2024
Pemberian insentif ini hanya berlaku bagi WP yang melakukan pembayaran tunggakan pokok pajak dalam batas waktu yang ditentukan.
“Bapenda akan menerapkan penghapusan sanksi denda, apabila WP melakukan pembayaran sesuai batas waktu yang ditentukan dalam perbup,” jelas Erwan.
Pemkab Bandung, memberikan Batas akhir untuk mendapatkan insentif ini adalah 30 Juni 2024. Oleh karena itu, Erwan mengimbau untuk para Wajib Pajak untuk segera melakukan pembayaran pajak agar dapat memanfaatkan program ini.
“Segera bayar pajak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan bupati itu. Pemberian insentif pajak ini merupakan terobosan Pak Bupati dalam menjaga stabilitas perekonomian masyarakat,” imbuhnya.
Sumber: Humas Pemkab /Diskominfo Kab Bandung