Bandung, Info Burinyay – LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah (LSM PEMUDA) menolak isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dihasilkan oleh Badan Legislasi DPR-RI. LSM PEMUDA menilai RUU tersebut dapat menghambat pemberantasan korupsi dan mengancam demokrasi di Indonesia.
Ketua LSM PEMUDA, Koswara Hanafi, menyoroti larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi dalam Pasal 50B ayat (2) huruf C dari RUU tersebut.
“Larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi dalam RUU Penyiaran jelas merugikan masyarakat,” kata Koswara.
Ancaman Terhadap Jurnalisme Investigatif dan Pemberantasan Korupsi
Jurnalisme investigatif sering menjadi saluran penting untuk mengungkap kejahatan atau penyimpangan pejabat publik. Koswara menambahkan, ketentuan dalam RUU ini bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut menekankan peran strategis media dalam membangun demokrasi.
“Media memiliki peran strategis dalam membangun demokrasi, terutama sebagai fungsi Watchdog,” tegasnya.
Bertentangan dengan Semangat Demokrasi
Revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diusulkan DPR bertentangan dengan semangat demokrasi. RUU ini juga memicu polemik di masyarakat. Draft RUU per 24 Maret 2024 tersebut sedang diproses di Badan Legislasi DPR RI. Ketentuan mengenai Standar Isi Siaran (SIS) dalam RUU ini membatasi, melarang, dan mewajibkan penyelenggara penyiaran. Selain itu, RUU ini memberikan kewenangan lebih kepada KPI. Secara tersurat, RUU ini melarang liputan eksklusif investigasi jurnalistik.
Seruan untuk Aksi Nyata
Koswara mengajak seluruh lapisan masyarakat melakukan tindakan nyata untuk menolak RUU Penyiaran. Menurutnya, aksi tersebut bisa melalui gerakan moral dan aksi unjuk rasa, bukan hanya sekedar koar-koar di media sosial.
“Ini tanggung jawab bersama. Isi RUU Penyiaran membungkam demokrasi serta kebebasan berpendapat,” tegasnya.
Kebebasan Berpendapat yang Terancam
Koswara mengingatkan, bahwa kebebasan berpendapat tidak bisa ditukar dengan apapun.
Menurutnya, Jika RUU Penyiaran ini dipaksakan, lama-lama kita tidak boleh bicara oleh pemerintah. Kebebasan berpendapat tidak bisa ditukar dengan apapun dan harus diperjuangkan oleh semua orang. Negara kita memilih demokrasi tetapi kulturnya feodal,” ujarnya.
LSM PEMUDA berkomitmen terus memantau dugaan korupsi. Mereka juga mengajak masyarakat bersikap kritis dan aktif mempertahankan kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.