Opini

LSM PEMUDA Tolak RUU Penyiaran: Ancaman Bagi Pemberantasan Korupsi dan Demokrasi

Bandung, Info Burinyay – LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah (LSM PEMUDA) menolak isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dihasilkan oleh Badan Legislasi DPR-RI. LSM PEMUDA menilai RUU tersebut dapat menghambat pemberantasan korupsi dan mengancam demokrasi di Indonesia.

Ketua LSM PEMUDA, Koswara Hanafi, menyoroti larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi dalam Pasal 50B ayat (2) huruf C dari RUU tersebut.

“Larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi dalam RUU Penyiaran jelas merugikan masyarakat,” kata Koswara.

Ancaman Terhadap Jurnalisme Investigatif dan Pemberantasan Korupsi

Jurnalisme investigatif sering menjadi saluran penting untuk mengungkap kejahatan atau penyimpangan pejabat publik. Koswara menambahkan, ketentuan dalam RUU ini bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut menekankan peran strategis media dalam membangun demokrasi.

“Media memiliki peran strategis dalam membangun demokrasi, terutama sebagai fungsi Watchdog,” tegasnya.

Bertentangan dengan Semangat Demokrasi

Revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diusulkan DPR bertentangan dengan semangat demokrasi. RUU ini juga memicu polemik di masyarakat. Draft RUU per 24 Maret 2024 tersebut sedang diproses di Badan Legislasi DPR RI. Ketentuan mengenai Standar Isi Siaran (SIS) dalam RUU ini membatasi, melarang, dan mewajibkan penyelenggara penyiaran. Selain itu, RUU ini memberikan kewenangan lebih kepada KPI. Secara tersurat, RUU ini melarang liputan eksklusif investigasi jurnalistik.

Seruan untuk Aksi Nyata

Koswara mengajak seluruh lapisan masyarakat melakukan tindakan nyata untuk menolak RUU Penyiaran. Menurutnya, aksi tersebut bisa melalui gerakan moral dan aksi unjuk rasa, bukan hanya sekedar koar-koar di media sosial.

“Ini tanggung jawab bersama. Isi RUU Penyiaran membungkam demokrasi serta kebebasan berpendapat,” tegasnya.

Kebebasan Berpendapat yang Terancam

Koswara mengingatkan, bahwa kebebasan berpendapat tidak bisa ditukar dengan apapun.

Menurutnya, Jika RUU Penyiaran ini dipaksakan, lama-lama kita tidak boleh bicara oleh pemerintah. Kebebasan berpendapat tidak bisa ditukar dengan apapun dan harus diperjuangkan oleh semua orang. Negara kita memilih demokrasi tetapi kulturnya feodal,” ujarnya.

LSM PEMUDA berkomitmen terus memantau dugaan korupsi. Mereka juga mengajak masyarakat bersikap kritis dan aktif mempertahankan kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Kawah Putih Tetap Jadi Primadona Wisata Bandung Selatan saat Libur Panjang

Rancabali, Info Burinyay - Liburan panjang kembali menghidupkan sektor pariwisata di wilayah Bandung Selatan. Para…

11 jam ago

33 Anak Dikhitan di Ponpes Al Hidayah, Bupati Bandung Hadiri Tasyakuran

Ciparay, Info Burinyay – Sebanyak 33 anak mengikuti tasyakuran khitanan massal di Pondok Pesantren Al…

12 jam ago

Pemdes Panyocokan Pacu Pembangunan Infrastruktur Untuk Dukung Kemandirian Ekonomi Warga

Ciwidey, Info Burinyay — Pemerintah Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, terus meningkatkan pembangunan infrastruktur…

1 hari ago

Seminar Bimbingan Minat Karir Siswa Tekankan Peran Strategis Guru BK Menuju Sekolah Kedinasan

Bandung, Info Burinyay — Para Guru Bimbingan Konseling (BK) dari berbagai SMA di Kota Bandung…

3 hari ago

Kehancuran Ekonomi Global: Membongkar Pengkhianatan Perjanjian Tanjung Benoa 1996/1997

Oleh: Sultan Patrakusumah VIII Trust of Guarantee Phoenix INA-18 Tasikmalaya - Dalam beberapa bulan terakhir,…

4 hari ago

Polsek Rancaekek Ajak Pelajar Patuhi Pembatasan Jam Malam Lewat Pengarahan Langsung di Dome Rancaekek

Rancaekek, Info Burinyay – Jajaran Polsek Rancaekek mengambil langkah tegas untuk meningkatkan disiplin dan keamanan…

4 hari ago

This website uses cookies.