Info Burinyay
Opini

Rohidin, SH., MH., M.SI., Menggagas Pemekaran Provinsi Daerah Istimewa Parahyangan

Rohidin, SH., MH., M.Si., Sultan Patrakusumah VIIl Trust Of Guarantee Phoenix Ina 18

Tasikmalaya, Info Burinyay Rohidin, SH., MH., M.SI., berbicara di depan Mahasiswa Pasca Sarjana Angkatan 27 di Kampus STIA Tasikmalaya dalam acara bertajuk “Mengelola Stres dan Tetap Termotivasi Selama Proses Penulisan Tesis”. Dalam kesempatan tersebut, Rohidin mengungkapkan gagasannya tentang pemekaran provinsi daerah istimewa Parahyangan, Sabtu 8 Juni 2024

Gagasan Pemekaran Provinsi

Rohidin menjelaskan bahwa gagasan ini mencakup lima wilayah yang telah dibahas dengan Kementerian Dalam Negeri dan berbagai instansi terkait. Diskusi juga dilakukan hingga tingkat internasional dengan ICG dan SIC. Gagasannya ini didasarkan pada Pasal 18B Undang-Undang Dasar yang mengakui hak khusus wilayah dengan asal-usul pemerintahan masa lalu.

“Daerah kita selama ini hanya menjadi isapan jempol belaka oleh pemerintah pusat. Daerah khusus istimewa akan diakui secara legal, formal, dan jelas manakala diberikan legalitas oleh pemerintah pusat,” ujar Rohidin.

Dia menyoroti sejarah Priangan Timur yang pernah memiliki pemerintahan seperti Kerajaan Galunggung dan Kerajaan Galuh.

Pentingnya Dukungan Masyarakat

Rohidin menambahkan bahwa perjuangan untuk mendapatkan status daerah istimewa sangat penting. Menurutnya, peraturan pemekaran provinsi yang dia ajukan membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, terutama mahasiswa pasca sarjana yang hadir.

“Orang Priangan Timur yang notabene pernah ada Kerajaan Galunggung, pemerintahan masa lalu, pemerintahan Sukapura, pemerintahan Kerajaan Galuh dianggap begitu saja didiamkan,” tegasnya.

Pemekaran ini, menurut Rohidin, akan mencakup kota dan kabupaten di Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, dan Pangandaran.

“Jika terjadi pemekaran, Tasikmalaya akan menjadi enam wilayah dengan dua kota dan tiga kabupaten,” jelasnya. Hal ini diharapkan bisa membawa perubahan signifikan bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Peran Mahasiswa Pasca Sarjana

Rohidin berharap agar Mahasiswa Pasca Sarjana Angkatan 27 dapat memberikan dukungan penuh terhadap gagasan ini. Dia menekankan pentingnya peran mereka sebagai senior untuk menjadi contoh bagi junior-junior mereka.

“Harus memahami bahwa peraturan pemekaran provinsi yang saya gagas, mohon dukungan dari rekan-rekan karena yang akan menduduki itu bukan saya, tentu di sini banyak anggota, banyak mahasiswa yang menjadi produk pemekaran kota Tasikmalaya,” katanya.

“Setiap perjuangan pasti ada akhir, apalagi jika dilindungi oleh undang-undang. Kita harus berjuang demi masa depan yang lebih baik,” tutupnya.

Rohidin menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi demi kemajuan wilayah dan pengakuan hak-hak sejarah yang selama ini terabaikan.

Dengan adanya gagasan ini, diharapkan wilayah Priangan Timur dapat mendapatkan pengakuan resmi sebagai daerah istimewa yang diatur oleh undang-undang, memperkuat posisi sejarah dan budaya wilayah tersebut dalam konteks pemerintahan Indonesia.

Gagasan ini membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, khususnya para akademisi dan pemimpin lokal, untuk mewujudkan cita-cita tersebut.

Related posts

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.