Bandung, Info Burinyay – Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mengumumkan alokasi anggaran pembangunan minimal Rp 100 juta per Rukun Warga (RW) di 10 kelurahan di Kabupaten Bandung.
Hal ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Perbup Nomor 5/2024 tentang perubahan Perbup Nomor 249/2023 terkait Pelaksanaan Program Sinergitas Pembangunan Kelurahan Bedas (PSPKB), serta Bimbingan Teknis Swakelola Tipe IV untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kelurahan se-Kabupaten Bandung. Acara tersebut berlangsung di Sutan Raja Hotel, Soreang, pada Kamis (13/6/2024).
Dalam sambutannya, Bupati Dadang Supriatna menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan Pemkab Bandung terhadap masyarakat kelurahan. Menurutnya, masyarakat kelurahan juga merupakan bagian dari Kabupaten Bandung yang harus mendapatkan perhatian yang sama. Oleh karena itu, langkah ini diambil untuk memperbaiki kesenjangan pembangunan yang selama ini terjadi.
Lebih lanjut, Bupati yang akrab disapa Kang DS menjelaskan bahwa terdapat kesenjangan pembangunan antara desa dan kelurahan. Selama ini, desa mendapat dana desa dari pemerintah pusat, sementara kelurahan tidak mendapatkan dana serupa.
Hal ini, menurutnya, menciptakan ketimpangan yang harus segera diselesaikan. Dengan demikian, ia berharap program ini dapat menjadi solusi yang tepat. “Kami tidak mau ada kesenjangan dalam konteks perlakuan pembangunan bagi masyarakat desa dan kelurahan,” tegas Kang DS, yang disambut tepuk tangan hadirin.
Program PSPKB diluncurkan sebagai upaya nyata untuk mengatasi kesenjangan tersebut. Melalui program ini, setiap RW akan mendapatkan anggaran sekitar Rp 100 juta. Anggaran tersebut akan digunakan untuk membiayai pembangunan sarana dan prasarana serta program pemberdayaan masyarakat. Pelaksanaan program ini akan dilakukan oleh masyarakat setempat melalui Pokmas. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Bupati Dadang Supriatna menekankan pentingnya pelaksanaan yang transparan dan tanpa pungutan liar.
“Silakan musyawarah dengan masyarakat mau membangun apa di RW-nya masing-masing. Tapi saya titip, pelaksanaannya harus transparan, tidak boleh ada pemaksaan, tidak boleh ada pungli,” ujarnya. Dengan begitu, diharapkan proses pembangunan bisa berjalan lancar dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, Bupati berharap dengan adanya program PSPKB, pembangunan dapat dilakukan secara merata di seluruh lingkungan RW. Setiap RW diharapkan dapat memanfaatkan anggaran tersebut untuk membangun wilayahnya hingga ke tingkat RT secara mandiri.
“Kalau program ini bisa disampaikan secara baik kepada masyarakat, saya yakin dan optimistis, program pentahelix dan partisipasi masyarakat akan lebih meningkat,” ungkap Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung itu.
Untuk merealisasikan program ini, Pemkab Bandung telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 17,6 miliar. Anggaran tersebut akan diperuntukkan bagi 176 RW di 10 kelurahan se-Kabupaten Bandung. Dengan demikian, setiap RW akan mendapatkan bagian anggaran yang telah dijanjikan, guna meningkatkan pembangunan di kelurahan masing-masing.
Dengan pelibatan aktif masyarakat dalam pembangunan melalui program PSPKB ini, diharapkan dapat menjadi inovasi yang mendorong percepatan pembangunan di kelurahan.
Program ini juga diharapkan dapat menciptakan sinergi yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat dalam upaya pembangunan yang berkelanjutan. Melalui program ini, Kabupaten Bandung berharap dapat mengurangi kesenjangan pembangunan antara desa dan kelurahan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.
Bupati Dadang Supriatna optimistis bahwa dengan pelaksanaan yang baik dan transparan, program ini akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat kelurahan di Kabupaten Bandung. Akhirnya, langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengatasi ketimpangan pembangunan antara desa dan kelurahan.
Sumber : Humas Pemkab-Diskominfo Kab. Bandung