Soreang, Info Burinyai – Acara penyampaian Petikan Keputusan Bupati Bandung tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa berlangsung dengan khidmat di Sutan Raja Hotel and Convention Centre, Kabupaten Bandung, pada hari Selasa, 2 Juli 2024. Acara ini dihadiri oleh para Kepala Desa beserta Ketua TP PKK Desa, serta tamu undangan lainnya.
Penyerahan Petikan Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa selama 2 tahun.
Dalam sambutannya, Ketua Abpednas Kabupaten Bandung, Firmansyah Lesmana., S.Ip., menyampaikan selamat dan sukses kepada para Kepala Desa yang menerima Petikan Keputusan perpanjangan masa jabatan. Ia berpesan agar para Kepala Desa menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya, demi mewujudkan desa yang berdaya dan maju.
“Semoga para Kepala Desa yang hari ini mendapatkan perpanjangan masa jabatan, sehat, mendapatkan berkah, dan yang paling utama adalah amanah dalam rangka menjalankan program-program desa tertentu. Sehingga outputnya adalah masyarakat berdaya desanya maju,” ujar Firmansyah.
Senada dengan Firmansyah, Ketua Apdesi Kabupaten Bandung, Dedi Bram, juga menyampaikan selamat kepada para Kepala Desa. Ia berharap perpanjangan masa jabatan ini dapat mendorong para Kepala Desa untuk lebih fokus dalam membangun desa.
“Selamat kepada para Kepala Desa semuanya. Saya ucapkan selamat tentang penambahan jabatan 2 tahun. Mudah-mudahan membawakan amanah untuk ke depan dengan amanah tersebut. Mudah-mudahan kami juga selaku Abdesi akan memperjuangkan di dalamnya tentang keuangan untuk membangun desa yang seutuhnya,” tutur Dedi.
Sementara itu, Ketua MWC NU Paseh, Ustad Uef, menyampaikan selamat atas pelantikan dan penambahan masa jabatan untuk para Kepala Desa. Ia berharap para Kepala Desa dapat terus istiqomah dan amanah dalam menjalankan tugasnya, demi kemajuan Kabupaten Bandung.
“Semoga para Kepala Desa tetap istiqomah dan juga amanah demi memajukan Kabupaten Bandung yang lebih bedas,” harap Uef.
Dengan diterimanya Petikan Keputusan ini, para Kepala Desa di Kabupaten Bandung diharapkan dapat terus meningkatkan kinerja dan dedikasinya dalam membangun desa dan mewujudkan Kabupaten Bandung yang lebih berdaya dan maju.