Bupati Bandung, Dr. HM Dadang Supriatna, saat menyampaikan Petikan surat keputusan di Hotel Sutan Raja Soreang, Kabupaten Bandung, pada Selasa (2/7/2024)
Soreang, Info Burinyay – Sebanyak 270 kepala desa di Kabupaten Bandung kini resmi menjabat selama delapan tahun. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bandung, Tata Irawan, menyampaikan petikan surat keputusan Bupati Bandung tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.
Acara penyampaian surat keputusan ini berlangsung di Hotel Sutan Raja Soreang, Kabupaten Bandung, pada Selasa (2/7/2024). Hadir dalam acara tersebut Ketua Fraksi PKB DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung, serta 270 kepala desa dan penjabat kepala desa.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa merupakan upaya mendukung desentralisasi. Ini bertujuan untuk mendorong pengambilan keputusan dan mengakui beragam bentuk tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
“Undang-Undang Desa memperjelas status desa dalam struktur tata kelola pemerintahan di Indonesia. Undang-Undang ini juga mengesahkan pengambilan keputusan secara partisipatif oleh masyarakat untuk menentukan prioritas pembangunan desa,” jelas Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna.
Kang DS menambahkan bahwa Undang-Undang Desa juga mengakui keberagaman desa dan adat di seluruh Nusantara. Ia menekankan upaya pengurangan kemiskinan melalui pembangunan desa yang memperhatikan kesetaraan gender dan pengambilan keputusan yang demokratis.
Desa menjadi salah satu pilar kokohnya penyelenggaraan otonomi daerah. Keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah di Kabupaten Bandung sangat ditentukan oleh keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Bupati Bedas menegaskan bahwa jabatan kepala desa adalah jabatan yang penting dan strategis dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi desa. Kang DS, yang juga Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung, menekankan agar seluruh kepala desa terus berinovasi sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat. Ini penting agar tugas pengabdian dapat dilaksanakan sebaik-baiknya sesuai harapan masyarakat.
Lebih lanjut, Kang DS menyatakan bahwa petikan keputusan Bupati Bandung tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ada substansi baru yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah setelah terbitnya regulasi tersebut. Salah satunya adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa secara normatif. Sebelumnya, masa jabatan kepala desa adalah enam tahun dengan masa jabatan tiga periode. Namun, dengan regulasi baru, masa jabatan diperpanjang menjadi delapan tahun dan hanya diperbolehkan menjabat selama dua periode.
Dengan bertambahnya masa jabatan, Kang DS berharap para kepala desa dapat meningkatkan kinerjanya agar lebih profesional. Mereka diharapkan memberikan dedikasi dan loyalitas penuh bagi kemakmuran masyarakat dan kemajuan desa. Mereka juga harus memberikan pelayanan prima bagi masyarakat tanpa memandang aspek apapun.
Kang DS juga menjelaskan bahwa inflasi di Kabupaten Bandung hingga Juni 2024 secara kumulatif year to date sebesar 0,97 persen. Sedangkan secara year on year, inflasi pada Juni lalu sebesar 2,24 persen. Dengan asumsi inflasi tahun 2024 sebesar 2,5 persen, Kang DS optimis target tersebut bisa tercapai hingga akhir tahun.
Ia menjelaskan pengendalian inflasi ini berkat identifikasi strategi 4 K, yaitu keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan komunikasi efektif. Keterjangkauan harga dicapai melalui gerakan pangan murah, operasi pasar murah, dan bazar produk perikanan dan kelautan. Ketersediaan pasokan melalui fasilitas bibit komoditas, persiapan stok pangan, dan hibah uang sarana produksi pertanian.
Kelancaran distribusi mencakup pengembangan usaha pangan masyarakat dan survei arus lalu lintas dengan pemilihan angkutan. Komunikasi efektif melibatkan rapat TPID (Tim Pengendalian Inflasi Daerah), informasi harian mengenai harga 11 bahan pangan, serta kerja sama dengan pemuka agama untuk mengimbau masyarakat agar tidak berlebihan dalam berbelanja barang atau jasa.
Kang DS juga menyebutkan tujuh program unggulan Kabupaten Bandung yang berdampak terhadap penanganan inflasi secara tidak langsung. Program tersebut meliputi insentif guru ngaji berikut BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, pinjaman modal bergulir tanpa bunga dan jaminan, pemberian asuransi dan subsidi kepada petani, insentif Linmas berikut BPJS Ketenagakerjaan, peningkatan siltap/insentif Pemdes dan BPD berikut BPJS Ketenagakerjaan, Beasiswa Ti Bupati (Besti), serta insentif dan BPJS Ketenagakerjaan ustadz dan ustadzah, takmir, dan marbot.
Bupati Bandung mengajak para kepala desa untuk menguatkan sinergi dan berperan aktif dalam mendukung program pembangunan, khususnya dalam pengendalian laju inflasi. Hal ini penting karena kestabilan inflasi merupakan prasyarat bagi pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan dan akan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Sumber : Humas Pemkab-Diskominfo Kab. Bandung
Rancabali, Info Burinyay - Liburan panjang kembali menghidupkan sektor pariwisata di wilayah Bandung Selatan. Para…
Ciparay, Info Burinyay – Sebanyak 33 anak mengikuti tasyakuran khitanan massal di Pondok Pesantren Al…
Ciwidey, Info Burinyay — Pemerintah Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, terus meningkatkan pembangunan infrastruktur…
Bandung, Info Burinyay — Para Guru Bimbingan Konseling (BK) dari berbagai SMA di Kota Bandung…
Oleh: Sultan Patrakusumah VIII Trust of Guarantee Phoenix INA-18 Tasikmalaya - Dalam beberapa bulan terakhir,…
Rancaekek, Info Burinyay – Jajaran Polsek Rancaekek mengambil langkah tegas untuk meningkatkan disiplin dan keamanan…
This website uses cookies.
Leave a Comment