Soreang, Info Burinyay — Bea Cukai Jawa Barat dan Bea Cukai Bandung, bersama Pemerintah Kabupaten Bandung, memusnahkan jutaan batang rokok ilegal senilai Rp 6,2 miliar dan ratusan botol minuman alkohol ilegal. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Plaza Upakarti, Kompleks Pemkab Bandung, Soreang, pada Selasa (1/10/2024). Total kerugian negara yang dapat dicegah mencapai Rp 3,3 miliar dari hasil operasi selama Maret hingga Juli 2024.
Pemusnahan ini dipimpin oleh Pjs. Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik dan Kepala Kantor Bea Cukai Bandung, Budi Santoso. Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Moch Usman serta jajaran Satpol PP Bandung Raya, perwakilan TNI, Polri, dan instansi pemerintah terkait. Barang-barang yang disita merupakan hasil operasi bersama Bea Cukai dan Pemkab Bandung di wilayah Kabupaten Bandung dan sekitarnya.
Rokok ilegal dan minuman beralkohol tersebut dimusnahkan dengan berbagai metode. Barang-barang dibakar, dilarutkan, atau dirusak sehingga tidak dapat digunakan kembali. Proses ini dilanjutkan di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Reduce, Reuse, Recycle (TPST3R) Moh Toha di Desa Cangkuang Wetan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Tujuan pemusnahan ini adalah untuk memastikan barang-barang tersebut tidak membahayakan lingkungan.
Dikky Achmad Sidik menyatakan bahwa fenomena peredaran barang ilegal, seperti rokok dan minuman beralkohol, sering kali tersembunyi di masyarakat.
“Kami yakin masih banyak barang ilegal yang beredar di lapangan. Pemerintah tidak bisa bergerak sendiri. Perlu partisipasi masyarakat untuk mengurangi peredaran barang-barang ini,” ujarnya.
Menurut Dikky, pencegahan peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal membutuhkan kerja sama dengan berbagai pihak. Ia menekankan bahwa sosialisasi yang melibatkan komunitas juga penting untuk memberikan pemahaman tentang bahaya barang ilegal ini.
Dikky mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk-produk ilegal, terutama rokok dan minuman beralkohol tanpa izin resmi.
“Mari bersama-sama memberantas peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal. Peran serta masyarakat sangat penting untuk meminimalkan kerugian negara sekaligus menjaga kesehatan masyarakat,” tambahnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandung, Budi Santoso, menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari Operasi “Gempur Rokok Ilegal”. Operasi ini adalah bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum.
“Ini wujud komitmen kami untuk melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara,” ujarnya. Ia juga menekankan bahwa kolaborasi antarinstansi sangat berperan dalam keberhasilan operasi ini.
Budi menyebutkan bahwa operasi tersebut melibatkan kerja sama antara Pemkab Bandung, Satpol PP, TNI, Polri, serta perusahaan jasa titipan.
“Kolaborasi ini penting agar operasi berjalan efektif. Kami menghargai peran perusahaan jasa titipan yang memberikan informasi terkait peredaran barang ilegal,” jelasnya.
Bea Cukai juga secara aktif melakukan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai acara, seperti pertunjukan wayang dan konser musik.
“Edukasi ini dilakukan agar masyarakat tahu dampak negatif dari konsumsi barang ilegal, baik bagi kesehatan maupun perekonomian,” tambahnya.
Budi menegaskan bahwa Bea Cukai berkomitmen untuk terus menjalankan tugasnya dalam menegakkan hukum di bidang cukai.
“Undang-Undang Cukai memberi kewenangan kepada kami, tetapi hasilnya lebih baik jika kami bersinergi dengan semua pihak,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat dan media untuk memberikan informasi terkait peredaran rokok dan minuman ilegal.
“Kantor kami di Gedebage, Bandung, selalu terbuka menerima laporan dari masyarakat. Dengan partisipasi aktif, kita bisa menekan peredaran barang ilegal ini secara efektif,” jelasnya.
Budi berharap agar sinergi antarinstansi dan partisipasi masyarakat terus ditingkatkan. Menurutnya, hal tersebut akan membantu menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal.
“Kami berharap kegiatan pemusnahan ini menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Jika kita semua berperan aktif, negara dapat terlindungi, dan masyarakat dapat hidup lebih sehat,” ujarnya.
Dengan adanya pemusnahan ini, Bea Cukai berharap peredaran barang-barang ilegal, khususnya rokok dan minuman beralkohol, dapat diminimalkan. Ke depan, Bea Cukai berkomitmen untuk melanjutkan kerja sama dengan berbagai pihak dalam memberantas peredaran barang ilegal.
“Kami akan terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan Pemda, aparat penegak hukum, serta masyarakat luas,” tutup Budi.
Masyarakat diimbau untuk selalu melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok atau minuman beralkohol ilegal. Partisipasi publik sangat dibutuhkan agar penegakan hukum dapat berjalan efektif dan optimal. Dengan begitu, penerimaan negara bisa maksimal, sekaligus menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat dari barang-barang ilegal.