Soreang, Info Burinyay – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung menggelar sosialisasi untuk memperkenalkan kebijakan Obsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Acara ini berlangsung di Hotel Sutan Raja, Soreang, pada Selasa, 29 Oktober 2024. Sekitar 400 peserta, termasuk kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, dan kepala desa dari seluruh Kabupaten Bandung, berpartisipasi dalam acara tersebut. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan kuat terhadap kebijakan baru ini.
Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Drs. H. Ahmad Djohara, M.Si., menjelaskan bahwa sosialisasi bertujuan memberikan informasi mengenai pelaksanaan Obsen PKB dan BBNKB. Dia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan daerah dan memperkuat infrastruktur serta pelayanan publik.
Ahmad Djohara menegaskan, “Kebijakan ini akan memperkuat keuangan daerah dan membantu pemerintah menjalankan program-program pembangunan yang krusial bagi kemajuan Kabupaten Bandung.”
Ahmad Djohara menyatakan bahwa kebijakan ini memiliki landasan hukum yang jelas. Landasan tersebut mencakup Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Undang-undang Nomor 35 Tahun 2023. Selain itu, peraturan daerah yang berlaku mencakup Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2023. Dengan adanya landasan hukum ini, semua pihak memiliki acuan yang jelas dalam menjalankan kebijakan.
Sesuai dengan pasal 191 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, semua pemerintah daerah di Indonesia harus menerapkan Obsen PKB dan BBNKB dalam waktu tiga tahun setelah undang-undang tersebut diberlakukan. Oleh karena itu, Kabupaten Bandung bersiap memenuhi kewajiban ini mulai 1 Januari 2025.
Ahmad Djohara mengingatkan, “Setiap perangkat daerah memiliki peran penting dalam memastikan implementasi yang efektif.”
Sosialisasi ini bertujuan memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat. Ahmad Djohara menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai kebijakan Obsen PKB dan BBNKB. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Oleh karena itu, sosialisasi ini menjadi sangat penting untuk mencapai tujuan tersebut.
Bapenda berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak bagi pembangunan daerah. Kebijakan ini tidak hanya mengatur mekanisme perpajakan tetapi juga memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk merencanakan anggaran dengan lebih baik. Pendapatan dari PKB dan BBNKB akan langsung mendukung peningkatan kualitas infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dengan demikian, dampak positifnya dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.
Pjs. Bupati Bandung, Dikky Ahmad Sidik, mengapresiasi upaya Bapenda dalam menyelenggarakan sosialisasi ini. Meskipun pajak PKB dan BBNKB dikutip oleh pemerintah provinsi, Kabupaten Bandung tetap menerima dana bagi hasil dari pajak tersebut. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, pemerintah kabupaten dan kota akan mendapatkan bagian dana lebih besar mulai tahun 2025. Dengan harapan, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kemudahan dalam pembayaran pajak, termasuk pengurangan denda dan diskon bagi mereka yang membayar tepat waktu.
“Dukungan dari seluruh elemen masyarakat sangat penting. Pajak ini mendukung pendapatan daerah, sehingga kami berharap masyarakat memahami pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu,” ujar Dikky.
Dia juga menekankan bahwa setiap perangkat daerah harus berperan dalam menyebarkan informasi mengenai kebijakan baru ini kepada masyarakat. Oleh karena itu, kolaborasi yang baik antara semua pihak menjadi kunci keberhasilan sosialisasi ini.
Bapenda Kabupaten Bandung telah menyiapkan strategi kolaboratif yang melibatkan perangkat daerah hingga tingkat desa untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif. Ahmad Djohara berharap semua perangkat desa berperan aktif dalam menginformasikan kebijakan Obsen PKB dan BBNKB. Dia yakin bahwa kolaborasi dari semua pihak akan mempercepat penerapan kebijakan ini di lapangan. Dengan kerjasama yang solid, semua pihak dapat bersama-sama mencapai tujuan bersama.
Dengan pendekatan kolaboratif ini, Bapenda Kabupaten Bandung optimis bahwa kebijakan baru akan berjalan efektif. Upaya ini diharapkan mendorong kepatuhan masyarakat terhadap pajak kendaraan bermotor, sehingga potensi penerimaan daerah dari pajak kendaraan dapat dioptimalkan demi mendukung pembangunan berkelanjutan. Selain itu, partisipasi aktif dari masyarakat juga sangat diperlukan untuk mencapai hasil yang diinginkan.
Bapenda Kabupaten Bandung telah menyiapkan langkah-langkah teknis untuk mendukung kelancaran penerapan kebijakan ini. Mereka melibatkan setiap perangkat daerah dalam pelatihan teknis agar mampu memberikan pelayanan pajak yang optimal kepada masyarakat. Dengan kesiapan teknis ini, Bapenda berharap setiap perangkat daerah dapat menjalankan peran mereka secara maksimal.
Ahmad Djohara menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi dalam menjalankan kebijakan ini. Bapenda Kabupaten Bandung berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari kebijakan ini. Dengan koordinasi yang baik, Bapenda optimis bahwa target penerimaan pajak daerah dapat tercapai dan mendukung berbagai program yang direncanakan. Sebagai hasilnya, masyarakat dapat merasakan dampak positif dari pajak yang mereka bayar.
Dengan menerapkan kebijakan Obsen PKB dan BBNKB, pemerintah Kabupaten Bandung berharap untuk meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor secara signifikan. Dana yang terkumpul dari pajak kendaraan akan dialokasikan untuk memperkuat keuangan daerah, yang kemudian digunakan untuk mendukung proyek-proyek infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sektor-sektor publik lainnya. Masyarakat diharapkan menyadari bahwa kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor merupakan kontribusi penting dalam membangun daerah yang lebih maju dan sejahtera.
Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat, Kabupaten Bandung optimis bahwa penerapan kebijakan Obsen PKB dan BBNKB akan berjalan lancar. Kebijakan ini tidak hanya membawa manfaat langsung bagi peningkatan pelayanan publik tetapi juga membantu menciptakan Kabupaten Bandung yang lebih sejahtera. Dengan kolaborasi ini, masyarakat dapat berperan aktif dalam mendukung kebijakan yang diimplementasikan. Dengan demikian, semua pihak merasa memiliki tanggung jawab bersama dalam pembangunan daerah, menjadikan Kabupaten Bandung sebagai tempat yang lebih baik untuk semua warganya. (ayi purnama)