Rancaekek, Info Burinyay – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak berlangsung di Kampung Depok, Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Acara ini diadakan pada hari Jumat, 22 November 2024, untuk menyebarkan informasi terkait hak perlindungan anak kepada masyarakat setempat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung Billy Maulana Cahya, SH, serta Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan Jawa Barat 2, H. Saeful Bachri, SH, M.AP.
H. Saeful Bachri menjelaskan bahwa Perda ini sangat penting untuk menjaga hak anak-anak di Jawa Barat. Ia menekankan bahwa anak-anak bukan hanya masa depan bangsa, tetapi juga amanah yang harus dilindungi dengan baik.
“Perda ini hadir untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan penentaran. Kami ingin masyarakat memahami bahwa anak-anak memerlukan perhatian penuh, mulai dari pendidikan hingga kesehatan. Perlindungan mereka tidak hanya mencakup sekolah, tetapi juga mencakup kebutuhan dasar seperti gizi dan kesehatan mental,” ungkap H. Saeful Bachri.
Ia juga menekankan pentingnya setiap pihak untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung implementasi perda ini. Hanya dengan kerja sama antara masyarakat dan pemerintah, upaya perlindungan anak dapat tercapai dengan maksimal.
Faisal Radi Sukmana, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, mendukung penuh kegiatan ini. Ia menilai bahwa sosialisasi perda ini sangat penting untuk memperkuat pemahaman masyarakat tentang perlindungan anak.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama untuk memberi tahu mereka hak-hak yang dimiliki anak-anak. Kami berharap pemerintah daerah segera melanjutkan dengan membuat peraturan bupati agar perda ini dapat diterapkan dengan lebih efektif di tingkat lokal,” ujar Faisal.
Ia menambahkan, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa perda tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup anak-anak di Jawa Barat. Selain itu, peran serta masyarakat dalam mendukung perlindungan anak juga sangat penting.
Perda Nomor 3 Tahun 2021 memberikan perlindungan yang komprehensif bagi anak-anak, tidak hanya dalam pendidikan dan kesehatan, tetapi juga dalam berbagai aspek kehidupan lainnya. Dalam sosialisasi ini, para nara mengajak sumber masyarakat untuk peduli terhadap kebutuhan anak-anak, baik fisik maupun psikologis.
Perda ini juga memberikan penekanan pada perlindungan anak-anak dari kekerasan dan pengabaian. H. Saeful Bachri berharap, melalui perda ini, semua pihak bisa bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak, sehingga mereka dapat berkembang dengan baik.
H. Saeful Bachri menegaskan bahwa meskipun perda ini sudah disetujui, pelaksanaannya memerlukan peran aktif dari pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait. Ia berharap agar sosialisasi seperti ini dapat terus berlanjut agar semakin banyak orang yang memahami pentingnya perlindungan anak.
“Sosialisasi ini harus dilakukan di seluruh wilayah Jawa Barat. Setiap orang harus mengetahui hak-hak anak mereka, dan bagaimana cara melindunginya. Pemerintah juga harus memastikan bahwa program ini tidak hanya berhenti pada sosialisasi, tetapi dilanjutkan dengan kebijakan yangimplementatif,” tambah H. Saeful Bachri.
Dengan adanya Perda Perlindungan Anak ini, diharapkan generasi penerus bangsa akan tumbuh sehat, cerdas, dan sejahtera. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak, sehingga mereka dapat berkembang dengan baik dan menjadi pemimpin masa depan yang tangguh.