Opini

Pajak 12% vs Rakyat Kecil: Apakah Ini Akhir dari Keadilan Ekonomi?

Oleh: Rohidin, SH., MH., M.Si. Sultan Patrakusumah VIII Trust of Guarantee Phoenix Ina 18

PPN 12%: Kebijakan Pajak atau Beban yang Mencekik Rakyat?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang diterapkan oleh pemerintah saat ini menjadi sorotan tajam. Bagi sebagian masyarakat, khususnya yang berada pada lapisan ekonomi menengah ke bawah, kebijakan ini dirasakan seperti beban berat yang terus bertambah. Jika dibandingkan, bahkan rentenir sekalipun mematok bunga lebih rendah, yakni sekitar 10% per bulan. Rentenir, meskipun memiliki stigma negatif, masih dianggap berjasa karena memberikan solusi finansial langsung, meskipun dengan konsekuensi jangka panjang. Namun, bagaimana dengan PPN 12% yang dikenakan setiap kali masyarakat melakukan transaksi?

Dampak PPN pada Kehidupan Sehari-Hari

Mari kita ambil contoh sederhana. Seorang sopir angkot, tukang ojek, atau pekerja serupa biasanya mengandalkan warung makan seperti warung Padang untuk kebutuhan harian mereka. Jika setiap kali makan dikenakan PPN 12%, maka biaya yang dikeluarkan menjadi signifikan. Misalnya, seorang sopir menghabiskan Rp100.000 setiap hari untuk makan. Dari jumlah itu, Rp12.000 adalah PPN. Dalam sebulan, angka ini mencapai Rp360.000.

Sekarang bayangkan jika ada sekitar 10 juta orang di Indonesia dengan profesi serupa yang juga terkena beban PPN ini. Berapa banyak uang yang terkumpul dari mereka? Jumlahnya bisa mencapai miliaran rupiah setiap bulan. Uang sebesar itu berasal dari kantong rakyat kecil yang sejatinya sudah berjuang keras untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Tidak hanya pada makanan, PPN 12% juga dikenakan pada berbagai kebutuhan pokok lainnya. Dampaknya terasa sangat memberatkan bagi masyarakat menengah ke bawah, yang pengeluarannya cenderung habis untuk kebutuhan harian. Kebijakan ini membuat banyak orang bertanya-tanya: di mana peran pemerintah dalam membantu masyarakat, jika yang ada justru kebijakan yang terkesan mencekik?

Mengupas Uga Wangsit Prabu Siliwangi

Menyinggung pandangan historis, ada sebuah ramalan terkenal dari Prabu Siliwangi, raja besar Pajajaran, yang memberikan peringatan kepada pengikutnya sebelum beliau mangkat pada tahun 1521. Dalam “Uga Wangsit”-nya, beliau berkata:

“Kalian yang di timur harus tahu: Kekuasaan akan turut dengan kalian! Dan keturunan kalian nanti yang akan memerintah saudara kalian dan orang lain. Tapi kalian harus tahu, nanti mereka akan memerintah dengan semena-mena. Akan ada pembalasan untuk semua itu.”

Apakah ramalan ini menjadi kenyataan hari ini? Jika kita melihat kondisi masyarakat saat ini, peringatan tersebut tampaknya sangat relevan. Kebijakan yang dianggap membebani rakyat kecil sering kali muncul, dan yang merasakan dampaknya adalah mereka yang berada di lapisan terbawah.

Perbandingan PPN dengan Pajak di Negara Lain

Sebagai perbandingan, mari kita lihat bagaimana pajak konsumsi diberlakukan di negara lain. Di beberapa negara maju, meskipun tarif pajak konsumsi tinggi, pemerintah memberikan subsidi besar-besaran untuk kebutuhan pokok dan layanan publik. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat tidak terlalu terbebani oleh pajak.

Namun, di Indonesia, penerapan PPN sering kali tidak dibarengi dengan subsidi yang memadai untuk kebutuhan pokok. Akibatnya, masyarakat yang berada di lapisan ekonomi menengah ke bawah harus menanggung beban ganda: harga barang yang terus naik dan pajak yang tinggi.

Solusi yang Dapat Ditempuh

Untuk mengatasi dampak negatif dari PPN 12%, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah strategis yang berpihak kepada rakyat kecil. Berikut beberapa solusi yang dapat dipertimbangkan:

  1. Penghapusan PPN untuk Kebutuhan Pokok: Langkah ini akan sangat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka tanpa terbebani oleh pajak tambahan.
  2. Subsidi untuk Sektor Rentan: Pemerintah perlu memberikan subsidi langsung kepada kelompok masyarakat yang paling rentan terhadap dampak kenaikan PPN, seperti pekerja informal dan masyarakat miskin.
  3. Penguatan Sistem Redistribusi Pajak: Pajak yang dikumpulkan harus dialokasikan secara efektif untuk program-program yang langsung menyentuh kebutuhan rakyat kecil, seperti pendidikan, kesehatan, dan perumahan.
  4. Evaluasi Kebijakan Pajak Secara Berkala: Kebijakan pajak perlu dievaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa penerapannya tidak berdampak buruk pada daya beli masyarakat.

Kesimpulan: Menciptakan Keadilan Pajak

PPN 12% adalah kebijakan yang perlu ditinjau ulang, terutama karena dampaknya yang besar terhadap masyarakat menengah ke bawah. Pemerintah seharusnya lebih memperhatikan kondisi riil rakyat sebelum menetapkan kebijakan pajak. Prinsip pajak yang adil adalah memastikan bahwa mereka yang mampu membayar lebih banyak berkontribusi lebih besar, sementara mereka yang kurang mampu mendapatkan perlindungan.

Sebagaimana peringatan Prabu Siliwangi yang tetap relevan hingga hari ini, pemerintah harus berhati-hati agar tidak memerintah dengan semena-mena. Kebijakan yang memberatkan rakyat kecil hanya akan menciptakan ketimpangan dan ketidakpuasan. Dengan langkah yang tepat, Indonesia dapat menciptakan sistem pajak yang lebih adil dan inklusif untuk semua.

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Kawah Putih Tetap Jadi Primadona Wisata Bandung Selatan saat Libur Panjang

Rancabali, Info Burinyay - Liburan panjang kembali menghidupkan sektor pariwisata di wilayah Bandung Selatan. Para…

6 jam ago

33 Anak Dikhitan di Ponpes Al Hidayah, Bupati Bandung Hadiri Tasyakuran

Ciparay, Info Burinyay – Sebanyak 33 anak mengikuti tasyakuran khitanan massal di Pondok Pesantren Al…

7 jam ago

Pemdes Panyocokan Pacu Pembangunan Infrastruktur Untuk Dukung Kemandirian Ekonomi Warga

Ciwidey, Info Burinyay — Pemerintah Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, terus meningkatkan pembangunan infrastruktur…

1 hari ago

Seminar Bimbingan Minat Karir Siswa Tekankan Peran Strategis Guru BK Menuju Sekolah Kedinasan

Bandung, Info Burinyay — Para Guru Bimbingan Konseling (BK) dari berbagai SMA di Kota Bandung…

3 hari ago

Kehancuran Ekonomi Global: Membongkar Pengkhianatan Perjanjian Tanjung Benoa 1996/1997

Oleh: Sultan Patrakusumah VIII Trust of Guarantee Phoenix INA-18 Tasikmalaya - Dalam beberapa bulan terakhir,…

3 hari ago

Polsek Rancaekek Ajak Pelajar Patuhi Pembatasan Jam Malam Lewat Pengarahan Langsung di Dome Rancaekek

Rancaekek, Info Burinyay – Jajaran Polsek Rancaekek mengambil langkah tegas untuk meningkatkan disiplin dan keamanan…

4 hari ago

This website uses cookies.