Info Burinyay
Parlementer

DPRD Kab. Bandung Bahas Pengesahan Raperda Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Perikanan

DPRD Kabupaten Bandung Bahas Pengesahan Raperda Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Perikanan, Jumat 27 Desember 2024

Soreang, Infp BurinyayDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung menggelar Rapat Paripurna pada Jumat, 27 Desember 2024, yang berfokus pada pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Perikanan. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Hj. Renie Rahayu Fauzi, SH.

Ketua DPRD Kabupaten Bandung menyampaikan bahwa pengesahan Raperda ini menjadi salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap berbagai aspek pembangunan, khususnya lingkungan hidup dan sektor perikanan. Meskipun Kabupaten Bandung tidak memiliki wilayah laut, pemerintah tetap memberikan perhatian kepada para peternak ikan. Mereka yang memiliki usaha budidaya ikan atau kolam ikan hias akan mendapat pembinaan yang lebih intensif.

“Pemerintah ingin memastikan para peternak ikan empang maupun pemilik kolam ikan hias tetap mendapatkan perhatian dan dukungan,” ujar Hj. Renie Rahayu Fauzi.

Dalam pernyataannya, Ketua DPRD Kabupaten Bandung menekankan pentingnya menjaga dan menata lingkungan hidup di wilayah tersebut.

“Kami akan lebih fokus terhadap bagaimana lingkungan hidup di Kabupaten Bandung bisa tertata dengan baik. Tidak boleh ada kerusakan lingkungan yang berkelanjutan. Sebagai anggota Dewan, tugas kami adalah memastikan pengelolaan lingkungan berjalan sesuai aturan,” jelasnya.

Pengesahan Raperda Lingkungan Hidup ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan. Langkah ini juga menjadi komitmen bersama pemerintah daerah untuk menjaga kelestarian alam di tengah tantangan urbanisasi dan perkembangan industri.

Selain membahas lingkungan hidup, Rapat Paripurna juga mengesahkan Raperda terkait pengelolaan perikanan. Hj. Renie Rahayu Fauzi mengakui bahwa sektor perikanan di Kabupaten Bandung memiliki karakteristik tersendiri, mengingat wilayah ini tidak memiliki akses langsung ke laut. Namun, pemerintah tetap memberikan perhatian penuh kepada pelaku usaha perikanan.

“Meskipun Kabupaten Bandung tidak memiliki laut, kami ingin memastikan para peternak ikan, baik yang memiliki empang maupun kolam ikan hias, tidak berkecil hati. Akan ada program pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas usaha mereka,” tambahnya.

Melalui pengesahan Raperda ini, pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan fasilitas, pembinaan, dan bantuan teknis kepada para peternak ikan. Langkah ini diharapkan mampu mendorong peningkatan produktivitas dan keberlanjutan usaha perikanan di Kabupaten Bandung.

Baca Juga
Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA/PPAS Tahun 2025 dan Persetujuan Propemperda 2025

Selain membahas Raperda Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Perikanan, Rapat Paripurna juga menetapkan Raperda Tata Beracara dan Kode Etik. Hj. Renie Rahayu Fauzi menjelaskan bahwa pengesahan Raperda ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan tata tertib dan kedisiplinan di lingkungan DPRD Kabupaten Bandung.

“Alhamdulillah, pada hari ini kami juga mengesahkan Raperda Tata Beracara dan Kode Etik. Meski seharusnya disahkan bersamaan dengan tata tertib kemarin, baru kali ini kami bisa menyelesaikannya. Kami berharap dengan pengesahan ini, anggota Dewan dapat meningkatkan kedisiplinan untuk tahun-tahun mendatang,” ujarnya.

Pengesahan tata beracara dan kode etik ini bertujuan untuk memperkuat fungsi dan tanggung jawab anggota DPRD, sehingga mereka dapat menjalankan tugas dengan lebih profesional. Hj. Renie Rahayu Fauzi berharap seluruh anggota DPRD dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan menjadikan tata tertib sebagai pedoman dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Ketua DPRD Kabupaten Bandung menutup pernyataannya dengan harapan besar agar Raperda yang telah disahkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Mudah-mudahan dengan pengesahan Raperda ini, lingkungan hidup di Kabupaten Bandung menjadi lebih tertata, dan sektor perikanan terus berkembang. Kami juga berharap para anggota Dewan semakin disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya,” pungkasnya.

Pengesahan tiga Raperda dalam Rapat Paripurna ini menunjukkan komitmen DPRD Kabupaten Bandung untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, baik dalam hal lingkungan hidup, pengelolaan perikanan, maupun tata kelola internal lembaga. Dengan langkah ini, diharapkan Kabupaten Bandung dapat terus berkembang menuju masa depan yang lebih baik.

Related posts

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.