Info Burinyay
Kegiatan PemerintahanPemerintahan DesaPeristiwa

MoU Pemdes se-Kec. Rancabali dengan PCNU Kab. Bandung: Langkah Strategis untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Pemerintah desa se-Kecamatan Rancabali dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bandung menandatangani Nota Kesepahaman (MoU), bertempat di Aula Kantor Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung, Rabu (8/1/2025)

Rancabali, Info Burinyay – Pemerintah desa se-Kecamatan Rancabali dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bandung menandatangani Nota Kesepahaman (MoU), bertempat di Aula Kantor Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung, Rabu (8/1/2025).

Kesepahaman ini mencakup asistensi dan pengurusan Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) serta Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat, KH. Juhadi Muhammad, mengapresiasi inisiatif ini. Ia menyatakan bahwa MoU ini merupakan upaya strategis dalam mengelola lahan berbasis KHDPK agar dapat dimanfaatkan maksimal oleh masyarakat setelah keluarnya Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Lingkungan Hidup.

“Harapan kami, masyarakat memanfaatkan lahan ini untuk kesejahteraan tanpa mengabaikan prinsip konservasi,” ujar KH. Juhadi. Oleh karena itu, penting untuk mengintegrasikan kedua aspek ini dalam pengelolaan lahan.

Selanjutnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, Asep Kusumah, mengungkapkan bahwa Bupati Kabupaten Bandung mendukung penuh kolaborasi antara NU dan Pemdes dalam pengelolaan KHDPK. MoU ini melibatkan lima desa di Kecamatan Rancabali, dan program ini mendukung amanat konstitusi untuk menjaga konservasi lingkungan tanpa mengorbankan manfaat ekonomi. Dengan demikian, sinergi antara NU dan Pemdes ini dapat memberikan dampak positif tidak hanya bagi masyarakat tetapi juga lingkungan.

Asep juga menyoroti manfaat ekonomi dari program ini. Sebagai contoh, masyarakat akan mendapatkan akses terhadap lahan untuk ketahanan pangan, pengembangan pariwisata, dan kampung konservasi tematik. “Sinergi ini memberikan masyarakat akses legal atas tanah dan peluang modal tanpa bunga dari pemerintah daerah,” jelas Asep. Oleh karena itu, program ini sangat diharapkan dapat memberdayakan masyarakat secara langsung.

H. Kankan Taufik Barnawan, S.IP., Camat Rancabali, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa dan NU untuk kesejahteraan masyarakat.

“MoU ini adalah wujud kesepahaman untuk memperjuangkan kepentingan publik. Diharapkan, masyarakat dapat memanfaatkan tanah secara ekonomis tanpa merusak kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Di samping itu, wilayah Kecamatan Rancabali, yang didominasi kawasan kehutanan dan perkebunan, memiliki potensi besar untuk dikelola produktif melalui KHDPK. Desa Patengan menjadi pilot project dengan 276 hektar lahan yang telah mendapatkan SK KHDPK. Keberhasilan Desa Patengan menunjukkan manfaat nyata dari program ini, di mana 22 petani telah merasakan hasil dari pengelolaan lahan tersebut.

Kepala Desa Patengan, Asep Kurniadi, menyampaikan rasa syukurnya atas penandatanganan MoU ini.

“Dengan SK KHDPK, masyarakat Desa Patengan sudah bisa mengelola 276 hektar lahan dengan dukungan kelompok tani hutan dan LMDH. Semoga ini menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesejahteraan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Cipelah, Opan Sopandi, mengusulkan agar tanah yang tidak produktif diserahkan kepada masyarakat. Hal ini penting agar pemerintah desa bisa mengalokasikan anggaran bagi masyarakat di wilayah perkebunan.

“Kami berharap pemerintah mendukung aspirasi ini agar masyarakat dapat memanfaatkan lahan untuk meningkatkan taraf hidup mereka,” harapnya.

Baca Juga
Penyuluhan Gizi untuk Ibu Hamil: Upaya Pencegahan Stunting di Desa Linggar

Kepala Desa Cipelah juga menekankan pentingnya pengelolaan lahan yang mendukung keberlanjutan. Program ini diharapkan memberikan manfaat ekonomi tanpa merusak lingkungan.

“Leuweung tetap hejo, masyarakat ngejo,” imbuhnya, yang berarti “hutan tetap hijau, masyarakat sejahtera.” Dengan demikian, pengelolaan lahan berbasis keberlanjutan akan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan.

Keberhasilan Desa Patengan dalam mengelola KHDPK menjadi inspirasi bagi empat desa lainnya di Kecamatan Rancabali. Dukungan pemerintah desa dan NU membuktikan bahwa kerja sama lintas sektor dapat menghasilkan manfaat nyata. Petani yang sebelumnya tidak memiliki akses legal terhadap lahan kini dapat mengelolanya secara produktif, yang berdampak pada peningkatan pendapatan keluarga. Oleh karena itu, keberhasilan ini perlu didorong untuk replikasi di desa-desa lain.

Melalui program ini, diharapkan semua desa di Kecamatan Rancabali segera mendapatkan SK KHDPK untuk memanfaatkan lahan yang ada. Dengan pendampingan NU dan dukungan pemerintah daerah, masyarakat tidak hanya memperoleh akses lahan tetapi juga pelatihan, akses modal, dan infrastruktur tambahan. Dengan demikian, masyarakat akan lebih siap dalam mengelola lahan secara berkelanjutan dan produktif.

MoU ini diharapkan menjadi model kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi keagamaan untuk meningkatkan kesejahteraan tanpa mengorbankan lingkungan. Seperti yang disampaikan oleh Asep Kusumah, “Kabupaten Bandung kaya akan sumber daya. Dengan kolaborasi ini, kita memastikan semua potensi tersebut dimanfaatkan optimal untuk kemakmuran bersama.”

Penandatanganan MoU ini menjadi langkah awal menuju masa depan cerah bagi masyarakat Kecamatan Rancabali. Dengan kerja sama dan visi yang sama, keberhasilan program ini diharapkan menjadi contoh bagi wilayah lain di Kabupaten Bandung dan Indonesia.

Related posts

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.