Pasirjambu, Info Burinyay– Bupati Bandung Dr. HM Dadang Supriatna, S.Ip., M.Si., bersama jajaran Forkopimda melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu objek wisata, Pasirjambu Camping Ground dan Campervan Park, yang terletak di Desa Pasirjambu, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, pada Kamis (30/1/2025). Sidak ini dilakukan sebagai bagian dari langkah tegas pemerintah daerah dalam mengawasi dan menertibkan perizinan tempat wisata di wilayah tersebut.
Dalam sidak tersebut, Bupati Bandung didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Donny Haryono Setyawan, S.H., M.H., Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono, Dandim 0624/Kabupaten Bandung, serta jajaran Protokol dan Komunikasi Pimpinan Daerah (Prokopim). Selain itu, turut hadir para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta camat setempat.
Dalam keterangannya, Bupati Bandung menyampaikan bahwa pemerintah telah membentuk tujuh tim Satgas Penertiban dan Pengendalian Perizinan yang bertugas di seluruh wilayah Kabupaten Bandung. Tim ini akan melakukan pengawasan ketat terhadap perizinan usaha di berbagai sektor, termasuk pariwisata.
“Hari ini kita sudah mulai turun ke lapangan. Saya bersama Pak Kajari, Pak Kapolresta, Pak Dandim, seluruh Prokopim, kepala OPD, serta camat membentuk tujuh tim Satgas. Tim ini bertugas melakukan penertiban dan pengendalian perizinan di seluruh wilayah Kabupaten Bandung,” jelas Bupati Dadang Supriatna.
Ia menambahkan bahwa dalam inspeksi kali ini ditemukan beberapa pelanggaran terkait pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan aturan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah adanya lahan hutan lindung yang dialihfungsikan menjadi bangunan dan tempat wisata. Selain itu, ditemukan juga lahan sawah yang dilindungi (LSD) yang telah dialihfungsikan tanpa izin resmi.
“Tadi kami melihat ada lahan hutan lindung yang dijadikan tempat wisata. Ini jelas merupakan pelanggaran. Selain itu, ada juga LSD yang digunakan untuk bangunan tanpa izin. Dari hasil sampling di beberapa kecamatan, kami meyakini bahwa penertiban harus dilakukan secara menyeluruh,” tegasnya.
Ketika ditanya mengenai langkah konkret yang akan diambil terhadap pelanggaran yang ditemukan, Bupati Bandung menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih mengumpulkan data dari tujuh tim yang telah diterjunkan ke lapangan. Keputusan lebih lanjut akan diambil berdasarkan hasil evaluasi bersama Forkopimda.
“Saat ini kami belum bisa langsung bertindak. Kami masih akan mengumpulkan laporan dari seluruh tim yang telah disebar di tujuh wilayah. Setelah itu, kami akan membuat resume dan menentukan langkah yang harus diambil,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa pendekatan persuasif akan menjadi langkah awal sebelum tindakan lebih lanjut dilakukan. Pemerintah akan memanggil pihak pengelola wisata yang terbukti melanggar aturan untuk berdiskusi mengenai solusi yang dapat diambil.
“Kami akan melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Jika setelah diberikan peringatan mereka tetap tidak mengindahkan aturan, maka tindakan tegas akan diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung kebijakan yang diambil oleh Bupati Bandung dalam upaya menertibkan perizinan tempat wisata.
“Kami bersama Pak Kapolres siap mendukung kebijakan Bupati. Kami akan memastikan bahwa seluruh aturan hukum dapat ditegakkan dengan baik,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono juga menyatakan komitmennya dalam mendukung program pemerintah daerah untuk menata sektor pariwisata.
“Kami mendukung penuh program pemerintah. Penataan sektor pariwisata yang tertib dan legal akan memberikan dampak positif bagi masyarakat serta perekonomian daerah,” kata Kapolres.
Di sisi lain, perwakilan pengelola Pasirjambu Camping Ground dan Campervan Park, H. Ayi Purnama, mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Bupati Bandung dalam mengawasi dan membina sektor pariwisata. Ia menilai bahwa dengan adanya Satgas Penertiban dan Pengendalian Perizinan, pengelolaan tempat wisata dapat menjadi lebih tertata.
“Alhamdulillah, Pak Bupati sangat perhatian terhadap tempat wisata di Kabupaten Bandung. Dengan adanya Satgas ini, kami merasa terbantu dalam menyelesaikan administrasi yang belum terselesaikan. Jika dikelola dengan baik, objek wisata ini dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Terkait dengan temuan Bupati mengenai LSD yang belum memiliki izin, H. Ayi Purnama menjelaskan bahwa tanah tersebut telah dimiliki sejak tahun 2012. Namun, regulasi mengenai LSD baru muncul pada tahun 2020. Kendati demikian, pihaknya berkomitmen untuk menyesuaikan diri dengan peraturan yang ada.
“Kami memiliki tanah ini sejak 2012. Dulu tidak ada aturan LSD seperti sekarang. Namun, kami tetap akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah. Kami akan menempuh semua prosedur yang dibutuhkan agar usaha ini tetap berjalan dengan legal,” pungkasnya.
Dengan adanya langkah penertiban ini, diharapkan sektor pariwisata di Kabupaten Bandung dapat berkembang secara tertib dan berkelanjutan. Pemerintah berkomitmen untuk menegakkan aturan tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi daerah. Langkah-langkah selanjutnya akan terus dikawal guna memastikan bahwa seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku.