Info Burinyay
Peristiwa

Camat Rancabali Data Objek Wisata: Upaya Transparansi Pajak dan Regulasi

Camat Rancabali, H. Kankan Taufik Barnawan, S.IP

Rancabali, Info Burinyay Camat Rancabali, Kankan Taufik Barnawan, S.IP., memimpin pendataan terhadap 42 objek wisata di wilayahnya. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam wawancara dengan Infoburinyay melalui telepon seluler, Sabtu (1/2/2025), Kankan menjelaskan bahwa jumlah objek wisata masih bersifat sementara. Timnya masih terus menggelar rapat untuk menyusun data secara lengkap. Setelah itu, mereka akan melaporkan hasilnya kepada tim Satgas.

Pendataan untuk Transparansi dan Kepastian Hukum

Pendataan ini tidak hanya berfokus pada jumlah objek wisata yang beroperasi. Camat Rancabali menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan seluruh destinasi wisata tercatat dengan baik. Mereka juga ingin mengetahui apakah tempat-tempat tersebut sudah mengantongi izin dan memenuhi kewajiban pajak.

“Kami masih dalam tahap awal. Saat ini, kami hanya mencatat keberadaan objek wisata. Setelah itu, Satgas akan melakukan verifikasi terkait izin usaha,” ujarnya.

Sebelumnya, kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa legalitas usaha wisata. Namun, dengan terbentuknya Satgas, koordinasi antarinstansi menjadi lebih efektif. Kecamatan kini dapat bekerja sama dengan Bapenda dan Perhutani agar aspek regulasi dan kehutanan berjalan selaras.

Koordinasi dengan Pemkab dan Penyelesaian Masalah Perizinan

Camat Rancabali menyoroti pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi terkait dalam menangani usaha wisata. Ia mencontohkan beberapa destinasi yang masih menghadapi kendala perizinan, seperti Nimo Highland.

“Kasus seperti Nimo sudah berlangsung cukup lama. Kami harus melihatnya dari dua sisi, yaitu regulasi kehutanan dan kebijakan pemerintah daerah. Oleh karena itu, kami akan mengundang Perhutani dan tim kabupaten agar solusi yang diambil lebih tepat,” jelasnya.

Pemkab Bandung mengambil langkah ini untuk menertibkan usaha wisata sekaligus menutup celah kebocoran pajak. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya menemukan indikasi kebocoran yang cukup signifikan.

Baca Juga
Ketua Mabiran Kecamatan Rancabali Sambut Peserta Jambore Kabupaten Bandung di Ranca Upas

“Kami sangat mengapresiasi langkah Pemkab Bandung, terutama Bupati saat ini. Sebelumnya, pendataan seperti ini belum pernah dilakukan. Selain memastikan regulasi berjalan, langkah ini juga membantu meningkatkan PAD, yang nantinya kembali untuk pembangunan daerah,” tambahnya.

Tantangan Perizinan dan Kejujuran dalam Pelaporan Pajak

Selain perizinan, proses administrasi yang cukup lama juga menjadi tantangan bagi pengelola wisata. Banyak pihak mengeluhkan waktu tunggu yang panjang dalam pengurusan izin usaha.

“Prosedur perizinan tentu harus dijalankan sesuai aturan. Namun, pajak dan izin memiliki ranah yang berbeda. Jika suatu usaha menerima manfaat dan memenuhi syarat sebagai objek pajak, maka pajaknya tetap harus dibayar,” jelasnya.

Kankan juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pelaporan pajak. Hotel dan restoran menggunakan sistem self-assessment, di mana pengusaha wajib melaporkan sendiri jumlah pengunjung serta pajak yang mereka pungut.

“Kami meminta pengusaha untuk jujur dalam melaporkan jumlah pengunjung. Jika mereka menerima seribu pengunjung, maka pajaknya juga harus sesuai. Jangan sampai jumlah yang dilaporkan hanya lima ratus. Itulah yang menyebabkan kebocoran,” tegasnya.

Tindakan Satgas dan Peran Kecamatan dalam Pengawasan

Pendataan ini melibatkan tim Satgas yang terdiri dari berbagai instansi, seperti Bapenda, Dinas PU, dan Satpol PP. Setiap instansi memiliki tugas masing-masing untuk memastikan kelancaran proses ini.

“Tim kecamatan akan mendata dan melakukan pendekatan persuasif. UPT Bapenda akan menangani aspek pajak, sementara dinas terkait memastikan infrastruktur dan legalitasnya,” paparnya.

Saat ini, tim masih mengutamakan pendekatan persuasif. Namun, jika ditemukan pelanggaran serius, tindakan tegas akan diterapkan sesuai regulasi.

“Kami mengimbau seluruh pengelola wisata agar transparan dalam melaporkan usaha mereka. Pajak yang mereka pungut berasal dari pengunjung. Oleh karena itu, mereka wajib menyetorkannya sesuai aturan,” kata Kankan.

Baca Juga
Situasi Arus Lalu Lintas H+ 7 Idulfitri di Cileunyi-Rancaekek: Lancar namun Tetap Waspada.

Terkait sistem pemungutan tiket wisata, Kankan menyerahkan mekanisme teknis kepada Bapenda. “Pemda memiliki regulasi terkait hal ini. Kami akan mengikuti arahan dari instansi yang berwenang,” ujarnya.

Kecamatan Rancabali menargetkan progres signifikan dalam satu minggu ke depan. Mulai Senin, tim akan turun langsung ke lapangan untuk menjalankan tugas ini sesuai rencana.

Related posts

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.