Soreang, Info Burinyay – Dalam upaya menertibkan tempat-tempat wisata, restoran, dan hotel yang beroperasi tanpa izin, Bupati Bandung, Dr. H. M. Dadang Supriatna, S.Ip., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya bersama Forkopimda telah membentuk tim Satgas khusus. Tim ini dibentuk menyusul adanya temuan PPK yang menguatkan serta instruksi langsung dari Presiden RI terkait penertiban lokasi usaha ilegal.
Hal tersebut disampaikan Bupati Bandung dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah dengan Forkopimda, Camat, serta Kepala Desa/Lurah yang berlangsung di Grand Sunshine Convention Hotel, Senin (3/2/2025). Dalam kesempatan tersebut, Bupati menekankan pentingnya validasi data tempat usaha yang beroperasi, baik yang telah memiliki izin maupun yang masih ilegal.
Bupati Dadang Supriatna menginstruksikan kepada para Camat dan Kepala Desa untuk segera melengkapi data tempat wisata, restoran, dan hotel yang beroperasi di wilayahnya masing-masing. Pendataan ini harus diselesaikan dalam waktu satu minggu ke depan guna memudahkan proses seleksi dan tindakan lebih lanjut.
“Kami dengan Forkopimda sudah sepakat untuk memilah mana saja tempat usaha yang telah mengantongi izin dan mana yang masih ilegal. Para Camat dan Kepala Desa harus proaktif dalam mendata tempat-tempat usaha di wilayahnya. Jangan hanya diam, harus turun ke lapangan untuk mengontrol keberadaan usaha yang sedang dibangun,” tegas Bupati.
Dalam sidak yang dilakukan sebelumnya, Bupati menemukan beberapa pengusaha yang masih memaksakan penggunaan lahan lindung sebagai tempat usaha. Hal ini merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa dibiarkan. Oleh karena itu, Camat dan Kepala Desa diminta untuk memastikan tidak ada lagi pembangunan ilegal di kawasan terlarang.
“Kita temukan masih ada yang membangun usaha di lahan hutan lindung. Ini jelas tidak boleh dibiarkan. Saya ingatkan kepada para Camat dan Kepala Desa, pastikan tidak ada pembangunan ilegal di wilayah kalian. Jangan sampai ada kesan bahwa pemerintah setempat tutup mata atau bahkan terlibat dalam pelanggaran ini,” tegasnya.
Bupati juga mengingatkan kepada para pengusaha agar segera mengurus izin usaha jika ingin beroperasi secara legal. Pemerintah Kabupaten Bandung siap membantu dalam penyediaan infrastruktur bagi tempat-tempat wisata yang memenuhi persyaratan legalitas.
Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pertumbuhan sektor pariwisata yang legal, Bupati Bandung menjanjikan peningkatan infrastruktur bagi tempat-tempat wisata yang telah memiliki izin resmi. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah pembangunan jalan dan penerangan jalan umum (PJU) yang mengarah ke lokasi wisata.
“Kalau suatu lokasi benar-benar berpotensi sebagai destinasi wisata dan memiliki izin lengkap, saya akan instruksikan Dinas PUTR untuk menyelesaikan akses jalannya. Begitu jalan selesai, langsung kita pasang PJU agar semakin nyaman bagi pengunjung,” ujar Bupati.
Bupati juga menyoroti peningkatan jumlah wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Bandung dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data, jumlah pengunjung pada tahun 2020 tercatat sebanyak 2 juta orang. Angka ini terus meningkat hingga mencapai 7,8 juta pengunjung pada akhir Desember 2024.
Namun, meskipun jumlah wisatawan meningkat drastis, dampak ekonomi terhadap pendapatan daerah masih dinilai kurang optimal. Bupati mempertanyakan ke mana aliran pendapatan dari sektor pariwisata tersebut, mengingat Kabupaten Bandung memiliki potensi sumber daya alam yang luar biasa.
“Setelah saya hitung, jumlah pengunjung meningkat hampir 5 juta orang. Pada tahun 2020 hanya 2 juta, tetapi Desember 2024 mencapai 7,8 juta pengunjung. Tapi uangnya ke mana? Jangan sampai ada peribahasa tikus mati di lumbung padi. Kita kaya akan potensi wisata, tapi masyarakat dan pemerintah daerah tidak merasakan manfaat ekonominya,” kata Bupati dengan nada prihatin.
Sebagai langkah konkret, Bupati menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah, Camat, dan Kepala Desa untuk segera melakukan pemetaan serta pendataan secara menyeluruh terhadap tempat wisata, restoran, dan hotel di wilayah masing-masing. Dengan adanya pendataan ini, pemerintah dapat segera menindaklanjuti usaha yang belum berizin dan mendorong mereka untuk memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Kita harus bergerak cepat. Semua kepala desa dan camat saya minta bekerja sama dalam melaksanakan instruksi ini. Jangan sampai ada tempat usaha yang berjalan tanpa izin dan tidak memberi manfaat bagi daerah,” tutup Bupati Dadang Supriatna.
Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan sektor pariwisata di Kabupaten Bandung dapat berkembang secara lebih teratur dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat setempat.