Info Burinyay
Kegiatan Masyarakat

Kelompok Tani Hutan Sasaka Patengan Gelar Sosialisasi Kepmen No. 1091 dan PP No. 36 Tahun 2024

Kelompok Tani Hutan Sasaka Patengan Gelar Sosialisasi Kepmen No. 1091 dan PP No. 36 Tahun 2024, Rabu (522025).

Rancabali, Info BurinyayKelompok Tani Hutan (KTH) Sasaka Patengan Kecamatan Rancabali menggelar sosialisasi terkait Keputusan Menteri (Kepmen) No. 1091 tentang kemitraan serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2024 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kegiatan ini berlangsung di RM Lembah Curug Cirengganis, Desa Patengan, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, pada Rabu (5/2/2025).

Camat Rancabali, H. Kankan Taufik Barnawan, S.IP., mengapresiasi inisiatif KTH Sasaka Patengan dalam menyelenggarakan sosialisasi ini. Ia menegaskan bahwa regulasi terbaru dari Kementerian Kehutanan memberikan kewenangan baru bagi kelompok tani. Menurutnya, Surat Keputusan (SK) tentang Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) telah memberikan arahan terkait pemanfaatan kawasan.

“SK tersebut mengatur berapa persen lahan yang dapat dimanfaatkan untuk wisata, agropolitan, serta konservasi. Oleh karena itu, dengan adanya pertemuan ini, sinkronisasi antar dinas semakin kuat. Selama ini, regulasi kehutanan sering berjalan sendiri tanpa koordinasi dengan dinas lainnya. Namun, dengan adanya forum ini, kami berharap sinkronisasi berjalan lebih baik,” ujar Kankan.

Selain itu, ia menambahkan bahwa pihaknya telah menjembatani legalitas izin bagi kelompok tani agar dapat memenuhi prosedur yang ditetapkan pemerintah. Lebih lanjut, aspek Pajak Asli Daerah (PAD) juga menjadi perhatian utama. Oleh sebab itu, Kankan menegaskan bahwa kepatuhan terhadap pajak harus terus dioptimalkan. Tahun 2024, PAD dari sektor ini mencapai Rp6 miliar. Akan tetapi, ia optimistis bahwa dengan kesadaran kolektif terhadap pajak, PAD bisa meningkat hingga Rp15-20 miliar pada tahun 2025.

Ketua KTH Sasaka Patengan, Irwan Maulana, menjelaskan bahwa sosialisasi ini dihadiri oleh calon mitra KTH, termasuk narasumber dari Pemda Kabupaten Bandung. Karena itu, ia menekankan pentingnya kemitraan yang berorientasi pada peningkatan PAD.

Baca Juga
Pemilihan Ketua RW 02 Kp. Pamekarsari Desa Ciwidey Berlangsung Layaknya Pemilu

“Kami baru saja menerima SK KHDPK. Oleh karena itu, kami mengundang semua calon mitra untuk bergabung. Salah satu mitra, RWI, telah menunjukkan kepatuhan terhadap pajak dengan memberikan kontribusi simbolis. Dengan demikian, kami berharap ini menjadi contoh bagi mitra lainnya agar lebih sadar akan kewajiban mereka,” tutur Irwan.

Di samping itu, Kepala Desa Patengan, Asep Kurniadi, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk respons terhadap kebijakan Bupati terkait tata ruang dan perizinan. Ia menjelaskan bahwa Desa Patengan memiliki luas KHDPK sebesar 276 hektare, yang dibagi menjadi tiga zona pemanfaatan. Sebanyak 40% diperuntukkan bagi kawasan konservasi, 30% untuk agropolitan, dan 30% lainnya untuk jasa lingkungan.

“Kami telah mengundang berbagai dinas terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, CDK Provinsi, serta Dinas Pajak. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, kami berharap legalitas perizinan semakin jelas. Selain itu, peningkatan target pajak daerah juga menjadi prioritas, mengingat potensi PAD dari sektor ini cukup besar,” jelas Asep.

Plt. Sekdis PUTR Kabupaten Bandung, Deni Gunawan, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan penyisiran ke setiap lokasi usaha guna memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap kegiatan usaha sesuai dengan tata ruang dan regulasi yang berlaku. Banyak pelaku usaha yang menganggap bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) sudah cukup sebagai izin. Padahal, PKS hanya sebatas kesepakatan dengan pemilik lahan, bukan izin resmi dari pemerintah. Oleh karena itu, kami akan meluruskan pemahaman ini agar semua pihak lebih tertib dalam administrasi perizinan,” jelas Deni.

Selain itu, Direktur Utama PT Rengganisti Indonesia, Raden Muhammad Miko, menegaskan komitmennya dalam memenuhi kewajiban pajak. Menurutnya, pembayaran pajak merupakan bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah.

Baca Juga
Zumba Fest 2024 Bareng Kang Cucun dan Humaira, serta Doorprize Menarik

“Kami berkomitmen untuk berkontribusi melalui pembayaran pajak daerah. Oleh sebab itu, ini merupakan langkah konkret kami dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Bandung,” ujar Raden.

H. Yuyus, pemilik RM Lembah Curug Cirengganis, menyambut baik kegiatan sosialisasi ini. Karena itu, ia menilai bahwa acara ini memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai perpajakan, perizinan, serta tata ruang.

“Kami sangat mengapresiasi adanya sosialisasi ini. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai regulasi, kami dapat menjalankan usaha sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap H. Yuyus.

Lebih jauh lagi, dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan terhadap regulasi semakin meningkat. Selain itu, sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam optimalisasi pajak serta legalitas usaha di kawasan KHDPK diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi pembangunan daerah. Oleh sebab itu, langkah-langkah konkret yang telah dibahas dalam forum ini diharapkan segera terealisasi demi kemajuan Kabupaten Bandung.

Related posts

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.