BAZNAS Kabupaten Bandung Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025 Rp38.000 Per Orang
Kab. Bandung, Info Burinyay – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bandung bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta berbagai organisasi masyarakat (ormas) Islam telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 sebesar 2,7 kilogram beras.
Jika dikonversikan ke dalam bentuk uang, jumlahnya mencapai Rp38.000 per orang. Selain itu, kaum Muslimin juga diimbau untuk memberikan infak tambahan sebesar Rp2.000 per orang. Sementara itu, besaran fidyah bagi Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa ditetapkan sebesar Rp45.000 per orang per hari.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat koordinasi yang berlangsung di ruang Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Pemerintah Kabupaten Bandung pada Kamis, 6 Februari 2025.
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Asisten Pemkesra H. Ruli Hadiana, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Hj. Lilis Suryani, serta perwakilan dari Kementerian Agama Kabupaten Bandung, yaitu Penyelenggara Zakat dan Wakaf Hj. Nana. Hadir pula Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Bandung, H. Jamjam Erawan, serta perwakilan ormas Islam seperti NU, Persis, Muhammadiyah, DMI, Syarikat Islam, dan LDII.
Dalam keterangannya, perwakilan Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten Bandung, Hj. Susi, menjelaskan bahwa penetapan zakat fitrah berdasarkan pada harga rata-rata beras di pasar Kabupaten Bandung pada 4 Februari 2025. Berdasarkan data yang dihimpun, harga beras premium berada di kisaran Rp15.000 per kilogram, beras medium Rp12.800 per kilogram, dan jenis IR 64 Rp13.700 per kilogram.
“Jika harga tiga jenis beras ini dijumlahkan dan dibagi rata, maka besaran zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar Rp38.000 per orang,” jelasnya.
Hj. Susi juga menambahkan bahwa harga beras di Kabupaten Bandung relatif stabil, dengan ketersediaan stok yang cukup aman. Meskipun dalam dua tahun terakhir terjadi kenaikan harga beras, kenaikan tersebut masih dalam batas wajar.
Ketua Komisi di MUI Kabupaten Bandung, H. Mamat Saiful Qadir, menegaskan bahwa penetapan zakat fitrah dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Menurutnya, pengambilan nilai zakat fitrah berdasarkan harga rata-rata beras merupakan langkah yang adil dan tidak memberatkan.
“Dalam fikih, besaran zakat fitrah berkisar antara 2,5 hingga 2,8 kilogram beras. Pengambilan angka 2,7 kilogram merupakan bentuk kehati-hatian agar tidak kurang dari ketentuan minimal,” ujar H. Mamat.
Dukungan terhadap keputusan ini juga datang dari berbagai ormas Islam di Kabupaten Bandung. Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bandung, Gus Ali Fadhil, menyatakan kesiapannya untuk mendorong sosialisasi besaran zakat fitrah, fidyah, serta infak yang telah ditetapkan.
Sementara itu, perwakilan dari PD Muhammadiyah, Ustaz Gun Gun, menegaskan bahwa Muhammadiyah secara internal menetapkan zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram per orang. Meski demikian, pihaknya tetap mendukung keputusan BAZNAS Kabupaten Bandung yang menetapkan angka 2,7 kilogram berdasarkan prinsip kehati-hatian.
Hal serupa disampaikan oleh Pengurus PD Mathlaul Anwar (MA) Kabupaten Bandung, Ustaz Mahmud Syafii. Menurutnya, prinsip kehati-hatian dalam menentukan besaran zakat fitrah menjadi pertimbangan utama dalam mengambil keputusan. Ketua LAZ Persis Kabupaten Bandung, Ustaz Ade Komarudin, juga menyatakan hal yang sama.
“Zakat fitrah minimal 2,5 kilogram, tetapi demi kehati-hatian, besaran 2,7 hingga 2,8 kilogram juga diperbolehkan,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Ketua LDII Kabupaten Bandung, H. Didin Suyadi, menyampaikan bahwa penetapan lebih awal akan sangat membantu umat Muslim dalam mempersiapkan kewajiban membayar zakat fitrah dan fidyah. Dengan adanya kepastian ini, masyarakat dapat segera menunaikan zakatnya tanpa keraguan.
Pengurus Kesejahteraan dan Sosial PC Syarikat Islam Kabupaten Bandung, Ustaz Syafrudin, juga menyatakan kesiapannya untuk mendukung hasil keputusan bersama yang telah ditetapkan oleh BAZNAS dan ormas-ormas Islam. Hal ini sejalan dengan pernyataan Sekretaris PC NU Kabupaten Bandung, Ustaz Asrofil Anam, yang menerima keputusan zakat fitrah sebesar 2,5 atau 2,7 kilogram sebagai bentuk kesepakatan yang mengakomodasi berbagai pendapat.
Sebagai informasi, pada tahun 2024, besaran zakat fitrah di Kabupaten Bandung ditetapkan sebesar Rp40.000 per orang, sementara nilai fidyah tetap sebesar Rp45.000 per hari. Tahun ini, meskipun zakat fitrah turun menjadi Rp38.000, nilai fidyah tetap dipertahankan.
Selain menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah, rapat juga membahas tentang imbauan untuk menambah infak Ramadhan sebesar Rp2.000 per orang. Penambahan ini diharapkan dapat membantu lebih banyak masyarakat yang membutuhkan selama bulan suci Ramadhan.
Dengan keputusan yang telah ditetapkan ini, diharapkan kaum Muslimin di Kabupaten Bandung dapat segera menunaikan kewajiban zakat fitrah mereka sebelum hari raya Idul Fitri. Selain itu, dengan adanya infak tambahan, semangat berbagi dan kepedulian terhadap sesama dapat semakin meningkat di bulan yang penuh berkah ini.***
Rancabali, Info Burinyay - Liburan panjang kembali menghidupkan sektor pariwisata di wilayah Bandung Selatan. Para…
Ciparay, Info Burinyay – Sebanyak 33 anak mengikuti tasyakuran khitanan massal di Pondok Pesantren Al…
Ciwidey, Info Burinyay — Pemerintah Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, terus meningkatkan pembangunan infrastruktur…
Bandung, Info Burinyay — Para Guru Bimbingan Konseling (BK) dari berbagai SMA di Kota Bandung…
Oleh: Sultan Patrakusumah VIII Trust of Guarantee Phoenix INA-18 Tasikmalaya - Dalam beberapa bulan terakhir,…
Rancaekek, Info Burinyay – Jajaran Polsek Rancaekek mengambil langkah tegas untuk meningkatkan disiplin dan keamanan…
This website uses cookies.
Leave a Comment