Info Burinyay
Opini

Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Tegaskan Larangan Study Tour ke Luar Wilayah, Menuai Beragam Respons

Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Tegaskan Larangan Study Tour ke Luar Wilayah, Menuai Beragam Respons

Kab. Bandung, Info BurinyayDinas Pendidikan Kabupaten Bandung mengeluarkan Surat Edaran No. 100.3.4./0440/SEKRE yang melarang karya wisata, study tour, serta outing class ke luar wilayah. Kebijakan ini bertujuan menjaga keamanan dan efektivitas pendidikan. Keputusan ini mendapat tanggapan beragam, baik dari pihak yang mendukung maupun yang masih mengadakan kegiatan serupa di beberapa kecamatan.

Beberapa satuan kerja pendidikan masih melanggar aturan tersebut. Kecamatan Rancaekek, Katapang, dan Soreang tetap mengadakan study tour. Bahkan, penilik dan pengawas SD di wilayah tersebut secara terbuka mendukung kegiatan ini meskipun bertentangan dengan kebijakan Dinas Pendidikan.

Menanggapi situasi ini, Direktur Jamparing Institute, Dadang Risdal Aziz, meminta seluruh pihak menaati aturan yang berlaku. Menurutnya, memahami alasan kebijakan ini sangat penting demi keamanan siswa dan keberlangsungan pendidikan. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pembatasan, tetapi upaya menciptakan pengalaman belajar yang aman dan berkualitas.

Para penilik, pengawas SD, dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) di Kabupaten Bandung menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ini. Mereka menilai bahwa pembelajaran di dalam Kabupaten Bandung tetap dapat dikembangkan agar tetap menarik dan edukatif. Dengan memanfaatkan destinasi edukatif lokal, siswa bisa memperoleh wawasan luas tanpa harus bepergian jauh.

Dadang Risdal Aziz menambahkan bahwa outing class memang bermanfaat bagi siswa. Namun, Dinas Pendidikan telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk keamanan dan efektivitas pembelajaran. Karena itu, ia mengajak semua pihak menaati aturan yang telah ditetapkan.

Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung meminta seluruh satuan pendidikan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Semua pihak harus menjalankan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab demi keamanan dan kenyamanan siswa dalam belajar.

“Peraturan ini dibuat demi kebaikan bersama. Karena itu, kami mengajak semua pihak untuk mematuhi dan melaksanakan kebijakan ini sebaik-baiknya,” tegas Dadang Risdal Aziz.

Baca Juga
Mengupas Kebijakan dan Strategi Prabowo: Perspektif Rohidin, SH., MH., M.Si., Sultan Patrakusumah VIII Trust of Guarantee Phoenix Ina 18

Dengan kebijakan ini, sekolah-sekolah di Kabupaten Bandung diharapkan terus berinovasi dalam menghadirkan metode pembelajaran yang menarik dan edukatif. Siswa tetap dapat memperoleh pengalaman belajar yang berharga melalui berbagai kegiatan sesuai kebijakan pendidikan daerah tanpa harus keluar dari wilayah Kabupaten Bandung.

Related posts

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.