Info Burinyay
Kegiatan PemerintahanPemerintahan

Pemkab Bandung Larang Pembangunan Liar di Exit Tol Soreang

Pemkab Bandung Larang Pembangunan Liar di Exit Tol Soreang, melalui pemasangan spanduk imbauan

Kab. Bandung, Info Burinyay Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) menegaskan larangan mendirikan bangunan tanpa izin di sepanjang Exit Tol Soreang. Larangan ini diumumkan melalui pemasangan spanduk imbauan yang mengingatkan pengusaha dan calon pengusaha di sekitar area tersebut.

Spanduk yang terpasang memuat peringatan tegas, “DILARANG MENDIRIKAN BANGUNAN/GEDUNG APAPUN DI SEPANJANG EXIT TOL SOREANG TANPA PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG”. Tulisan kapital ini dibuat agar mudah terbaca dan dipahami oleh masyarakat serta pengusaha yang ingin berinvestasi di kawasan tersebut.

Kepala Dinas PUTR Kabupaten Bandung, Zeis Zultaqawa, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk ini bertujuan untuk mengingatkan pengusaha agar mengurus perizinan sebelum membangun gedung. Semua bangunan harus memiliki legalitas sah, seperti Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR.

“Langkah ini tindak lanjut dari inspeksi lapangan yang telah dilakukan Tim Satgas PPR-PBG-PB. Tim juga telah memasang peringatan di lokasi usaha yang belum membayar pajak,” ujar Zeis.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan menghambat usaha. Sebaliknya, langkah ini memastikan pembangunan di kawasan tersebut sesuai aturan. Dengan adanya perizinan yang jelas, Pemkab Bandung dapat mengendalikan pembangunan agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

Pemkab Bandung mengambil langkah ini karena semakin maraknya pembangunan liar di sepanjang Exit Tol Soreang. Banyak bangunan berdiri tanpa izin resmi dan berpotensi menimbulkan masalah. Tanpa regulasi ketat, pembangunan ilegal dapat mengganggu estetika kota, mengancam keamanan, serta membebani infrastruktur.

Selain itu, bangunan tanpa izin sering kali tidak memenuhi standar teknis. Hal ini berisiko bagi keselamatan penghuni dan pengguna fasilitas di sekitar area tersebut. Oleh karena itu, Pemkab Bandung memastikan bahwa setiap pembangunan harus mengikuti prosedur yang benar dan sesuai ketentuan.

Baca Juga
Bupati Bandung Gelar Rembug Bedas di Tiga Desa Pangalengan

“Kami berharap masyarakat dan pengusaha memahami pentingnya perizinan sebelum mendirikan bangunan. Mereka juga harus segera mengurus legalitas bangunan agar tidak terkena sanksi,” kata Zeis.

Dinas PUTR Kabupaten Bandung membuka kesempatan bagi pengusaha yang ingin berkonsultasi terkait perizinan dan prosedur pembangunan. Konsultasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai regulasi yang harus dipatuhi.

Zeis menegaskan bahwa Pemkab Bandung berkomitmen menciptakan lingkungan usaha yang kondusif. Namun, semua bentuk usaha harus tetap berpedoman pada aturan yang berlaku. Dengan demikian, keseimbangan antara pembangunan dan ketertiban dapat terjaga.

“Kami ingin memastikan pertumbuhan ekonomi berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi. Oleh karena itu, kami mengajak pengusaha untuk bekerja sama dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Dengan langkah ini, Pemkab Bandung berharap dapat menciptakan lingkungan yang tertata rapi, aman, dan sesuai standar perizinan. Pengusaha yang ingin mendirikan usaha di sekitar Exit Tol Soreang diimbau untuk segera menghubungi Dinas PUPR guna memperoleh informasi lebih lanjut mengenai proses perizinan bangunan.

Related posts

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.