Kegiatan Pemerintahan

Pemkab Bandung Larang Pembangunan Liar di Exit Tol Soreang

Kab. Bandung, Info Burinyay Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) menegaskan larangan mendirikan bangunan tanpa izin di sepanjang Exit Tol Soreang. Larangan ini diumumkan melalui pemasangan spanduk imbauan yang mengingatkan pengusaha dan calon pengusaha di sekitar area tersebut.

Spanduk yang terpasang memuat peringatan tegas, “DILARANG MENDIRIKAN BANGUNAN/GEDUNG APAPUN DI SEPANJANG EXIT TOL SOREANG TANPA PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG”. Tulisan kapital ini dibuat agar mudah terbaca dan dipahami oleh masyarakat serta pengusaha yang ingin berinvestasi di kawasan tersebut.

Kepala Dinas PUTR Kabupaten Bandung, Zeis Zultaqawa, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk ini bertujuan untuk mengingatkan pengusaha agar mengurus perizinan sebelum membangun gedung. Semua bangunan harus memiliki legalitas sah, seperti Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR.

“Langkah ini tindak lanjut dari inspeksi lapangan yang telah dilakukan Tim Satgas PPR-PBG-PB. Tim juga telah memasang peringatan di lokasi usaha yang belum membayar pajak,” ujar Zeis.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan menghambat usaha. Sebaliknya, langkah ini memastikan pembangunan di kawasan tersebut sesuai aturan. Dengan adanya perizinan yang jelas, Pemkab Bandung dapat mengendalikan pembangunan agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

Pemkab Bandung mengambil langkah ini karena semakin maraknya pembangunan liar di sepanjang Exit Tol Soreang. Banyak bangunan berdiri tanpa izin resmi dan berpotensi menimbulkan masalah. Tanpa regulasi ketat, pembangunan ilegal dapat mengganggu estetika kota, mengancam keamanan, serta membebani infrastruktur.

Selain itu, bangunan tanpa izin sering kali tidak memenuhi standar teknis. Hal ini berisiko bagi keselamatan penghuni dan pengguna fasilitas di sekitar area tersebut. Oleh karena itu, Pemkab Bandung memastikan bahwa setiap pembangunan harus mengikuti prosedur yang benar dan sesuai ketentuan.

“Kami berharap masyarakat dan pengusaha memahami pentingnya perizinan sebelum mendirikan bangunan. Mereka juga harus segera mengurus legalitas bangunan agar tidak terkena sanksi,” kata Zeis.

Dinas PUTR Kabupaten Bandung membuka kesempatan bagi pengusaha yang ingin berkonsultasi terkait perizinan dan prosedur pembangunan. Konsultasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai regulasi yang harus dipatuhi.

Zeis menegaskan bahwa Pemkab Bandung berkomitmen menciptakan lingkungan usaha yang kondusif. Namun, semua bentuk usaha harus tetap berpedoman pada aturan yang berlaku. Dengan demikian, keseimbangan antara pembangunan dan ketertiban dapat terjaga.

“Kami ingin memastikan pertumbuhan ekonomi berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi. Oleh karena itu, kami mengajak pengusaha untuk bekerja sama dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Dengan langkah ini, Pemkab Bandung berharap dapat menciptakan lingkungan yang tertata rapi, aman, dan sesuai standar perizinan. Pengusaha yang ingin mendirikan usaha di sekitar Exit Tol Soreang diimbau untuk segera menghubungi Dinas PUPR guna memperoleh informasi lebih lanjut mengenai proses perizinan bangunan.

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Anggota DPD RI Alfiansyah Komeng Tinjau Langsung Nasib Petani Teh Rawabogo: Perlu Dorongan Nyata Pemerintah Pusat

Ciwidey, Info Burinyay — Anggota DPD RI Komite II Bidang Pertanian, Alfiansyah Bustami atau yang…

5 jam ago

Warga Desa Panyocokan Terima 60 Sertifikat Tanah PTSL, Pemerintah Tegaskan Komitmen terhadap Legalitas Lahan

Ciwidey, Info Burinyay – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali berjalan sukses di Kabupaten…

7 jam ago

Puluhan Ribu Peserta Siap Meriahkan PKB Fun Run 2025: Bukti Nyata Kedekatan Partai dengan Rakyat

Soreang, Info Burinyay — Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Bandung akan…

7 jam ago

Pemerintah Kabupaten Garut dan BPS Kolaborasi Perkuat Sensus Ekonomi 2026 melalui Perlindungan Jaminan Sosial

Garut, Info Burinyay — Pemerintah Kabupaten Garut mengambil langkah konkret dalam mendukung Sensus Ekonomi 2026.…

1 hari ago

BPN Kabupaten Bandung Siap Tuntaskan 238 Sertifikat PTSL Desa Rawabogo

Soreang, Info Burinyay - Konflik soal pembagian sertifikat program PTSL di Desa Rawabogo memicu sorotan…

1 hari ago

Bimbingan Teknis Seleksi Akpol, Akmil, Bintara, CPNS, dan Kedinasan Digelar di SMA KP Baleendah

Baleendah, Info Burinyay - SMA KP Baleendah menggelar kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) seleksi masuk Akpol,…

1 hari ago

This website uses cookies.