Kab. Bandung, Info Burinyay – Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung kembali melakukan langkah tegas dalam upaya menertibkan pelanggaran perizinan.
Setelah sebelumnya menyasar tempat usaha yang tidak memiliki izin serta menunggak pajak, kini fokus utama mereka beralih pada penertiban papan reklame dan billboard yang diduga belum mengantongi izin resmi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Muhammad Usman, menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung dalam kegiatan ini. Tim gabungan tersebut melakukan patroli intensif guna mengidentifikasi papan reklame dan billboard yang melanggar aturan.
“Kami menyisir beberapa wilayah, termasuk Soreang, Cangkuang, hingga Kecamatan Banjaran. Dari hasil penyisiran, kami menemukan cukup banyak papan reklame dan billboard yang diduga belum memiliki izin. Data lengkapnya sudah tercatat di Dinas PUTR,” ungkap Usman saat ditemui di Soreang, Jumat (14/2/2025).
Langkah penertiban ini, lanjut Usman, merupakan tindak lanjut dari upaya sebelumnya dalam menegakkan peraturan daerah terkait perizinan usaha dan pajak daerah. Ia menegaskan bahwa upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya melakukan identifikasi, tim gabungan juga langsung mengambil tindakan tegas terhadap papan reklame dan billboard yang terbukti melanggar regulasi. Sebagai bentuk peringatan awal, mereka menempelkan stiker di tiang reklame dengan tulisan ‘Bangunan Ini Sedang Diawasi’. Tindakan ini bertujuan untuk memberi tahu pemilik reklame agar segera mengurus perizinan sesuai aturan yang berlaku.
“Kegiatan pengendalian, pengawasan, serta penertiban reklame ini merupakan bagian dari upaya mendukung program Bupati Bandung dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sayangnya, masih banyak reklame yang belum mengantongi izin sehingga berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan,” jelas Usman.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), ditemukan sejumlah reklame yang berdiri tanpa memenuhi ketentuan perizinan. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2024 tentang Reklame, yang mengatur pemasangan reklame harus sesuai dengan prosedur perizinan dan pembayaran pajak.
Lebih lanjut, Usman menegaskan bahwa pihaknya tidak sembarangan dalam menempelkan stiker peringatan. Setiap tindakan yang dilakukan selalu didasarkan pada pengecekan mendalam mengenai status perizinan reklame. Jika papan reklame terbukti memiliki izin resmi, maka tidak akan ada tindakan lebih lanjut. Namun, jika ditemukan tidak memiliki izin, maka proses penertiban akan segera dilakukan.
“Kami tidak ingin asal bertindak tanpa memastikan status reklame tersebut. Oleh karena itu, kami selalu melakukan pengecekan menyeluruh sebelum mengambil langkah tegas,” ujarnya.
Menurutnya, kesadaran dari pemohon dan vendor reklame sangat penting dalam proses ini. Sebelum membayar pajak, pemohon seharusnya memastikan bahwa izin reklame telah selesai diurus agar tidak mengalami kendala di kemudian hari. Hal ini tidak hanya menghindarkan dari sanksi, tetapi juga membantu memastikan bahwa pendapatan pajak daerah dapat dimaksimalkan.
Dinas PUTR Kabupaten Bandung juga turut mengimbau para pengusaha dan vendor reklame agar lebih aktif dalam mengurus perizinan sebelum mendirikan papan reklame. Mereka menekankan bahwa regulasi yang ada bertujuan untuk menciptakan keteraturan serta mengoptimalkan pendapatan daerah yang berasal dari pajak reklame.
“Kami berharap ada kesadaran dari para pemilik reklame untuk mengurus izin sejak awal. Dengan begitu, mereka bisa menjalankan bisnisnya dengan aman dan terhindar dari sanksi,” ujar salah satu perwakilan dari Dinas PUTR.
Selain itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung juga menyoroti aspek keselamatan dalam pemasangan reklame. Mereka mengingatkan bahwa reklame yang tidak berizin sering kali tidak memenuhi standar keamanan konstruksi, yang dapat membahayakan masyarakat di sekitarnya.
“Keamanan dan kepatuhan perizinan harus berjalan beriringan. Reklame yang dipasang tanpa izin berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan dan lingkungan sekitar. Oleh karena itu, pengawasan ini menjadi sangat penting,” jelas perwakilan Dishub.
Sebagai tindak lanjut, Satgas PPR-PBG-PB dan Satpol PP akan terus melakukan patroli serta penindakan terhadap reklame yang belum mengantongi izin. Jika pemilik reklame tidak segera mengurus izin setelah diberikan peringatan, maka langkah tegas seperti pembongkaran paksa akan diberlakukan.
“Kami memberikan waktu bagi pemilik reklame untuk mengurus izin setelah stiker peringatan ditempelkan. Namun, jika tetap tidak ada tindak lanjut dari pemilik, maka pembongkaran akan dilakukan tanpa kompromi,” tegas Usman.
Pemerintah Kabupaten Bandung mengajak seluruh pelaku usaha dan vendor reklame untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan sesuai regulasi. Dengan mematuhi aturan perizinan, tidak hanya kepentingan pemerintah yang diuntungkan, tetapi juga para pengusaha yang dapat menjalankan bisnisnya dengan lebih tenang dan legal.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan tidak ada lagi reklame yang berdiri tanpa izin di wilayah Kabupaten Bandung. Selain membantu meningkatkan PAD, langkah ini juga berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan aman bagi masyarakat.