Rancaekek, Info Burinyay – Sosialisasi “Aku Sudah Lapor, Kamu Kapan?” Dorong Wajib Pajak Lapor SPT Lebih Awal
Bandung, 24 Februari 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menggencarkan kampanye pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui kegiatan sosialisasi bertajuk “Aku Sudah Lapor, Kamu Kapan?” yang berlangsung di Aula Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, pada Senin (24/2).
Acara ini bertujuan meningkatkan kesadaran wajib pajak agar segera melaporkan SPT sebelum batas akhir pada 31 Maret 2025. Dengan melapor lebih awal, wajib pajak dapat menikmati proses yang lebih nyaman dan bebas dari antrean panjang.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk masyarakat wajib pajak, aparatur pemerintah daerah, serta perwakilan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majalaya.
Camat Rancaekek, Ir. H. Diar Hadi Gusdinar, M.Si., menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini dan mengajak masyarakat untuk segera melaporkan pajaknya. “Alhamdulillah pada hari ini, tanggal 24 Februari 2025, saya pribadi sudah lapor. Kapan kamu akan melapor pajak penghasilan dari yang diperoleh sebagai pegawai negeri? Alhamdulillah, KPP Pratama Majalaya hadir langsung di Aula Kecamatan Rancaekek untuk menyiapkan dan secara jemput bola membantu setiap wajib pajak dalam melaporkan pajak penghasilannya,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada semua pihak, terutama pegawai negeri sipil (PNS) serta wajib pajak lainnya, agar segera melaporkan pajak mereka. “Pelaporan pajak sangat penting agar semua data dapat terverifikasi dengan baik di kantor pajak,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, AG Aryani, perwakilan KPP Pratama Majalaya, menyampaikan pentingnya pelaporan SPT tepat waktu. Menurutnya, bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT, sebaiknya segera mendatangi kantor pajak sesuai domisili masing-masing.
“Kami menunggu pelaporan SPT hingga 31 Maret 2025. Jika wajib pajak mengalami kendala atau memerlukan bantuan, kantor pajak terdekat siap membantu. Kami juga melakukan program jemput bola di berbagai lokasi untuk memudahkan masyarakat dalam memahami prosedur pelaporan pajak,” ujar Aryani.
Ia juga menambahkan bahwa pajak yang dipotong oleh perusahaan, seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tetap harus dilaporkan oleh masing-masing individu. Sementara itu, untuk badan usaha, proses pelaporan dilakukan oleh bendahara perusahaan.
“Meskipun pajak sudah dipotong oleh perusahaan, setiap wajib pajak tetap harus melaporkannya. Untuk badan usaha, pelaporan dilakukan secara kolektif oleh pihak perusahaan. Namun, untuk perorangan, masing-masing tetap wajib melapor,” jelasnya.
Susanti, Account Representative KPP Pratama Majalaya, turut memberikan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh pihak kecamatan. “Halo kawan pajak, terima kasih semuanya. Terima kasih juga kepada Bapak Camat Rancaekek yang sudah memberikan kesempatan kepada kami dan menyediakan ruang bagi masyarakat untuk melaporkan pajaknya sejak dini. Kami atas nama KPP Pratama Majalaya sangat berterima kasih atas program jemput bola ini. Semoga masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak. Orang bijak bayar pajak, mantap!” ujarnya.
Sosialisasi ini mendapat respons positif dari masyarakat. Banyak peserta yang merasa terbantu dengan informasi yang diberikan. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik, mereka menjadi lebih siap dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Selain itu, kehadiran tim dari KPP Pratama Majalaya di tengah masyarakat juga mempercepat penyelesaian kendala teknis yang sering dihadapi oleh wajib pajak.
Di akhir acara, Aryani berharap semakin banyak wajib pajak yang patuh dalam melaporkan SPT secara tepat waktu. Menurutnya, pelaporan yang tepat tidak hanya menghindarkan dari sanksi, tetapi juga membantu pemerintah dalam memperoleh data yang lebih akurat.
“Jika wajib pajak melapor tepat waktu, data yang diterima oleh pemerintah akan lebih akurat. Dengan demikian, perencanaan keuangan negara juga bisa lebih optimal. Sangat disayangkan jika ada wajib pajak yang terlambat melapor, karena selain berisiko terkena sanksi, juga dapat menghambat transparansi keuangan negara,” tuturnya.
Melalui sosialisasi ini, DJP menegaskan komitmennya dalam memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Dengan semakin banyaknya kemudahan yang diberikan, diharapkan kepatuhan pajak di Indonesia semakin meningkat. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan SPT mereka melalui platform resmi DJP Online di djponline.pajak.go.id atau mendatangi kantor pajak terdekat sebelum batas waktu yang ditentukan.