Info Burinyay
PajakPemerintahan

Bapenda Kabupaten Bandung Sosialisasikan Pembaruan Aplikasi BPHTB Versi 2

Bapenda Kabupaten Bandung Sosialisasikan Pembaruan Aplikasi BPHTB Versi 2

Soreang, Info BurinyayBadan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung terus berupaya meningkatkan efektivitas pelayanan pajak daerah. Salah satu langkah strategis yang telah dilakukan adalah memperbarui sistem pelaporan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui aplikasi Sibedas Tangguh versi 2. Inovasi ini diharapkan dapat mengoptimalkan sistem perhitungan dan pelaporan BPHTB agar lebih efisien serta sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Pertama Nomor 289, BPHTB merupakan pajak yang dihitung menggunakan sistem sub-assessment. Menindaklanjuti regulasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bandung telah melakukan sosialisasi mengenai pembaruan aplikasi BPHTB pada Oktober 2024. Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Drs. H. Akhmad Djohara, M.Si.,melalui Kepala Bidang P2 Bapenda Kabupaten Bandung, Babam Nurjaman, SE., menjelaskan bahwa aplikasi ini mengalami perubahan signifikan dalam mekanisme pelaporannya.

“Pada versi pertama, proses pelaporan BPHTB terdiri dari tiga tahapan, yakni hitung, lapor, dan setor. Namun, setelah dilakukan pembaruan berdasarkan amanat Peraturan Bupati, kini prosesnya menjadi hitung, setor, dan lapor. Dengan perubahan ini, tahap pelaporan kini berada pada urutan ketiga setelah proses perhitungan dan pembayaran,” ungkap Babam Nurjaman saat ditemui di kantornya, Rabu (19/3/2025).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dalam implementasi aplikasi Sibedas Tangguh versi 2, semua Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di wilayah Kabupaten Bandung turut berperan aktif dalam proses pelaporan BPHTB. Dengan sistem yang diperbarui, wajib pajak dapat langsung menginput nilai transaksi jual beli di dalam aplikasi. Setelah proses penginputan selesai, tahap berikutnya adalah pembayaran melalui jalur resmi yang telah ditentukan.

Baca Juga
Pemkab Bandung Tanam 100 Jenis Pohon Endemik di Taman Kehati Tangga Seribu

Dalam hal pembayaran BPHTB, Bapenda Kabupaten Bandung telah menunjuk Bank BJB sebagai bank resmi penerima pajak daerah. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui beberapa metode, seperti melalui teller Bank BJB atau menggunakan layanan agregator yang telah disediakan. Untuk sementara, kerja sama dengan bank lain belum dilakukan. Namun, Babam Nurjaman menyampaikan bahwa jika ada bank lain yang berminat bekerja sama dengan Bank BJB sebagai agregator, maka hal tersebut dapat didiskusikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlaku.

“Bank BJB saat ini adalah bank yang ditunjuk sebagai penerima pembayaran pajak daerah. Namun, apabila ada bank lain yang ingin bekerja sama, tentu bisa dikaji lebih lanjut. Yang terpenting, proses pembayaran tetap sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Babam Nurjaman mengungkapkan bahwa pembaruan aplikasi Sibedas Tangguh versi 2 dilakukan dalam rangka optimalisasi BPHTB. Salah satu faktor yang mendukung perubahan ini adalah momen penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Regulasi ini membawa implikasi pada beberapa jenis peralihan yang berpotensi menjadi sumber pendapatan daerah dari sektor BPHTB.

Beberapa jenis peralihan yang kini masuk dalam cakupan BPHTB meliputi:

  1. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) – Pengikatan awal antara penjual dan pembeli sebelum proses jual beli tanah dan bangunan resmi dilakukan.
  2. Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) – Ketentuan khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang membeli rumah subsidi.
  3. Agunan yang Diambil oleh Bank – Pengalihan aset yang terjadi ketika properti yang dijadikan jaminan kredit diambil alih oleh bank.

Dengan adanya ketentuan tersebut, aplikasi Sibedas Tangguh versi 2 harus menyesuaikan mekanisme pelaporan agar sejalan dengan peraturan yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun daerah. Penyesuaian ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi serta mempermudah proses administrasi bagi wajib pajak.

Baca Juga
Pemkab Bandung Memasuki Status Transisi Darurat ke Pemulihan Pascagempa di Kecamatan Kertasari

Selain pembaruan aplikasi BPHTB, Bapenda Kabupaten Bandung juga melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pada tahun 2025, terdapat reklas NJOP yang mengakibatkan peningkatan pembayaran pajak untuk beberapa kategori properti. Khusus untuk kompleks perumahan, kenaikan pembayaran mencapai dua kelas, misalnya dari Rp30.000 menjadi sekitar Rp39.000 hingga Rp40.000. Sementara itu, untuk properti di luar kompleks perumahan, kenaikan hanya satu kelas.

Pada tahun ini, Bapenda Kabupaten Bandung menetapkan pajak bangunan dengan jumlah ketetapan sebanyak 1.200.000 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Dengan total ketetapan pajak mencapai Rp200 miliar, target penerimaan pajak tahun 2025 diharapkan mencapai Rp250 miliar. Babam Nurjaman optimistis bahwa realisasi penerimaan pajak tahun ini bisa melampaui Rp185 miliar.

“Mudah-mudahan target ini dapat tercapai dan bahkan melampaui ekspektasi. Kami berharap dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh wajib pajak agar pendapatan daerah semakin meningkat,” tuturnya.

Dengan berbagai upaya pembaruan sistem, optimalisasi peraturan, serta penyesuaian NJOP, Bapenda Kabupaten Bandung berharap dapat meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan serta memastikan kepatuhan pajak yang lebih baik di kalangan masyarakat. Ke depan, inovasi dan peningkatan pelayanan pajak akan terus dilakukan guna mendukung pembangunan daerah yang lebih berkelanjutan.

Related posts

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.