Eksekusi Tanah Persil 112 di Tenjolaya Dibatalkan: Camat dan Bupati Akan Mediasi Para Pihak, pada Selasa pagi (15/4/2025)
Cicalengka, Info Burinyay – Pemerintah Kabupaten Bandung membatalkan rencana eksekusi lahan Persil 112 yang berlokasi di Kampung Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka. Pembatalan ini muncul setelah Bupati Bandung menghubungi langsung Kepala Desa Tenjolaya, Mamad SP, pada Selasa pagi (15/4/2025).
Mamad menjelaskan bahwa Bupati bersama Camat Cicalengka memutuskan pembatalan eksekusi demi menjaga ketertiban masyarakat. Selain itu, pemerintah juga akan memanggil semua pihak yang bersengketa agar duduk bersama mencari solusi terbaik.
“Pak Bupati menelepon saya dan Pak Camat. Beliau menyampaikan bahwa eksekusi hari ini dibatalkan. Nantinya para tergugat dan penggugat akan diundang untuk bertemu,” ujar Mamad kepada wartawan.
Sebelumnya, Mamad telah mengirimkan surat keberatan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung pada 9 April 2025. Ia meminta pengadilan meninjau kembali jadwal eksekusi karena situasi di lapangan belum kondusif.
“Saya menyampaikan keberatan secara resmi. Kami tidak menolak hukum, tetapi pelaksanaan putusan harus memperhatikan kondisi sosial warga,” jelasnya.
Pengadilan awalnya menetapkan eksekusi pada 8 April 2025. Namun, sebelum tanggal tersebut tiba, pihak pengadilan mengirimkan surat perubahan jadwal eksekusi menjadi 15 April 2025. Mamad menilai perubahan mendadak itu bisa memicu keresahan warga.
M. Z. Al Faqih, SH., S.S., M.Si., sebagai kuasa hukum Uden Rusrandi, menyatakan akan terus mengawal proses ini. Ia menilai negara harus melindungi hak warga Tenjolaya.
“Saya akan terus mendampingi klien saya karena ini menyangkut keadilan. Negara punya kewajiban menjamin ketenangan rakyatnya,” tegas Faqih.
Faqih menjelaskan bahwa ia baru mendapat kuasa hukum dari Uden Rusrandi belakangan ini. Ia tidak mengikuti proses hukum dari awal. Namun, ia bersama tim telah mengajukan banding disertai bukti baru yang belum pernah dimasukkan ke persidangan sebelumnya.
“Kami membawa bukti yang berbeda. Bukti ini penting dan layak diteliti oleh pengadilan. Kami dorong semua pihak, mulai dari camat hingga bupati, untuk sama-sama menelaah dokumen yang ada,” katanya.
Faqih menyoroti persoalan buku C sebagai inti persoalan yang memicu konflik tanah. Ia menyebutkan bahwa Desa Tenjolaya merupakan hasil pemekaran dari Desa Panenjoan. Proses pemekaran tersebut membuat Tenjolaya hanya memiliki salinan buku C, sementara buku induk tetap berada di Panenjoan.
“Informasi yang kami terima menunjukkan perbedaan angka dalam buku C. Ini harus kita cermati bersama. Pemerintah desa mengakui bahwa dokumen di Tenjolaya merupakan hasil penyalinan dari buku induk di Panenjoan. Jadi, sangat mungkin ada perbedaan,” ungkapnya.
Faqih juga memuji langkah Camat Cicalengka yang berkomitmen untuk memanggil dua kepala desa tersebut. Ia menilai pertemuan ini bisa membuka fakta sesungguhnya dan membantu menyelesaikan masalah secara adil.
“Kami mendukung penuh langkah Camat Cicalengka. Memanggil dua kepala desa untuk mencocokkan data adalah langkah yang sangat tepat. Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena kesalahan administrasi,” tambahnya.
Camat Cicalengka menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam dalam konflik ini. Ia berencana memanggil Kepala Desa Panenjoan dan Kepala Desa Tenjolaya. Pemerintah akan membandingkan data yang tercantum dalam buku induk dan salinannya.
“Kami tidak bisa langsung mencoret data atau mengambil keputusan sepihak. Semua harus mengikuti proses hukum. Namun, kami akan memfasilitasi upaya klarifikasi agar semuanya terang,” ujar Camat dalam pertemuan koordinasi pagi tadi.
Mamad juga menyampaikan hal serupa. Ia menekankan bahwa persoalan ini tidak bisa selesai hanya dengan eksekusi. Semua pihak harus membuka komunikasi, khususnya terkait keabsahan data dalam buku C.
“Kami harus menyandingkan data dari buku induk di Panenjoan dengan salinan di Tenjolaya. Ini penting untuk menghindari kesalahan yang bisa merugikan masyarakat,” ujarnya.
Setelah mendengar keputusan pembatalan eksekusi, Mamad meminta warga yang sempat berkumpul di sekitar lokasi agar pulang ke rumah masing-masing. Ia memastikan bahwa eksekusi tidak akan dilakukan hari ini.
“Hari ini tidak ada eksekusi. Saya minta warga pulang. Kalau pun nanti ada rencana baru, pasti akan ada surat pemberitahuan paling tidak satu minggu sebelumnya,” jelasnya.
Mamad berharap semua pihak menghormati proses hukum. Ia juga mengimbau warga untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Pembatalan eksekusi tanah Persil 112 ini menjadi momen penting bagi semua pihak untuk menelaah kembali akar persoalan. Pemerintah, aparat penegak hukum, dan kuasa hukum harus bersinergi menyelesaikan konflik agraria ini dengan pendekatan yang adil dan transparan. Langkah mediasi menjadi jalan terbaik agar kepentingan masyarakat tetap terlindungi, serta kepercayaan pada sistem hukum terus terjaga.
Rancabali, Info Burinyay - Liburan panjang kembali menghidupkan sektor pariwisata di wilayah Bandung Selatan. Para…
Ciparay, Info Burinyay – Sebanyak 33 anak mengikuti tasyakuran khitanan massal di Pondok Pesantren Al…
Ciwidey, Info Burinyay — Pemerintah Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, terus meningkatkan pembangunan infrastruktur…
Bandung, Info Burinyay — Para Guru Bimbingan Konseling (BK) dari berbagai SMA di Kota Bandung…
Oleh: Sultan Patrakusumah VIII Trust of Guarantee Phoenix INA-18 Tasikmalaya - Dalam beberapa bulan terakhir,…
Rancaekek, Info Burinyay – Jajaran Polsek Rancaekek mengambil langkah tegas untuk meningkatkan disiplin dan keamanan…
This website uses cookies.
Leave a Comment