Info Burinyay
Kegiatan PemerintahanPemerintahan Desa

Program PTSL di Desa Cisondari, Pasirjambu: Masih Menyisakan PR Ribuan Bidang

Pasirjambu, Info Burinyay Pemerintah Desa Cisondari, Kecamatan Pasirjambu, terus menghadapi pekerjaan rumah dalam penyelesaian program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hingga kini, ribuan bidang tanah di desa tersebut belum memiliki sertifikat resmi.

Kepala Desa Cisondari, Dudi Wiwaha, menjelaskan kondisi tersebut saat ditemui di kantornya pada Rabu, 16 April 2025. Ia menegaskan bahwa sejak dirinya menjabat, Desa Cisondari belum kembali menerima program PTSL secara resmi.

“Saya belum pernah menerima pelaksanaan program PTSL selama menjabat. Informasi dari staf menyebutkan bahwa program ini masuk pertama kali pada tahun 2012,” ujar Dudi membuka penjelasannya.

Setelah tahun 2012, Desa Cisondari kembali menerima program PTSL sekitar tahun 2017 hingga 2018. Pada periode tersebut, pemerintah pusat menargetkan 1.000 bidang tanah untuk disertifikasi di Desa Cisondari.

Namun, hingga kini, Dudi menyebut masih ada sejumlah bidang yang belum selesai diproses. “Dulu sempat tersisa sekitar 100 bidang yang belum rampung. Sekarang tinggal sekitar 70 bidang lagi yang masih kami kawal,” katanya.

Kepala Desa Cisondari, Dudi Wiwaha saat di temui infoburinyay di kantornya, Rabu 16 April 2025

Dudi juga meluruskan informasi yang sempat beredar di beberapa media tentang adanya program PTSL pada tahun 2022. “Itu tidak benar. Tidak ada pelaksanaan program PTSL di Cisondari pada 2022,” tegasnya.

Di tengah upaya menyelesaikan program sebelumnya, Desa Cisondari juga menghadapi tantangan baru. Berdasarkan data dari tim pengukuran tanah yang datang pada tahun 2021, terdapat sekitar 3.000 bidang tanah tambahan yang belum bersertifikat.

Dudi mengungkapkan harapannya kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar data yang digunakan benar-benar akurat. “Data itu berasal dari pihak ketiga. Mereka mengukur lahan berdasarkan citra satelit. Kami butuh kejelasan agar tidak menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mendukung program ini. Dudi meminta warga memastikan legalitas dan penguasaan fisik lahan sebelum mengajukan permohonan sertifikat.

Baca Juga
Kabupaten Bandung Semarakkan HUT Ke-383 dengan Beragam Acara Meriah!

“Saya minta warga memeriksa kelengkapan data tanah mereka. Jangan sampai tanah yang bermasalah ikut disertifikatkan. Proses ini butuh tanggung jawab bersama,” lanjutnya.

Selain program PTSL, masyarakat juga banyak mengurus akta jual beli (AJB) melalui pemerintah desa. Dudi menyebutkan bahwa pihaknya siap melayani kebutuhan tersebut sepanjang prosedur dan persyaratan terpenuhi.

“Kami tetap melayani pembuatan AJB. Tapi untuk program PTSL, prosesnya lebih panjang dan perlu koordinasi lintas instansi,” ucapnya menambahkan.

Di tingkat kecamatan, Sekretaris Kecamatan Pasirjambu, Dani Ramdani, S.TP., juga memberikan keterangan serupa. Dani menyatakan bahwa selama dirinya bertugas sejak 2003, Kecamatan Pasirjambu belum pernah menerima program PTSL secara menyeluruh.

“Sejak saya bekerja di kecamatan ini, saya belum pernah mendapati program PTSL berjalan secara resmi. Kalaupun ada, kemungkinan langsung melalui desa tanpa melibatkan kecamatan,” ujarnya.

Dani menilai koordinasi antarinstansi sangat penting untuk mempercepat pelaksanaan program tersebut. Ia juga meminta desa memastikan kesesuaian antara data yang mereka miliki dan data dari tim pengukur.

“Kami minta seluruh kepala desa di Pasirjambu menyinkronkan data mereka. Data harus sesuai antara yang tercatat dan yang ada di lapangan,” tegas Dani.

Dani juga menyarankan agar masyarakat tidak melibatkan pihak ketiga dalam pengurusan sertifikat. Ia mengajak warga datang langsung ke pemerintah desa atau petugas resmi untuk memproses dokumen tanah.

“Sebaiknya warga datang langsung ke kantor desa. Dengan begitu, proses menjadi jelas dan bisa dikawal sesuai aturan,” sarannya.

Menurut Dani, keterbukaan informasi dan koordinasi lintas pihak sangat penting untuk menghindari kesalahan data. Ia menambahkan bahwa ketidaksesuaian antara data dan fisik di lapangan bisa menghambat proses sertifikasi.

“Kalau datanya tidak cocok dengan kondisi nyata, itu bisa jadi sumber masalah. Maka kami minta semua pihak jujur dan teliti dalam menginput data,” pungkasnya.

Baca Juga
Inovasi PJU Ramah Lingkungan: Bupati Bandung Gandeng PT Surya Utama Putra

Secara keseluruhan, Desa Cisondari masih menghadapi tantangan besar dalam hal legalisasi tanah warga. Pemerintah desa dan kecamatan berharap program PTSL dapat kembali digulirkan dengan koordinasi yang lebih solid.

Dengan komitmen yang kuat dan partisipasi masyarakat yang aktif, Dudi dan Dani optimistis program PTSL ke depan bisa berjalan lebih baik. Keduanya sepakat bahwa legalitas tanah bukan hanya kebutuhan administrasi, tetapi juga jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi seluruh warga.

Related posts

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.