Info Burinyay
Hukum

SULTAN PATRAKUSUMAH VIII: RAKYAT PARAHIANG HARUS DIBELA, PUTUSAN PENGADILAN WAJIB DIEKSEKUSI, HENTIKAN INTIMIDASI OKNUM DAN PREMAN BERKEDOK APARAT

Sultan Patrakusumah VII Rakyat Parahiang Harus Dibela, Putusan Pengadilan Wajib Dieksekusi, Hentikan Intimidasi Oknum dan Preman Berkedok Aparat

Tasikmalaya, Info Burinyay – Kasus sengketa tanah antara masyarakat Parahiang, Kabupaten Ciamis dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Batujajar telah melewati proses hukum panjang. Proses tersebut bahkan telah mencapai tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Tiga putusan pengadilan berturut-turut telah menyatakan kemenangan rakyat. Namun, alih-alih dieksekusi, aparat justru disebut-sebut melakukan teror terhadap masyarakat.

Berdasarkan dokumen resmi, putusan Pengadilan Negeri Ciamis Nomor 3/Pdt.C/1999, tertanggal 15 April 1999, telah memenangkan masyarakat. Putusan ini dikuatkan kembali oleh Pengadilan Tinggi Bandung melalui perkara No. 284/PDT/1999/PT.BDG pada tanggal 28 Oktober 1999. Lebih lanjut, Mahkamah Agung Republik Indonesia menguatkan putusan tersebut melalui perkara No. 321 K/Pdt/2000.

Dengan tiga putusan bertingkat tersebut, seharusnya Polri dan aparat hukum lainnya melaksanakan eksekusi. Eksekusi tersebut wajib dilakukan terhadap lahan yang diduga diklaim sepihak oleh PTPN VIII di wilayah Batulawang, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis. Namun realitas di lapangan justru berbanding terbalik. Aparat disebutkan telah menahan tujuh orang warga. Empat orang sudah dibebaskan, namun tiga lainnya masih mendekam dalam tahanan tanpa kejelasan dasar hukum eksekusi.

“Ini ironi! Rakyat menang di pengadilan, tapi yang dieksekusi justru rakyatnya,” tegas Sultan Patrakusumah VIII, tokoh adat sekaligus pemimpin masyarakat Parahiang, Minggu (20/4).

Menurutnya, Indonesia telah merdeka selama lebih dari tujuh dekade. Oleh karena itu, tidak pantas apabila masih ada intimidasi gaya kolonial terhadap rakyat. Bahkan, tindakan aparat di lapangan justru dinilai mirip cara-cara penjajahan masa Belanda, ketika rakyat dipaksa menyerahkan tanahnya kepada kompeni.

“Saya Sultan Patrakusumah berdiri bersama rakyat Parahiang. Kami menuntut apa yang telah menjadi hak kami secara hukum. Bukan hanya hak adat, tetapi juga hak yang telah ditetapkan oleh pengadilan,” tegasnya lagi.

Baca Juga
Polsek Majalaya Gelar Patroli Malam KRYD, Ciptakan Rasa Aman Masyarakat

Putusan Final: Bukti Sah Kepemilikan

Secara yuridis, perkara ini sudah final. Tidak ada lagi ruang untuk gugatan balik. Berdasarkan dokumen resmi dari Mahkamah Agung RI, putusan kasasi Nomor 321 K/Pdt/2000 menjadi landasan hukum tertinggi yang memenangkan masyarakat Parahiang.

Lebih jauh, putusan tersebut memperkuat dua tingkat putusan sebelumnya, yaitu dari Pengadilan Negeri Ciamis dan Pengadilan Tinggi Bandung. Ini menandakan bahwa negara melalui sistem peradilannya telah berpihak kepada rakyat. Namun, ironisnya, aparat justru bertindak seolah menjadi alat perusahaan.

“Saat hukum telah memutus, maka aparat harus menegakkan keadilan, bukan malah menakut-nakuti rakyat,” tegas Sultan Patrakusumah.

Permintaan Eksekusi Segera

Dalam pernyataannya, Sultan Patrakusumah mendesak agar TNI, Polri, dan seluruh aparat penegak hukum tidak berdiri di sisi pengusaha yang telah kalah di pengadilan. Sebaliknya, mereka diminta hadir bersama rakyat dalam mengeksekusi putusan pengadilan.

“Kami minta lahan dikembalikan kepada masyarakat sesuai hukum. PTPN VIII tidak lagi memiliki legitimasi atas tanah di Batulawang,” ujarnya.

Dirinya pun menegaskan bahwa negara harus hadir dalam bentuk perlindungan nyata. Tidak boleh ada lagi premanisme berkedok aparat, apalagi intimidasi kepada rakyat yang telah menang dalam proses hukum.

“Jangan sampai rakyat justru menjadi korban dari sistem yang katanya adil dan berdaulat,” tambahnya.

Hukum Harus Tegak, Premanisme Harus Disikat

Sultan Patrakusumah juga menyinggung soal keberadaan oknum-oknum yang diduga dibayar untuk menghalangi proses hukum. Menurutnya, mereka ini bertindak seperti kaki tangan kolonial, seperti KNIL dan MARCOCE, yang dahulu dikenal sebagai alat represi Belanda.

“Hari ini bukan lagi zaman kompeni! Kalau ada oknum yang menghalangi putusan pengadilan, mereka harus ditindak tegas. Mereka melecehkan hukum negara,” tegasnya.

Baca Juga
Sabung Ayam Ilegal di Desa Sukamanah Ditertibkan, Kapolsek Rancaekek: "Kami Bertekad Memberikan Perlindungan dan Keamanan kepada Warga"

Ia menekankan bahwa Polri adalah pengayom rakyat. Tugasnya menjaga keamanan, bukan berpihak kepada korporasi. Begitu pun TNI sebagai garda pertahanan negara, harus menjamin ketenangan rakyat dari segala bentuk ancaman.

“Rakyat sudah tenang, tapi diteror oleh oknum bayaran. Ini harus dihentikan sekarang juga!” serunya.

Ajakan untuk TNI-Polri

Sultan Patrakusumah menyerukan kepada seluruh jajaran TNI dan Polri untuk berpihak kepada rakyat. Ia menegaskan bahwa hanya dengan berdiri di atas putusan pengadilan dan kebenaran, marwah institusi negara akan tetap terjaga.

“Jika aparat membela rakyat, maka kepercayaan masyarakat akan kembali. Jangan biarkan hukum diinjak-injak hanya demi kepentingan bisnis,” katanya.

Ia pun menutup pernyataan dengan ajakan untuk semua elemen bangsa agar bersatu membela hak rakyat Parahiang yang telah disahkan secara hukum.

Catatan:
Kasus ini akan terus kami kawal. Kami akan menggali informasi lebih dalam terkait keberadaan para tahanan, dasar penahanan, dan keterlibatan oknum yang disebut. Negara tidak boleh kalah dengan premanisme berbaju aparat.

Related posts

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.