Hendry Ch Bangun, Ketua PWI Pusat
Jakarta, Info Burinyay – Konflik internal yang melanda Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) perlahan mulai menemukan titik terang. Satu per satu, narasi yang disebarkan oleh kelompok Kongres Luar Biasa (KLB) pimpinan Zulmansyah Sekedang dan Wina Armada terbantahkan oleh fakta hukum, administratif, dan etika organisasi. Sementara itu, posisi Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI hasil Kongres Bandung 2023 justru semakin kuat dan kokoh.
Sejak awal, Hendry Ch Bangun memimpin PWI berdasarkan konstitusi organisasi. Ia juga memperoleh pengakuan negara melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0000946.AH.01.08 Tahun 2024. Dengan demikian, SK tersebut secara resmi menetapkan bahwa kepengurusan PWI Pusat yang sah adalah yang dipimpin oleh Hendry Ch Bangun.
Tidak hanya sah secara hukum, pengesahan dari Kemenkumham tersebut sekaligus menutup ruang bagi pihak lain untuk mengklaim kepengurusan alternatif. Oleh karena itu, narasi dualisme kepemimpinan dalam tubuh PWI sejatinya tidak memiliki dasar legal.
Di sisi lain, kelompok KLB justru menunjukkan banyak pelanggaran prosedural dan etik. Misalnya, mereka menyelenggarakan KLB dengan menggunakan akta notaris yang kini tengah diselidiki oleh Bareskrim Mabes Polri. Penyelidikan ini muncul karena terdapat dugaan kuat bahwa akta tersebut memuat keterangan palsu dan melanggar Pasal 263 serta Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, kelompok KLB mengklaim bahwa 20 PWI provinsi menghadiri KLB tersebut. Namun faktanya, beberapa ketua PWI dari daerah seperti Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara secara tegas membantah kehadiran mereka. Bahkan, mereka mengecam pencatutan nama mereka tanpa izin.
Lebih jauh lagi, dua individu menyampaikan keberatan karena dicantumkan sebagai pengurus versi KLB tanpa konfirmasi ataupun persetujuan. Hal ini menegaskan bahwa penyusunan struktur KLB dilakukan secara sepihak dan tanpa akuntabilitas.
Secara aturan internal, penyelenggaraan KLB tersebut juga melanggar konstitusi organisasi. Menurut ketentuan PWI, pengambilan keputusan penting harus melalui rapat pleno dengan minimal 28 dari 76 pengurus hadir. Akan tetapi, kelompok KLB hanya melibatkan segelintir orang dalam rapat tersebut, sehingga tidak memenuhi syarat kuorum.
Kemudian, upaya kelompok KLB untuk memberhentikan Hendry Ch Bangun juga tidak sah. Mereka mengedarkan surat pemberhentian yang ditandatangani oleh Sasongko Tedjo dan Nurcholis M. Basyari. Namun, perlu diketahui bahwa kedua tokoh tersebut sudah tidak lagi menjadi anggota PWI. Oleh karena itu, mereka tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani surat apapun atas nama lembaga.
Langkah ini tidak hanya melanggar kode etik organisasi, tetapi juga mengarah pada pelanggaran hukum. Saat ini, Polres Jakarta Pusat tengah menangani laporan tersebut dan telah menaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun menyatakan bahwa tindakan itu merupakan penyalahgunaan wewenang yang sangat serius. “Ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi masuk ranah pidana. Mereka menandatangani surat atas nama lembaga yang sudah tidak mereka wakili,” tegas Hendry saat diwawancara pada Minggu, 15 Juni 2025.
Lebih lanjut, Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memperkuat posisi Hendry. Dalam perkara gugatan Sayid Iskandarsyah, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima. Hal ini karena organisasi PWI telah menyelesaikan persoalan secara internal melalui Rapat Pleno Diperluas yang digelar pada 27 Juni 2024.
Rapat pleno tersebut menghasilkan keputusan penting. Salah satunya adalah penegasan bahwa Hendry Ch Bangun merupakan Ketua Umum PWI yang sah. Selain itu, pleno juga menunjuk M Noeh Hatumena sebagai Pelaksana Tugas Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat. Seluruh keputusan tersebut sesuai dengan Pasal 19 Ayat 4 Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
Dengan demikian, PWI secara organisasi telah mengambil langkah konstitusional untuk mengatasi polemik internal. Bahkan, rapat pleno memberi kewenangan penuh kepada Ketua Umum untuk menyusun ulang struktur kepengurusan, sesuai kebutuhan dan dinamika organisasi.
Meski demikian, kelompok KLB terus menyebarkan narasi tentang dualisme. Mereka mencoba menciptakan kesan bahwa PWI terbelah menjadi dua kubu. Namun realitanya, hanya satu kepengurusan PWI yang sah menurut hukum, yaitu yang dipimpin oleh Hendry Ch Bangun dan diakui negara melalui SK Kemenkumham.
Tudingan bahwa Hendry telah diberhentikan dari keanggotaan PWI pun tidak berdasar. Dalam struktur organisasi, hanya Ketua Umum yang memiliki kewenangan penuh untuk memberhentikan anggota. Adapun Dewan Kehormatan hanya berfungsi memberikan rekomendasi, bukan melakukan eksekusi.
Preseden serupa pernah terjadi saat Atal S Depari menjabat sebagai Ketua Umum. Ketika itu, Dewan Kehormatan merekomendasikan pemberhentian Zulkifli Gani Ottoh dan Basyril Basyar. Namun Atal tidak melaksanakan rekomendasi tersebut. Bahkan, Zulkifli kemudian dipercaya menjadi Ketua Steering Committee Kongres 2023 dan hingga kini masih terdaftar sebagai anggota PWI aktif.
Melihat rangkaian fakta di atas, publik harus memahami duduk persoalan secara menyeluruh. Rencana Kongres Persatuan tidak boleh digunakan untuk menutupi pelanggaran hukum yang telah dilakukan kelompok KLB. Justru, publik perlu melihat bahwa kelompok ini melakukan tindakan inkonstitusional dengan menggelar KLB secara ilegal.
Oleh karena itu, Hendry Ch Bangun mengajak seluruh insan pers untuk menjaga marwah dan kehormatan PWI. “PWI bukan milik segelintir orang. PWI adalah institusi besar yang harus kita jaga bersama integritasnya. Tidak boleh rusak karena klaim palsu dan narasi yang menyesatkan,” ujar Hendry menutup pernyataannya.
Sebagai penutup, fakta hukum, dukungan internal, serta pengesahan negara telah menegaskan bahwa hanya ada satu PWI yang sah. Kepemimpinan Hendry Ch Bangun bukan hanya konstitusional, tetapi juga legal dan legitimate.
Soreang, Info Burinyay – Gema ayat-ayat suci Al-Qur’an menyatu dengan suasana khidmat yang memenuhi DOM…
Soreang, Info Burinyay – Gubernur Jawa Barat H. Dedi Mulyadi, SH., MM., membuka secara resmi…
Soreang, Info Burinyay – Sebanyak 22 kafilah asal Kabupaten Subang mengikuti ajang Musabaqah Tilawatil Quran…
Indramayu, Info Burinyay – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terus memperkuat barisan kepengurusannya di seluruh daerah.…
Indramayu, Info Burinyay — Para alumni APDN Bandung Angkatan XII (Forsilat) kembali bertemu dalam suasana…
Kab. Bandung, Info Burinyay - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-75, Ikatan Guru Taman…
This website uses cookies.
Leave a Comment