Kegiatan Pemerintahan

DPMD Kabupaten Bandung Lakukan Monev Aset Desa: Dorong Tertib Administrasi dan Transparansi di Ciwidey

Ciwidey, Info Burinyay — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung terus mendorong pengelolaan aset desa yang transparan dan akuntabel. Melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev), DPMD melakukan peninjauan langsung terhadap tujuh desa di Kecamatan Ciwidey. Kegiatan ini berlangsung di kawasan Situ Awi, Desa Sukawening.

Setiap desa menghadirkan tiga unsur penting dalam pengelolaan aset, yaitu Sekretaris Desa, Bendahara, serta Kepala Urusan Umum. Tujuan utama kegiatan ini adalah memastikan seluruh aset desa tercatat, terkelola, dan terdokumentasi secara tertib.

Tenaga ahli DPMD Kabupaten Bandung, Tatang, S.Pd., M.M., menyampaikan pentingnya monev terhadap aset desa. Ia menegaskan bahwa bertambahnya alokasi Dana Desa turut meningkatkan jumlah aset yang dikelola oleh pemerintah desa.

“Kami ingin desa mendata aset secara sistematis dan memperbarui laporan secara berkala. Dengan cara ini, pengelolaan menjadi lebih tertib dan terhindar dari kesalahan saat serah terima jabatan,” ujar Tatang.

Ia menambahkan bahwa monev juga menjadi langkah persiapan menjelang pemilihan kepala desa. Proses serah terima jabatan membutuhkan dokumen inventaris aset yang lengkap dan akurat. Tanpa dokumen tersebut, risiko kehilangan aset bisa meningkat.

Menurut Tatang, hingga saat ini belum muncul permasalahan hukum dalam pengelolaan aset desa di Ciwidey. Namun, ia mengungkapkan bahwa banyak desa masih lemah dalam disiplin administrasi. Beberapa desa, misalnya, belum memperbaharui data aset sesuai kondisi terkini.

“Ada aset rusak berat yang masih tercatat baik. Ada juga barang tak terpakai yang belum dihapus dari dokumen. Ini harus dibenahi,” jelasnya.

Ia mengimbau agar desa mengklasifikasikan aset berdasarkan kondisi terkini. Langkah ini membantu pemetaan kebutuhan desa dan menghindari tumpang tindih pencatatan.

Selain itu, desa wajib melaporkan aset setiap semester. Meski begitu, DPMD biasanya turun langsung satu kali dalam satu tahun. Pada 2025, monev berlangsung di pertengahan tahun. Untuk 2026, monev akan dimulai di awal tahun.

Sekretaris Kecamatan Ciwidey, H. Aam Rahmat, S.Sos., M.Si., mengapresiasi langkah DPMD dalam menata pengelolaan aset desa. Ia menilai bahwa kegiatan ini penting untuk meningkatkan kapasitas perangkat desa dalam menjalankan tugas secara profesional.

“Regulasi pengelolaan aset sudah jelas. Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 dan Nomor 3 Tahun 2024 harus menjadi acuan setiap desa,” kata Aam.

Ia juga menegaskan bahwa Kabupaten Bandung telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 128 Tahun 2018 yang menjadi pedoman teknis pengelolaan aset desa. Jenis aset yang harus dicatat meliputi kekayaan asli desa, hibah, hasil kontrak, dan belanja modal tahunan.

Aam menyebut bahwa monev kali ini tidak hanya mengecek aset fisik, tetapi juga mengevaluasi seluruh siklus pengelolaan. Mulai dari perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, hingga penghapusan aset. Termasuk pula penatausahaan, pelaporan, serta pengawasan.

Pada kegiatan ini, DPMD juga membagikan kuesioner kepada seluruh peserta. Setiap desa diminta mengisi formulir berdasarkan kondisi aset yang sebenarnya. Langkah ini bertujuan menyamakan persepsi dan meningkatkan akurasi data pelaporan.

“Desa harus mampu menunjukkan data aset yang lengkap dan valid. Data ini penting untuk pengambilan kebijakan di kecamatan dan kabupaten,” tegas Aam.

Ia mengingatkan seluruh peserta agar mengikuti regulasi pencatatan aset sesuai aturan. Tanpa kepatuhan terhadap aturan, proses pembangunan desa bisa terganggu oleh persoalan administrasi.

Tatang kembali mengingatkan bahwa pengelolaan aset bukan sekadar urusan teknis. Ia menilai bahwa tata kelola aset yang tertib mencerminkan akuntabilitas pemerintahan desa. Karena itu, setiap perangkat desa harus menjalankan tugas dengan jujur dan bertanggung jawab.

“Kalau pencatatan rapi, pembangunan akan berjalan lancar. Kita tidak ingin ada masalah yang muncul hanya karena kurang disiplin administrasi,” ujar Tatang.

Ia juga menekankan bahwa aset desa adalah milik masyarakat. Pemerintah desa hanya berperan sebagai pengelola, bukan pemilik. Karena itu, setiap pengadaan, penggunaan, dan penghapusan aset harus terdokumentasi dengan baik.

DPMD berharap agar semua desa di Ciwidey dapat meningkatkan kapasitas dalam pengelolaan aset. Selain itu, mereka juga mendorong sinergi antara desa, kecamatan, dan kabupaten dalam menjaga ketertiban administrasi.

Melalui kegiatan monev ini, DPMD menunjukkan komitmen dalam membangun desa yang tertib, transparan, dan akuntabel. Dinas juga akan terus melakukan pembinaan secara berkelanjutan agar tata kelola aset desa berjalan sesuai harapan masyarakat.

Lee

Wartawan Info Burinyay

Leave a Comment

Recent Posts

Monev Dana Desa Sukawening 2025: Camat Ciwidey Tinjau Langsung Proyek Prioritas

Ciwidey, Info Burinyay – Pemerintah Kecamatan Ciwidey melanjutkan upaya pengawasan Dana Desa dengan menurunkan Tim…

11 jam ago

Selaco International: Kota Masa Depan dalam Rangka Mewujudkan Agenda Leluhur

Oleh: Rohidin, SH., MH., M.Si.,Sultan Patrakusumah VIII – Trustee Guarantee Phoenix INA 18 Dalam perjalanan…

16 jam ago

Sahrul Gunawan Motivasi Siswa SMA Darul Hikam Jadi Generasi Emas Berakhlak

Bandung, Info Burinyay - Dalam upaya membangun karakter pelajar yang unggul secara akademik dan akhlak,…

16 jam ago

Sebanyak 1.256 Sertifikat PTSL Telah Diserahkan di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung

Ciparay, Info Burinyay – Pemerintah Kabupaten Bandung terus memperkuat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)…

1 hari ago

Penguatan Etika dan Loyalitas Profesi, OKK PWI Kabupaten Bandung Sukses Digelar

Soreang, Info Burinyay - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bandung menyelenggarakan kegiatan Orientasi Kewartawanan dan…

1 hari ago

Tim Monev Kunjungi Desa Lebak Muncang : Penggunaan Dana Desa Tahap 1 Dinilai Sudah Tepat Sasaran

Ciwidey, Info Burinyay - Pemerintah Kecamatan Ciwidey melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) ke Desa…

1 hari ago

This website uses cookies.