Kuasa hukum PT BDS Perseroda, Rahmat Setiabudi SH .-(photo-red)
Bandung, Info Burinyay — PT Bandung Daya Sentosa (BDS) Perseroda, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Bandung, memberikan klarifikasi atas berbagai tudingan dan opini miring yang berkembang di masyarakat. PT BDS menyampaikan penjelasan ini menyusul mencuatnya isu gagal bayar dalam proyek pengadaan Ayam Boneless Dada (BLD) yang dikaitkan dengan Bupati Bandung dan kontestasi politik menjelang Pilkada.
Melalui kuasa hukumnya, Rahmat Setiabudi, SH, PT BDS menegaskan bahwa permasalahan yang terjadi berkaitan dengan hubungan bisnis. Persoalan ini muncul dalam mekanisme utang piutang antara pelaku usaha dalam ranah business to business (B to B). Oleh karena itu, kasus ini tidak mengandung unsur pidana ataupun kaitan dengan ranah politik.
“Permasalahan ini murni utang piutang antara PT BDS, PT Cahaya Frozen Raya (CFR), dan para vendor penyedia BLD,” ujar Rahmat dalam konferensi pers di Soreang, Selasa (29/7/2025).
Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan bahwa PT BDS masih harus membayar vendor sebesar Rp 105,4 miliar. Kewajiban ini muncul karena PT CFR belum membayar tagihan PT BDS senilai Rp 127 miliar. Akibatnya, kondisi tersebut berdampak pada kemampuan PT BDS dalam memenuhi pembayaran kepada para vendornya.
Sejak akhir 2023, PT BDS, PT CFR, dan vendor memulai kerja sama. Ketiganya menandatangani perjanjian formal berupa kontrak bisnis dan purchase order (PO). Mereka juga menyepakati invoice dan Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai dokumen pendukung transaksi.
“Fakta-fakta ini memperjelas bahwa seluruh transaksi berada dalam kerangka bisnis. Bahkan, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran pidana,” tegas Rahmat.
Untuk menyelesaikan masalah ini, PT BDS menempuh jalur hukum. Manajemen perusahaan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT CFR ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 142/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Di samping itu, PT BDS mengirimkan surat teguran, menyampaikan somasi hukum, dan menerima surat pengakuan utang dari PT CFR. Dalam surat tersebut, PT CFR mengakui kewajibannya membayar Rp 127,2 miliar kepada PT BDS.
“Langkah hukum kami ambil untuk melindungi hak-hak PT BDS sebagai pihak yang juga dirugikan,” lanjut Rahmat.
Hingga saat ini, PT BDS sudah membayarkan lebih dari 60 persen total tagihan kepada para vendor. Dengan demikian, sisa tagihan sebesar Rp 105,4 miliar hanya mencerminkan sekitar 40 persen dari kewajiban yang belum dibayar.
Rahmat juga menegaskan bahwa isu ini tidak berkaitan dengan Bupati Bandung maupun Pemerintah Kabupaten Bandung. Sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), Bupati hanya memiliki kewenangan strategis dan tidak terlibat dalam operasional harian Perseroda.
“Perlu kami luruskan, semua ini merupakan aksi korporasi antar entitas bisnis. Tidak ada keterlibatan pejabat publik, apalagi unsur politik dalam transaksi ini,” katanya.
Lebih jauh lagi, Rahmat mencurigai bahwa pihak-pihak tertentu sengaja menggiring opini publik untuk menciptakan kesan negatif terhadap pemerintah daerah. Ia mencontohkan beredarnya cuplikan (teaser) dari sebuah podcast yang belum dirilis secara resmi namun diberi judul provokatif dan menyesatkan.
“Penggiringan opini tersebut sangat berbahaya karena menciptakan persepsi keliru dan berpotensi melanggar hukum,” ujarnya.
Dalam hal ini, Rahmat menjelaskan bahwa mengaitkan isu gagal bayar dengan narasi “setoran Pilkada” merupakan fitnah menyesatkan. Tindakan ini bisa termasuk pelanggaran hukum menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2). Undang-undang tersebut melarang penyebaran berita bohong yang menimbulkan kegaduhan publik.
Mengingat pentingnya menjaga nama baik, PT BDS mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan berita hoaks dan menggiring opini melalui media sosial. Manajemen perusahaan menilai langkah ini penting demi menjaga kredibilitas korporasi dan mendidik masyarakat agar tidak mudah percaya isu menyesatkan.
“Kami mengambil langkah ini untuk menjaga ruang digital tetap sehat, informatif, dan bebas dari konten provokatif yang merusak kepercayaan publik,” ujar Rahmat.
Rahmat juga mengimbau masyarakat dan media agar tetap objektif dalam menyikapi persoalan ini. Ia meyakini masyarakat Kabupaten Bandung cukup cerdas dan dewasa dalam menyaring informasi. Apalagi, Pemerintah Kabupaten Bandung di bawah kepemimpinan Bupati saat ini terus menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Jangan biarkan kepentingan politik sesaat mencederai kepercayaan yang telah dibangun pemerintah daerah bersama masyarakat,” tegasnya.
Sebagai penutup, Rahmat menyampaikan bahwa klarifikasi ini bertujuan memberikan informasi yang akurat, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. PT BDS telah mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk hukum bisnis dan hukum perusahaan.
“Kami hadir di sini menyampaikan fakta yang sebenarnya, agar masyarakat tidak lagi termakan oleh opini sesat dan berita bohong yang beredar tanpa dasar,” pungkasnya.
Garut, Info Burinyay — Pemerintah Kabupaten Garut mengambil langkah konkret dalam mendukung Sensus Ekonomi 2026.…
Soreang, Info Burinyay - Konflik soal pembagian sertifikat program PTSL di Desa Rawabogo memicu sorotan…
Baleendah, Info Burinyay - SMA KP Baleendah menggelar kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) seleksi masuk Akpol,…
Jakarta, Info Burinyay — Taufik Abriansyah akhirnya menyelesaikan perjalanan sepeda seorang diri ke Merauke, Papua.…
Bandung, Info Burinyay – Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan peringatan puncak…
Bandung, Info Burinyay — Wakil Gubernur Jawa Barat, H. Erwan Setiawan, S.E., menegaskan bahwa Persatuan…
This website uses cookies.
Leave a Comment