Soreang, Info Burinyay — Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Faisal Radi Sukmana, menyatakan sikap tegas terkait polemik gagal bayar yang melibatkan PT Bandung Daya Santosa (BDS). DPRD secara aktif mengawal persoalan ini dan memastikan pengawasan terhadap kinerja BUMD berjalan dengan objektif dan profesional.
Faisal menjelaskan bahwa Komisi B terus memantau perkembangan kasus secara detail. Ia menyebut bahwa polemik ini tidak bisa dipandang sepihak karena melibatkan hubungan bisnis antara BDS, PT Cahaya Frozen, dan sejumlah vendor.
Menurut politisi Partai Demokrat itu, PT BDS sebenarnya juga mengalami kerugian. Ia menyebut bahwa berdasarkan data yang dikumpulkan Komisi B, PT BDS memiliki piutang sekitar Rp125 miliar dari PT Cahaya Frozen. Sementara itu, perusahaan daerah tersebut harus memenuhi kewajiban senilai Rp117 miliar kepada para mitra usaha.
“Dengan kondisi tersebut, kita perlu melihat secara adil bahwa BDS juga menjadi korban dari keterlambatan pembayaran oleh mitranya,” ujar Faisal dalam konferensi pers, Kamis (31/7/2025).
Ia menegaskan bahwa seluruh transaksi dalam kasus ini bersifat business to business (B to B). Oleh karena itu, Komisi B meminta masyarakat tidak terburu-buru menuduh BDS sebagai pihak yang bersalah sepenuhnya.
Selain itu, Faisal juga meluruskan anggapan yang menyebut Bupati Bandung terlibat dalam urusan teknis perusahaan. Ia menekankan bahwa posisi Bupati sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) bersifat strategis, bukan operasional.
“Bupati tidak mengambil keputusan dalam kontrak atau transaksi keuangan. PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD sudah mengatur hal itu dengan jelas,” tegas Faisal.
Komisi B mendorong masyarakat agar tidak menyebarkan opini yang tidak berdasarkan bukti. Tuduhan terhadap Bupati, menurutnya, muncul karena kepentingan politik menjelang Pilkada.
“Kami menilai tuduhan itu tidak berdasar dan justru bisa memicu kegaduhan di tengah masyarakat,” tambahnya.
Faisal menyatakan bahwa DPRD mendukung proses penyelesaian perkara melalui jalur hukum. Ia menilai bahwa semua pihak harus menghormati prinsip due process of law, baik untuk kasus perdata maupun pidana.
Komisi B berkomitmen untuk terus mengawasi penyelesaian perkara secara adil dan akuntabel. DPRD juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi secara langsung.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu Fauzi, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Komisi B. Menurutnya, DPRD tidak akan tinggal diam terhadap masalah yang menimpa BUMD.
Renie menyebut bahwa pihaknya sudah menginstruksikan Komisi B untuk melakukan koordinasi dengan semua pemangku kepentingan. Ia menegaskan bahwa DPRD bekerja sesuai kewenangan untuk menjaga akuntabilitas lembaga daerah.
“Kami melihat bahwa polemik ini melibatkan dua sisi. Tidak hanya hubungan antara BDS dan vendor, tetapi juga antara BDS dan PT Cahaya Frozen. Jadi, penyelesaian harus komprehensif,” ujar Renie.
Politisi PKB tersebut mengajak masyarakat agar tidak termakan isu yang menyesatkan. Ia meminta semua pihak menyikapi persoalan ini secara rasional, tanpa prasangka politik.
“Kami memahami bahwa masyarakat kecewa, tetapi mari kita kawal penyelesaiannya dengan tenang dan tidak tergesa-gesa menuduh siapa pun,” tambahnya.
DPRD Kabupaten Bandung akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap semua BUMD. Renie menegaskan bahwa pihaknya mendorong penyelesaian kasus ini secara terbuka, transparan, dan sesuai hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa BUMD tetap profesional dan dapat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Renie dan Faisal mengajak semua elemen masyarakat untuk berkontribusi dalam menjaga kondusivitas daerah. Mereka mengingatkan bahwa opini yang tidak berdasar bisa merusak kepercayaan publik terhadap lembaga.
DPRD juga meminta pihak-pihak terkait agar bertanggung jawab secara proporsional. Komisi B tetap membuka jalur komunikasi dengan para vendor maupun mitra usaha lainnya demi menemukan solusi terbaik.
Dengan langkah ini, DPRD menunjukkan komitmen terhadap penyelesaian masalah yang adil dan mendorong kinerja BUMD agar tetap berorientasi pada pelayanan publik serta penguatan ekonomi daerah.