Solokanjeruk, Info Burinyay – Rasa syukur dan kebahagiaan tampak jelas di wajah ratusan warga Desa Langen Sari, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung. Mereka akhirnya menerima sertifikat tanah elektronik secara gratis, berkat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian ATR/BPN.
Sabtu lalu, Gedung Olahraga Desa Langen Sari dipadati warga yang ingin mengambil sertifikat tanah mereka. Suasana haru dan penuh antusiasme menyelimuti proses pembagian tersebut. Para warga datang dengan membawa harapan serta rasa bangga atas legalitas tanah yang kini telah mereka miliki.
Pemerintah mencatat 1.600 bidang tanah yang diajukan dalam program ini. Dari jumlah tersebut, 1.400 bidang telah berhasil melewati proses verifikasi dan sertifikasinya telah diterbitkan. Sisanya sebanyak 200 bidang kini masih dalam proses, dan pemerintah menargetkan penyelesaiannya sesuai jadwal.
Salah seorang warga menyampaikan rasa terima kasihnya secara langsung.
“Alhamdulillah, sebagai petani saya merasa tenang karena tanah saya kini sudah sah secara hukum. Terima kasih kepada Bapak Bupati, Kepala BPN, dan Kepala Desa yang telah membantu kami,” ucapnya dengan penuh rasa bahagia.
Program PTSL membawa dampak nyata bagi masyarakat pedesaan. Banyak dari mereka yang selama puluhan tahun tinggal di tanah warisan, namun belum memiliki dokumen legal. Kini, mereka bisa bernafas lega karena memiliki bukti kepemilikan yang sah. Hal ini tentu mengurangi risiko sengketa dan memberi keamanan hukum terhadap aset yang mereka kelola.
Tidak hanya itu, warga berharap program PTSL tetap berlanjut. Masih banyak tanah di Desa Langen Sari yang belum memiliki sertifikat. Apabila pemerintah terus melanjutkan program ini, maka semakin banyak warga yang merasakan manfaatnya.
Kepala ATR/BPN Kabupaten Bandung, Iim Rohiman, menjelaskan bahwa proses sertifikasi berjalan lancar berkat kerja sama yang solid antar tim. Ia memastikan bahwa tim terus bekerja menyelesaikan sisa permohonan yang masih dalam antrean.
“Kami menyelesaikan 1.400 sertifikat dengan tepat waktu. Sisanya, tim kami targetkan rampung sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Iim dengan optimis.
Ia menambahkan, tim PTSL yang dipimpin oleh Cecep Kusnadi terus bekerja tanpa henti. Mereka melakukan validasi data secara teliti agar warga segera mendapatkan hak atas tanah mereka.
“Tim kami aktif siang malam. Kami ingin seluruh warga mendapatkan sertifikat secepat mungkin,” tegasnya.
Lebih lanjut, Iim mengingatkan pentingnya menjaga sertifikat elektronik ini dengan baik. Ia menekankan bahwa dokumen tersebut memiliki nilai hukum dan ekonomi yang tinggi.
“Sertifikat ini bukan hanya dokumen biasa. Ini bukti resmi kepemilikan tanah yang bisa menjadi jaminan masa depan,” jelasnya.
Kepala Desa Langen Sari, Agus Kusumah, juga menyampaikan apresiasinya terhadap program PTSL. Ia mengatakan, mayoritas tanah di wilayahnya berupa lahan pertanian yang telah dibangun rumah. Warga sangat antusias saat mengetahui adanya program sertifikasi gratis dari pemerintah.
“Kami prioritaskan rumah-rumah warga yang dibangun di lahan yang belum bersertifikat. Ini sangat membantu mereka,” ungkap Agus.
Agus juga mengimbau warga agar menjaga sertifikat tersebut dengan penuh tanggung jawab. Selain itu, ia mengingatkan warga untuk tidak mengabaikan batas-batas tanah mereka.
“Pastikan patok tanah tidak hilang. Jaga lahan dari tumpukan sampah agar tetap bersih dan bernilai,” tambahnya.
Dengan hadirnya sertifikat tanah elektronik ini, warga merasa lebih percaya diri dalam mengelola aset milik mereka. Mereka tidak lagi khawatir terhadap klaim atau sengketa karena kini telah memegang dokumen legal.
Program PTSL menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keadilan agraria. Melalui sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan desa, ribuan warga kini bisa merasakan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.
Dalam waktu dekat, pemerintah akan menyelesaikan sisa 200 bidang lainnya. Langkah ini menjadi komitmen bersama untuk menyukseskan program PTSL di seluruh wilayah Kabupaten Bandung.
Ke depan, warga berharap program ini bisa menjangkau lebih banyak desa. Dengan begitu, seluruh warga yang belum memiliki sertifikat tanah bisa menikmati manfaat yang sama—tanpa harus mengeluarkan biaya yang besar. (ap)