Info Burinyay
Hukum

Afandi Laporkan Eks Kades Serang ke Polres Metro Jakarta Selatan atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp 1 Miliar

Afandi Laporkan Eks Kades Serang ke Polres Metro Jakarta Selatan atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp 1 Miliar. (photo-red)

Jakarta Selatan, Info Burinyay — Seorang pengusaha bernama Afandi (42) melaporkan mantan kepala desa berinisial SUF ke Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu dilayangkan pada Minggu, 27 Juli 2025. Afandi mengambil langkah hukum setelah dua kali menyampaikan somasi tanpa tanggapan dari SUF.

Kuasa hukum Afandi, Advokat Abdillah Pahresi, S.H., S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa laporan tersebut mencakup dugaan penipuan dan penggelapan. Ia menyebut bahwa pihaknya mengacu pada Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

“Kami sudah memberikan somasi sebanyak dua kali. Namun SUF tetap diam. Oleh karena itu, kami melaporkan kasus ini ke kepolisian,” tegas Abdillah saat diwawancarai, Senin (4/8/2025).

Menurut Abdillah, masalah ini bermula ketika dua orang berinisial JA dan HER menawarkan sebidang tanah kepada Afandi. Keduanya mengaku bertindak sebagai kuasa jual atas tanah milik SUF di daerah Serang, Banten. Mereka juga menyampaikan bahwa lahan tersebut mengandung potensi tambang.

Afandi menunjukkan minat setelah mendengar penawaran tersebut. Kemudian, ia mentransfer uang sebesar Rp 1 miliar sebagai pembayaran awal. Ia mengirim uang melalui Bank BCA cabang Pondok Indah pada 16 Desember 2024.

Namun, setelah itu, Afandi tidak tinggal diam. Ia memutuskan untuk mengecek lokasi secara langsung. Sayangnya, hasil survei membuktikan bahwa klaim tambang tersebut tidak benar.

“Klien kami langsung datang ke lokasi. Namun kenyataannya tidak ada tambang di sana,” jelas Abdillah.

Karena merasa tertipu, Afandi meminta uangnya kembali. Namun, SUF tidak menanggapi permintaan tersebut. Bahkan, setelah dua kali menerima somasi resmi, SUF tetap bungkam.

Abdillah menilai sikap pasif itu sebagai bentuk kelalaian dan pengingkaran terhadap tanggung jawab. Oleh karena itu, pihaknya menempuh jalur hukum agar kliennya memperoleh keadilan.

Baca Juga
Camat Rancabali Apresiasi Program JAGA DESA Kejari Kabupaten Bandung

“Kami sudah bersabar dan mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Tapi tidak ada itikad baik dari SUF,” tambahnya.

Afandi tidak hanya menyampaikan laporan lisan. Ia juga melampirkan bukti-bukti kuat. Di antaranya bukti transfer uang, dokumen perjanjian jual beli, dan hasil dokumentasi survei di lapangan. Semua dokumen itu sudah diterima oleh penyidik di Polres Metro Jakarta Selatan.

Meski belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian, Abdillah optimis bahwa kasus ini akan segera ditindaklanjuti. Ia berharap aparat segera memproses laporan tersebut secara profesional dan objektif.

Sebagai penutup, Abdillah mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima tawaran investasi. Ia menyarankan agar semua transaksi bernilai besar selalu melibatkan pihak notaris dan disertai pengecekan lapangan.

“Jangan mudah percaya dengan janji-janji manis. Apalagi kalau tidak ada bukti fisik dan data valid,” ujarnya.

Related posts

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.