Warga Desa Rawabogo Kecewa Sertifikat PTSL Tak Kunjung Terbit, Dugaan Pungli Mencuat. (photo-ilustras-ai)
Ciwidey, Info Burinyay – Warga Desa Rawabogo, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung Tengah, mengeluhkan lambatnya penerbitan sertifikat dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sejak tahun 2019, ribuan warga sudah mendaftar. Namun hingga 2025, mereka belum menerima sertifikat.
Padahal, pemerintah mengklaim program PTSL ini gratis. Namun kenyataan di lapangan berbeda. Banyak warga harus membayar hingga Rp250.000, dengan alasan biaya pengukuran. Bahkan, ada laporan bahwa permintaan uang bisa mencapai Rp2 juta agar sertifikat cepat selesai.
Salah satu warga, IY (53), menyampaikan kekesalannya. Ia sudah mendaftar sejak awal 2019. Ia juga telah menyerahkan dokumen lengkap dan menyetor sejumlah uang. Tetapi, hingga hari ini, ia belum menerima sertifikat yang dijanjikan.
“Warga desa lain sudah selesai dan menerima sertifikat. Mengapa hanya kami yang tertahan selama enam tahun?” ujarnya dengan nada kecewa.
Setelah melakukan penelusuran ke BPN Kabupaten Bandung, redaksi menemukan data yang menguatkan keluhan warga. BPN menyebut bahwa dua bidang milik IY telah diproses. Salah satunya bahkan sudah selesai. Namun pihak desa tidak menyampaikan informasi itu ke warga.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius. Jika BPN sudah menyelesaikan sebagian sertifikat, siapa yang menahan hasilnya? Mengapa tidak ada transparansi?
Kepala Desa Rawabogo, Cecep NA Prawira, mengakui bahwa pihak desa telah menyerahkan daftar nominatif sebanyak 3.100 bidang tanah kepada BPN pada 2019. Ia menegaskan bahwa tugas desa sudah selesai. Menurutnya, BPN yang belum memberi tanggapan.
“Kami sudah menyerahkan semua berkas ke BPN sejak 2019. Sejak saat itu, kami tidak menerima pembaruan. Bahkan, warga menyampaikan bahwa ada permintaan uang tambahan dari oknum,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.
Kepala desa juga menyebut nama Dudi Herdiansyah, Ketua PTSL Desa Rawabogo. Menurut laporan warga, Dudi meminta uang dengan dalih mempercepat proses. Nominal yang diminta bisa mencapai jutaan rupiah.
Menanggapi tuduhan itu, Dudi Herdiansyah memberikan penjelasan panjang melalui sambungan telepon. Ia menyebut semua itu hanya kesalahpahaman. Menurutnya, obrolan ibu-ibu di warung sering memunculkan kabar keliru.
“Obrolan informal kadang jadi rumor. Warga membandingkan program PTSL dengan sertifikasi tanah pribadi. Padahal mekanismenya berbeda,” ujarnya.
Dudi juga mengaku kesulitan mengakses BPN. Ia menyebut beberapa petugas lama sudah tidak bekerja. Bahkan ada yang sudah wafat. Hal itu membuat proses menjadi lambat.
“Sekarang sulit menghubungi pihak BPN. Kami sudah berkali-kali mencoba. Tapi orang yang dulu mengurus, sekarang sudah tidak ada,” katanya.
Meskipun demikian, pernyataan itu belum menjawab mengapa sertifikat bisa tertahan selama enam tahun. Terlebih lagi, desa-desa lain bisa menyelesaikan program PTSL dengan lancar. Warga pun mempertanyakan kejujuran pengelola program.
Banyak pihak menduga, ada praktik penyalahgunaan kewenangan dalam proses ini. Indikasi pungutan liar semakin kuat. Sebab, beberapa warga mengaku diminta membayar tambahan agar sertifikat segera jadi.
Pemerintah pusat telah menetapkan bahwa program PTSL bebas biaya. Jika ada pungutan, maka hal itu masuk kategori pelanggaran hukum. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus menyelidiki dugaan pungli ini.
Tidak hanya itu, Pemkab Bandung dan BPN pusat harus segera turun tangan. Mereka harus mengevaluasi proses di Desa Rawabogo. Jika ada pihak yang bermain, maka proses hukum harus segera berjalan.
Masyarakat tidak butuh alasan. Warga ingin kejelasan. Mereka sudah menunggu bertahun-tahun. Jika negara gagal hadir, maka kepercayaan publik akan hancur.
Program PTSL seharusnya memberi manfaat. Tujuan utamanya adalah menciptakan kepastian hukum atas tanah. Tetapi jika program ini dipermainkan, maka hasilnya justru menimbulkan keresahan.
Ke depan, pengawasan terhadap program PTSL harus diperketat. Pemerintah harus menindak tegas oknum yang menyalahgunakan wewenang. Selain itu, proses distribusi sertifikat harus terbuka dan terpantau.
Warga Desa Rawabogo sudah terlalu lama menunggu. Mereka berhak mendapat perlakuan adil. Negara wajib hadir menyelesaikan masalah ini. Jika tidak, maka publik akan menganggap program ini hanya kedok untuk meraup keuntungan dari rakyat kecil.
Kutawaringin, Info Burinyay – Desa Cilame, Kecamatan Kutawaringin, menjadi saksi bangkitnya budaya dan kekuatan ekonomi…
Pacet, Info Burinyay — Untuk membekali siswa dengan motivasi dan panduan karier masa depan, MA…
Soreang, Info Burinyay - Pemerintah Kabupaten Bandung mendukung penuh kebijakan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan…
Soreang, Info Burinyay — Bupati Bandung, H.M. Dadang Supriatna, resmi meluncurkan Gerakan “Satu ASN Satu…
Cikarang, Info Burinyay — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) akan menggelar kongres nasional pada 29–30 Agustus…
Ciparay, Info Burinyay — Sebanyak 72 warga Desa Babakan, Kecamatan Ciparay, akhirnya menerima sertipikat tanah…
This website uses cookies.
Leave a Comment