Info Burinyay
Peristiwa

Peresmian Nawasena Driving Range di Lahan Pemkab Bandung Tuai Sorotan: Media Dilarang Masuk, Transparansi Dipertanyakan

Peresmian Nawasena Driving Range di Lahan Pemkab Bandung Tuai Sorotan Media Dilarang Masuk, Transparansi Dipertanyakan. (photo-red)

Soreang, Info Burinyay – Pemerintah Kabupaten Bandung bersama pengelola Nawasena menggelar peresmian Driving Range di kawasan Sarana Olahraga Si Jalak Harupat, Kamis (7/8). Namun, kegiatan itu langsung menimbulkan polemik tajam.

Beberapa jurnalis hadir di lokasi sejak pagi. Mereka membawa perlengkapan liputan lengkap dan menunjukkan identitas resmi. Meskipun telah mengikuti prosedur, panitia dan petugas keamanan tetap melarang mereka masuk.

Penolakan tersebut mengejutkan banyak pihak. Pasalnya, panitia menyelenggarakan acara ini di atas lahan milik pemerintah daerah. Artinya, publik berhak mengetahui jalannya acara melalui media.

Bupati Bandung, Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.Ip., M.Si tercatat sebagai tokoh utama dalam rundown peresmian. Oleh karena itu, publik menganggap kegiatan ini memiliki dimensi resmi, bukan acara privat semata.

Selain itu, pengelola Nawasena menyewa lahan yang masuk kategori aset negara. Dalam hal ini, transparansi menjadi syarat mutlak. Kehadiran media menjadi jembatan utama antara kegiatan publik dan hak masyarakat untuk tahu.

Jurnalis lokal menyuarakan kekecewaannya secara terbuka. “Kami datang dengan itikad baik, membawa kartu pers, tapi panitia tetap melarang kami masuk. Ini mencederai demokrasi,” ujar salah satu reporter.

Secara kebetulan, peresmian berlangsung pada bulan ulang tahun ke-54 Bupati Bandung. Sebagian kalangan menyebut acara ini sebagai bentuk penghormatan simbolik. Namun, publik mempertanyakan urgensi dan urgensitasnya, apalagi dilakukan secara tertutup.

Jika penyelenggara tidak memiliki sesuatu yang ingin disembunyikan, mengapa mereka melarang peliputan? Justru pelibatan media bisa membangun kepercayaan. Tanpa itu, publik mudah mencurigai motif tersembunyi.

Sampai saat ini, panitia belum memberikan penjelasan. Pemerintah Kabupaten Bandung juga belum menyampaikan pernyataan resmi. Ketidakhadiran klarifikasi memperkeruh suasana dan memunculkan spekulasi liar.

Masyarakat tentu berharap pemerintah menjaga prinsip keterbukaan. Media berfungsi sebagai pengawas. Saat mereka dihalangi, publik kehilangan akses terhadap informasi yang seharusnya bisa diperoleh dengan mudah.

Baca Juga
Berkah Ramadhan, Yayasan Ibadurrohman Berikan Santunan Sembako kepada Anak Yatim dan Dhuafa

Oleh karena itu, kami menuntut Pemerintah Kabupaten Bandung untuk segera bertindak. Mereka harus menjelaskan status kegiatan, penggunaan aset, dan alasan pelarangan terhadap jurnalis.

Selain itu, DPRD Kabupaten Bandung perlu mengambil langkah. Dewan harus mengawasi kerja sama pemanfaatan aset publik agar tidak terjadi penyalahgunaan. Komisi Informasi Publik juga bisa turun tangan jika pelanggaran terhadap keterbukaan benar terjadi.

Transparansi tidak bisa dinegosiasikan. Pemerintah daerah wajib membuka akses informasi kepada publik. Media harus diberi ruang untuk bekerja tanpa intervensi atau tekanan.

Ketika akses terhadap informasi dibatasi, kepercayaan publik pun ikut luntur. Untuk itu, kami mendesak semua pihak terlibat agar bertanggung jawab. Jika pemerintah abai, masyarakat akan kehilangan kepercayaan.

Related posts

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.