Oleh: Rohidin, SH., MH., M.Si., Sultan Patrakusumah VIII – Trustee Guarantee Phoenix INA 18
Mahkamah Internasional (ICJ) baru saja menegaskan bahwa lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan adalah hak asasi manusia. Putusan ini menetapkan tanggung jawab negara pada level hukum internasional. Jika negara gagal melindungi planet dari krisis iklim, maka kegagalan itu dapat dianggap melanggar hukum. Pernyataan ini terdengar progresif, tetapi fakta di lapangan menunjukkan betapa lambatnya dunia mengubah arah kebijakan iklim.
Hukum Sudah Bicara, Negara Harus Bergerak Cepat
ICJ melalui Presidennya, Yuji Iwasawa, mengingatkan bahwa emisi gas rumah kaca adalah ancaman eksistensial. Ancaman ini bukan sekadar teori ilmiah, melainkan kenyataan yang memakan korban setiap hari. Terlebih lagi, negara-negara kecil yang minim kontribusi emisi justru menjadi korban terbesar. Ironisnya, negara penghasil emisi raksasa menggunakan kekuatan diplomasi dan kekuatan ekonomi untuk menghindar dari tanggung jawab.
Seharusnya pernyataan ICJ mengguncang kesadaran global. Namun, sejarah membuktikan bahwa hukum internasional sering lumpuh ketika berhadapan dengan kepentingan politik negara besar. Oleh karena itu, putusan ini harus menjadi pecut, bukan sekadar catatan indah di arsip PBB.
Skenario Ketidakadilan yang Terulang
Negara miskin kembali menjadi korban. Vanuatu menjadi contoh nyata. Negara ini tidak memiliki industri besar atau tambang batu bara raksasa. Namun, mereka menerima hantaman badai, kenaikan permukaan laut, dan hilangnya daratan.
Sementara itu, Amerika Serikat, Cina, Rusia, dan Uni Eropa mengeruk keuntungan ekonomi dari industrialisasi berbasis karbon. Hasilnya, negara miskin dipaksa mengemis dana kompensasi yang nilainya jauh di bawah kerugian riil. Inilah bentuk kolonialisme iklim yang nyata.
Perjanjian Paris: Janji yang Dikhianati
Perjanjian Paris 2015 seharusnya menjadi tonggak komitmen global. Namun, ketika Donald Trump menarik Amerika Serikat keluar, dunia menyaksikan betapa rapuhnya kesepakatan itu. Negara penghasil emisi besar menjadikan komitmen iklim sebagai retorika untuk panggung diplomasi.
Putusan ICJ memang memberikan landasan hukum tambahan. Meski begitu, krisis iklim membutuhkan lebih dari sekadar satu perjanjian. Dunia perlu membangun mekanisme sanksi, embargo, dan litigasi lintas negara untuk menekan pelaku pelanggaran.
Dana Kompensasi: Tetesan di Tengah Gurun
Negosiasi iklim PBB di Dubai melahirkan dana kompensasi sekitar USD 700 juta. Padahal, kebutuhan global pada 2030 mencapai ratusan miliar dolar. Angka ini merupakan penghinaan terhadap negara yang setiap tahun terkena bencana iklim.
Negara kaya menggunakan bantuan ini untuk membangun citra sebagai penyelamat. Padahal, kontribusi itu tidak menyentuh akar masalah. Tanpa pengurangan emisi besar-besaran, dana kompensasi hanyalah kosmetik diplomasi.
Kekuatan Moral Harus Mengalahkan Kepentingan Ekonomi
Memang, pendapat ICJ tidak bersifat mengikat. Namun, kekuatan moralnya dapat memengaruhi ribuan kasus litigasi iklim di seluruh dunia. Aktivis dan pengacara kini memiliki amunisi baru untuk menuntut negara yang lalai.
Meski demikian, moralitas sering kalah di hadapan kekuatan ekonomi-politik global. Karena itu, negara terdampak harus membentuk koalisi internasional. Dukungan publik global juga perlu digalang untuk memaksa negara besar mengubah kebijakannya.
Krisis Iklim: Perang Global Tanpa Peluru
Krisis iklim adalah perang global yang mematikan tanpa senjata api. Kenaikan suhu bumi bertindak layaknya bom waktu. Erosi pantai menjadi bentuk pendudukan teritorial oleh kekuatan tak kasat mata. Badai dan kekeringan menghancurkan ekonomi negara miskin tanpa peringatan.
Jika dunia tidak mengakui ini sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, maka dunia sedang melegitimasi pembunuhan massal yang berlangsung perlahan. Pelakunya jelas: mereka yang menolak meninggalkan model ekonomi yang menghancurkan bumi.
Dari Pasifik untuk Dunia: Jangan Berhenti di Sana
Mary Robinson menyebut putusan ICJ sebagai “hadiah dari Pasifik dan para pemuda dunia”. Pernyataan itu benar, namun hadiah ini tidak boleh menjadi simbol semata. Hadiah ini harus menjadi senjata hukum dan diplomasi untuk memaksa perubahan nyata.
Keberanian Vanuatu patut menjadi inspirasi. Akan tetapi, inspirasi tanpa aksi global hanya akan berakhir menjadi kisah heroik yang terlupakan.
Dampak Langsung bagi Indonesia
Indonesia sebagai negara kepulauan berada di garis depan risiko krisis iklim. Pesisir kita terancam tenggelam dan pulau-pulau kecil berpotensi hilang. Putusan ICJ memberi kita peluang sekaligus tantangan.
Kita memiliki hak moral untuk menuntut keadilan iklim karena kontribusi emisi historis kita rendah. Namun, sebagai produsen batu bara terbesar kedua di dunia, kita juga berisiko dianggap lalai. Dunia tidak akan menerima alasan “transisi butuh waktu” jika kebijakan energi kita masih memihak fosil.
Selain itu, potensi gugatan internasional terhadap Indonesia nyata. Negara tetangga yang terdampak kebakaran hutan atau ekspor batu bara kita dapat memanfaatkan putusan ICJ sebagai dasar tuntutan.
Kesempatan Memimpin atau Menjadi Terdakwa
Indonesia bisa memilih untuk memimpin transisi energi di kawasan atau menjadi terdakwa di mata dunia. Kita memiliki posisi strategis di ASEAN dan G20. Namun, posisi ini akan hancur jika kebijakan iklim nasional terus berlawanan dengan komitmen global.
Keputusan ICJ harus menjadi momentum untuk menghentikan PLTU baru, mempercepat energi terbarukan, dan memperkuat perlindungan hutan.
Penutup: Memilih Sisi Sejarah
Putusan ICJ adalah cermin. Pertanyaannya sederhana: apakah kita ingin tercatat sebagai bangsa yang melindungi bumi atau bangsa yang menutup mata demi keuntungan sesaat?
Sejarah akan mengingat pilihan kita. Generasi mendatang akan mengadili sikap kita. Tidak ada tempat bersembunyi dari krisis iklim. Kita hanya punya dua jalan: memimpin perubahan atau ikut tenggelam dalam dunia yang terbakar.