Komisi I DPRD Jawa Barat Dorong Penataan Wilayah Cimahi, Banjar, dan Sukabumi untuk Pemerataan Pembangunan. (photo-karyadi)
Bandung, Info Burinyay – Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat menggelar rapat kerja bersama pimpinan eksekutif dan legislatif dari Kota Cimahi, Kota Banjar, dan Kota Sukabumi. Pertemuan ini membahas Evaluasi Penataan Daerah yang meliputi pembentukan daerah dan penyesuaian wilayah.
Komisi I mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat, Biro Pemotda, Biro Hukum, dan akademisi dari Institut Jawa Barat (Injabar). Dengan kolaborasi lintas pihak, pembahasan menjadi lebih mendalam dan terarah.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Jabar, Taufik Hidayat, S.H., memimpin langsung jalannya rapat. Ia menyatakan bahwa Komisi I menerima, mengkaji, dan mendukung berbagai aspirasi kewilayahan. Dukungan itu mencakup pemekaran desa, perubahan status kelurahan menjadi desa, pembentukan daerah otonomi baru, hingga penataan batas wilayah.
Taufik menegaskan perlunya kajian kuat untuk memperkuat setiap tahapan proses.
“Ada tahapan proses yang harus kita tempuh. Mari kita kuatkan dengan kajian. Penataan wilayah bertujuan untuk pemerataan pembangunan, peningkatan kesejahteraan, dan kemudahan layanan masyarakat,” ujarnya di rooftop DPRD Jabar, Kota Bandung.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menjelaskan bahwa penataan wilayah tidak berarti mengambil alih daerah sekitar. Ia menekankan fokus pada penegasan batas wilayah demi pelayanan optimal dan pemerataan pembangunan.
Ngatiyana menyebut batas wilayah biasanya mengikuti bentang alam seperti gunung, sungai, atau infrastruktur seperti jalan dan jembatan. Namun, di Cimahi, beberapa batas masih samar dan memerlukan penegasan.
“Batas yang tidak jelas bisa memunculkan perbedaan persepsi. Karena itu, kami ingin mempertegasnya,” katanya.
Pemkot Cimahi aktif memberikan pelayanan bagi warga perbatasan, termasuk pendidikan, kesehatan, keamanan, dan pemadam kebakaran. Banyak sekolah dan rumah sakit berada di perbatasan, sehingga pemerintah harus sigap mengerahkan Satpol PP dan Damkar saat dibutuhkan.
Kota Cimahi berbatasan langsung dengan Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat. Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, S.H., menambahkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 mensyaratkan minimal empat kecamatan untuk pembentukan kota. Cimahi saat ini memiliki tiga kecamatan: Cimahi Utara, Cimahi Tengah, dan Cimahi Selatan.
“Beberapa wilayah seperti Paledang, Cimindi, dan Gunungbatu sebelumnya masuk Cimahi. Namun setelah pemekaran, wilayah tersebut tidak lagi menjadi bagian Cimahi,” jelas Wahyu.
Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, memaparkan usulan penggabungan sembilan kecamatan dari Kabupaten Sukabumi. Wilayah itu meliputi Gegerbitung, Cireunghas, Kebonpedes, Sukaraja, Sukalarang, Sukabumi, Cisaat, Gunungguruh, dan Kadudampit.
Ayep menjelaskan bahwa kajian usulan ini sudah selesai dan pihaknya telah menyerahkannya ke Komisi I DPRD Jabar. Ia berharap rekomendasi segera keluar agar dapat dibawa ke Komisi II DPR RI.
“Penggabungan ini akan menyederhanakan administrasi, sekaligus mempercepat pengembangan kawasan industri dan pariwisata,” ujarnya.
Penggabungan wilayah di timur dan utara Kota Sukabumi diharapkan memperkuat konektivitas antarwilayah. Selain itu, langkah ini memudahkan pemerintah dalam memberikan layanan publik secara merata.
Anggota Komisi I DPRD Jabar, A Yamin, menyoroti ketimpangan luas wilayah antara Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi. Ia menilai kondisi tersebut berdampak pada ketidakmerataan pembangunan dan layanan publik.
Menurut Yamin, pusat layanan berada di Palabuanratu yang jaraknya jauh bagi sebagian warga. Hal itu menjadi hambatan untuk memperoleh pelayanan cepat.
“Kabupaten Sukabumi memiliki potensi alam yang besar, tetapi belum tergarap maksimal. Penataan ini kompleks karena ada juga CDOB Sukabumi Utara,” jelasnya.
Yamin menegaskan bahwa DPRD Jabar akan memfasilitasi dan memperjuangkan aspirasi daerah. Ia menggarisbawahi bahwa penataan wilayah harus memudahkan pelayanan dan mencegah konflik batas. Pengembangan wilayah penyangga juga wajib menjadi prioritas.
Kepala Bidang Pengembangan Potensi Desa (PPD) DPMD Jawa Barat, Bayu Rakhmana, memaparkan bahwa pihaknya sedang menyelesaikan penetapan batas desa. Ia menekankan bahwa batas desa menjadi unsur penting dalam pemekaran wilayah.
Bayu juga mengungkap bahwa DPMD Jabar menangani proses perubahan status kelurahan menjadi desa. Tahapan itu mencakup verifikasi data, penyesuaian administrasi, dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Batas desa yang jelas mempermudah tata kelola pemerintahan desa,” tegas Bayu.
Rapat kerja ini memperlihatkan keseriusan semua pihak dalam menata wilayah secara terencana. Penegasan batas, pemekaran, dan penggabungan wilayah menjadi langkah strategis menciptakan pemerataan pembangunan di Jawa Barat.
Komisi I DPRD Jabar berkomitmen mengawal setiap aspirasi agar sesuai ketentuan hukum dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat. Kajian yang kuat akan memastikan bahwa setiap kebijakan penataan wilayah benar-benar meningkatkan kualitas layanan publik dan kesejahteraan warga.
Dayeuhkolot, Info Burinyay - Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, menghadapi masalah serius akibat pembuangan sampah sembarangan.…
Dayeuh Kolot, Info Burinyay– Perhimpunan Remaja Masjid (PRIMA) Miftahul Jannah menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad…
Oleh: Rohidin, SH., MH., M.Si., Sultan Patrakusumah VIII – Trustee Guarantee Phoenix INA 18 Sejak…
Cicalengka, Info Burinyay – Bupati Bandung, Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.Ip., M.Si, menghadiri peringatan Maulid…
Soreang, Info Burinyay - Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Bandung sukses menggelar ajang lari…
Soreang, Info Burinyay — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagin) Kabupaten Bandung menegaskan dukungan penuh terhadap…
This website uses cookies.
Leave a Comment