Soreang, Info Burinyay – Kuasa Hukum PT Bandung Daya Sentosa (BDS) Perseroda, Rahmat Setiabudi, SH, menegaskan bahwa tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menggeledah Kantor PT BDS di Jalan Gading Tutuka, Soreang, Rabu (20/8/2025).
Rahmat menjelaskan, PT BDS menghormati langkah hukum yang ditempuh Kejari Kabupaten Bandung. Perusahaan memilih bersikap kooperatif agar proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur.
“Benar, kemarin tim Kejari Kabupaten Bandung menggeledah Kantor PT BDS berdasarkan surat perintah penggeledahan nomor print-04/M.2.19/Fd.2/08/2025,” kata Rahmat, Kamis (21/8/2025).
Ia menegaskan bahwa manajemen BDS menghargai penggeledahan sebagai bagian dari penegakan hukum. Menurutnya, perusahaan tidak menghalangi proses yang sedang berlangsung.
“Tentu kami sangat menghargai penggeledahan itu. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan,” tambahnya.
Meski demikian, Rahmat meminta Kejari Kabupaten Bandung memberikan izin penggunaan sementara terhadap dokumen yang berkaitan dengan sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dokumen tersebut sangat dibutuhkan PT BDS untuk proses pembuktian di persidangan.
“Kami berharap Kejari Kabupaten Bandung memberikan izin penggunaan dokumen sementara. Dokumen itu penting sebagai bahan pembuktian dalam sidang PKPU,” jelasnya.
Saat ini PT BDS tengah menyiapkan sidang PKPU terhadap PT Cahaya Frozen di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat. Sidang tersebut menjadi langkah konkret untuk mendorong PT Cahaya Frozen segera membayar kewajibannya.
Sebelum menggeledah Kantor PT BDS, tim Kejari juga menggeledah Kantor PT Cahaya Frozen di Jakarta. Penggeledahan tersebut menegaskan fokus penyidikan pada hubungan bisnis kedua perusahaan, khususnya soal gagal bayar.
PT Cahaya Frozen Raya (CFR) belum melunasi kewajiban sebesar Rp127 miliar kepada PT BDS. Tunggakan pembayaran inilah yang menimbulkan keterlambatan BDS dalam melunasi kewajiban kepada para vendor.
Rahmat menyampaikan, PT BDS masih memiliki kewajiban sebesar Rp105,4 miliar kepada vendor penyedia Bahan Logistik Daerah (BLD). Walau begitu, lebih dari 60 persen tagihan vendor telah dibayarkan perusahaan.
“Nilai Rp105,4 miliar hanya sisa dari total tagihan. Perusahaan sudah menyelesaikan lebih dari 60 persen, sisanya sedang diupayakan lewat jalur hukum,” terang Rahmat.
Untuk menutup kekurangan itu, PT BDS menempuh jalur hukum PKPU terhadap PT CFR. Bila PT CFR membayar piutang sebesar Rp127 miliar, maka PT BDS bisa segera menyelesaikan sisa kewajiban vendor.
“Sidang PKPU ini kami dorong agar CFR segera membayar. Dengan begitu, kami bisa melunasi kewajiban vendor senilai Rp105,4 miliar,” lanjutnya.
Proses penggeledahan di Kantor PT BDS berlangsung selama empat jam. Tim penyidik memulai penggeledahan pukul 12.00 WIB dan mengakhiri pukul 16.00 WIB.
Mereka memeriksa sejumlah ruangan, termasuk ruang Direktur Utama PT BDS, Yanuar Budinorman. Setelah itu, tim penyidik membawa beberapa boks kontainer berisi dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Rahmat menutup pernyataan dengan menegaskan komitmen PT BDS. Menurutnya, perusahaan akan terus menghormati proses hukum dan sekaligus berusaha menyelesaikan kewajiban kepada vendor.
“Kami berkomitmen menghormati hukum, mendukung proses penyidikan, serta memastikan kewajiban vendor tetap menjadi prioritas,” pungkas Rahmat.
Dengan demikian, PT BDS menegaskan posisinya: mendukung langkah Kejari Kabupaten Bandung, menghormati prosedur hukum, dan mempercepat penyelesaian kewajiban finansial melalui jalur hukum yang sah.