Kab. Bandung, Info Burinyay – Dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) muncul di SMPN 1 Pameungpeuk. Kepala Sekolah berinisial D menangguhkan dana BOS dan meminjam uang dari PT Kinanti menggunakan kop surat resmi Dinas Pendidikan sejak 2022. Selain itu, praktik ini menimbulkan kecurigaan serius di kalangan masyarakat.
Tim media menemukan dokumen yang menunjukkan surat pernyataan resmi SMPN 1 Pameungpeuk dengan cap sekolah terkait tunggakan utang. Surat itu menyebutkan, sebelum Januari 2022, sekolah menunggak Rp475 juta. Kemudian, pada 2023, utang bertambah Rp157,5 juta sehingga total mencapai Rp632,5 juta.
Selain itu, surat tersebut menyatakan sekolah akan melunasi utang secara bertahap melalui belanja sekolah, dan membayar langsung ke PT Kinanti. Kepala Sekolah D menandatangani surat itu pada 26 Mei 2023. Bendahara R dan operator D hadir dan menyaksikan penandatanganan.
Seorang saksi yang ikut menandatangani surat itu membenarkan keberadaannya. Ia menjelaskan bahwa Kepala Sekolah membuat surat di rumahnya, sementara istri kepala sekolah mengetik konsep surat.
“Benar saya menandatangani surat itu. Bendahara dan istri kepala sekolah membuat konsep, lalu kepala sekolah menandatangani saat itu,” jelas saksi.
Selain itu, saksi menambahkan, Kepala Sekolah menggunakan pinjaman untuk belanja sekolah melalui dana talangan. Sekolah membayar utang setiap kali dana BOS dicairkan. Praktik ini menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas.
Tim media kemudian mencoba mengonfirmasi ke SMPN 1 Pameungpeuk. Namun, Kepala Sekolah tidak berada di tempat. Staf menyebut ia biasanya hadir pagi dan kembali sore. “Saat PPDB, ia sering hadir. Dua bulan terakhir, ia datang pagi lalu pulang, baru hadir sore,” ujar staf, Kamis (21/8/2025).
Akibat kondisi ini, pihak terkait kesulitan menyelesaikan urusan resmi. Selain itu, operator sekolah selalu kewalahan menangani administrasi.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah D belum memberikan klarifikasi. Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung juga belum menanggapi temuan surat pinjaman yang menggunakan kop dinas.
Kasus ini menarik perhatian publik karena dana BOS seharusnya mendukung operasional pendidikan, bukan membayar utang pribadi. Oleh karena itu, publik menuntut pihak berwenang mengusut dugaan penyalahgunaan dana ini hingga tuntas.
Kinerja pengawas tingkat SMP juga ikut dipertanyakan. Pengawas harus membina dan mengawasi sekolah serta jajarannya secara aktif. Selain itu, pengawasan yang kuat akan mencegah praktik serupa terulang di sekolah lain.
Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Dian Dihanudin, yang juga Manager BOS Kabupaten, menyatakan pihaknya akan melakukan klarifikasi di lapangan terkait permasalahan ini. Di sisi lain, isu rotasi, mutasi, dan promosi jabatan di lingkungan Disdik Kabupaten Bandung beredar. Jika Kepala Sekolah D termasuk dalam rotasi, pengganti bisa menghadapi tantangan besar.
Kasus ini menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan ketat. Oleh karena itu, publik menunggu tindakan tegas instansi terkait untuk menindak dugaan penyalahgunaan dana BOS sampai tuntas.