Polsek Pasirjambu Gelar Razia Knalpot Brong, Amankan 12 Kendaraan di Jalan Raya Pasirjambu. (photo-lee)
Pasirjambu, Info Burinyay – Polsek Pasirjambu Polresta Bandung melaksanakan razia kendaraan bermotor pada Kamis (28/8/2025). Razia dilakukan untuk menindak penggunaan knalpot brong sesuai arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui Surat Edaran tertanggal 25 Agustus 2025.
Kegiatan razia berlangsung di Jalan Raya Pasirjambu, tepat di depan Markas Polsek Pasirjambu. Petugas kepolisian mengawasi kendaraan yang melintas sejak pagi hingga siang. Dalam operasi ini, tim berhasil menindak 12 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar teknis.
Kapolsek Pasirjambu AKP Asep Lesmana, SH menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan lanjutan dari imbauan sebelumnya. Menurutnya, polisi sudah beberapa kali menyampaikan larangan penggunaan knalpot brong kepada masyarakat. Transisi dari imbauan ke penindakan dilakukan karena pelanggaran masih sering terjadi.
“Kami terus menekankan pentingnya menggunakan knalpot standar. Sebelum menindak, kami sudah melakukan sosialisasi. Namun, karena masyarakat masih banyak yang melanggar, hari ini kami melakukan razia. Knalpot brong sangat bising, mengganggu ketertiban, dan meresahkan lingkungan,” tegas AKP Asep.
Sementara itu, Kanit Patroli Polsek Pasirjambu, Ipda Ali Indriawan, SH, menambahkan bahwa operasi berhasil menindak 12 unit sepeda motor. Menurutnya, tindakan di lapangan tidak hanya sekadar menyita, tetapi juga memberi edukasi langsung kepada pengendara.
“Pemilik kendaraan kami arahkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar. Jadi, operasi ini sekaligus menjadi sarana pembelajaran. Dengan cara ini, kesadaran masyarakat dapat tumbuh lebih cepat,” jelas Ipda Ali.
Selain aparat, masyarakat juga ikut memberikan tanggapan. GunGun Gunawan, warga asal Panyocokan, terjaring dalam razia tersebut. Ia mengakui bahwa razia memberi dampak positif bagi ketertiban umum.
“Menurut saya, operasi ini lebih baik daripada membiarkan kebisingan terus terjadi. Motor saya memang memakai knalpot brong, tapi saya siap menggantinya dengan standar. Ke depan, saya berharap kebijakan seperti ini tetap berlanjut,” kata GunGun.
Langkah penertiban ini menunjukkan keseriusan Polsek Pasirjambu dalam menjaga ketertiban umum di Kecamatan Pasirjambu. Transisi dari tahap sosialisasi menuju penindakan nyata membuktikan komitmen aparat terhadap aturan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menghadapi sanksi, tetapi juga memperoleh pemahaman mengenai pentingnya ketertiban lalu lintas.
Polsek Pasirjambu berharap operasi ini dapat menekan jumlah kendaraan berknalpot brong di wilayah Kabupaten Bandung. Selain itu, masyarakat juga diimbau terus mematuhi peraturan demi terciptanya lingkungan yang nyaman dan kondusif.
Dengan kolaborasi antara aparat dan masyarakat, situasi lalu lintas di Pasirjambu diharapkan semakin tertib. Kesadaran kolektif menjadi kunci agar kebijakan ini berjalan berkesinambungan dan tidak hanya berhenti pada penindakan sesaat.
Bandung, Info Burinyay – etua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR)…
Ternate, Info Burinyay – Ketua Umum Aliansi Kabupaten/Kota Peduli Sanitasi (AKKOPSI) sekaligus Bupati Bandung, Dr.…
Bandung, Info Burinyay – Ketua DPD Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Jawa Barat, H.…
Ciwidey, Info Burinyay – Pemerintah Desa Ciwidey, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, menggelar rangkaian acara meriah…
Bekasi, Info Burinyay – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia, Nezar Patria, membuka…
Fokus pada Segitiga Rebana, Cekungan Bandung, dan Pembangunan Wilayah Selatan Bandung, Info Burinyay – Komisi…
This website uses cookies.
Leave a Comment