Info Burinyay
Jawa BaratParlementer

Cirebon Timur Resmi Jadi CDPOB ke-10 di Jawa Barat

Perwakilan masyarakat Cirebon Timur bersama DPRD Jabar usai Rapat Paripurna, Rabu (10/9/2025) -(photo-yk)

Bandung, Info Burinyay – Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPRD Provinsi Jawa Barat menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk menetapkan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Cirebon Timur. Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat di Bandung, Rabu (10/10/2025). Dengan keputusan itu, Cirebon Timur menambah daftar CPDOB di Jawa Barat menjadi sepuluh wilayah.

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, hadir mewakili Gubernur Dedi Mulyadi. Dalam sambutannya, Herman menekankan bahwa proses penetapan CDPOB harus sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013. Pasal 38 ayat 4 sampai 6 menyebutkan dua syarat utama. Pertama, persyaratan dasar berupa kewilayahan dan kapasitas daerah. Kedua, persyaratan administrasi seperti keputusan musyawarah desa, persetujuan DPRD dan Bupati daerah induk, serta persetujuan DPRD Provinsi dan Gubernur.

Herman menjelaskan bahwa kapasitas daerah memerlukan kajian menyeluruh. Pemerintah harus menilai geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat istiadat, potensi ekonomi, keuangan daerah, hingga kemampuan penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, faktor-faktor itu menentukan kelayakan sebuah wilayah untuk berdiri sebagai daerah baru.

Ia menegaskan, status CDPOB berlaku tiga tahun sejak penetapan. Setelah itu, pemerintah akan melakukan evaluasi. Herman berharap pemekaran mampu mempercepat pembangunan, memperluas pelayanan publik, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah baru.

Jawa Barat sudah mengusulkan sembilan CDPOB sebelumnya, namun seluruhnya masih menunggu pencabutan moratorium pemekaran daerah. Sembilan wilayah itu ialah Kabupaten Bogor Barat, Sukabumi Utara, Garut Selatan, Bogor Timur, Indramayu Barat, Cianjur Selatan, Tasikmalaya Selatan, Garut Utara, dan Subang Utara. Dengan lahirnya Cirebon Timur sebagai CDPOB, Jawa Barat kini memiliki sepuluh daerah persiapan yang menanti keputusan pemerintah pusat.

Ketua Komisi I DPRD Jabar, Rahmat Hidayat Djati saat memimpin rapat pandangan fraksi mengenai CPDOB Cirebon Timur, Selasa (9/9/2025) (photo-yk)

Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati (RHD), menyatakan bahwa proses menuju CDPOB Cirebon Timur berjalan sesuai aturan. Ia menambahkan, tim Institut Jawa Barat (InJabar) telah menyusun kajian akademis untuk memperkuat pengajuan. RHD menilai aspirasi masyarakat sangat jelas: mereka menginginkan percepatan pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik, terutama pendidikan serta kesehatan.

RHD juga menggarisbawahi persoalan perbandingan antarprovinsi. Jawa Barat memikul jumlah penduduk terbanyak di Indonesia, tetapi hanya memiliki 27 kabupaten/kota. Sebaliknya, Jawa Tengah terbagi menjadi 35 wilayah administratif, dan Jawa Timur bahkan 38 kabupaten/kota. Menurutnya, ketimpangan fiskal ini memengaruhi pembangunan antarwilayah.

“Dengan pemekaran, pembangunan bisa lebih merata,” ujar RHD. Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah akan lebih mudah mengelola wilayah dengan penduduk lebih sedikit. Masyarakat juga akan lebih cepat menerima layanan dasar.

Menurut RHD, aspirasi masyarakat sudah tergambar jelas, terutama di sektor infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan. Komisi I, lanjutnya, terus memperjuangkan aspirasi pemekaran tanpa menunggu moratorium dicabut. Ia membuka peluang bagi wilayah lain di Jawa Barat untuk mengajukan Daerah Otonomi Baru (DOB) asalkan melengkapi syarat administratif dan kajian akademis.

Cirebon Timur sebagai CDPOB mencakup 16 kecamatan, yaitu Gredeg, Sedong, Susukan Lebak, Lemahabang, Astanajapura, Pangenan, Karangsembung, Karangwareng, Waled, Babakan, Pabuaran, Gebang, Pabedilan, Ciledug, Pasaleman, dan Losari. Pemerintah mengusulkan Karangsembung sebagai calon ibu kota kabupaten.

Selain itu, rapat paripurna juga menghasilkan alternatif nama untuk kabupaten baru. Nama yang muncul ialah Caruban Nagari, yang merefleksikan sejarah dan budaya masyarakat Cirebon Timur.

Dengan lahirnya CDPOB Cirebon Timur, masyarakat menaruh harapan besar terhadap percepatan pembangunan. Pemekaran dipandang sebagai jalan untuk memperkuat pelayanan, memangkas birokrasi, dan meningkatkan daya saing ekonomi daerah.

Selain mempercepat pembangunan, pemekaran juga memperbesar peluang partisipasi masyarakat. Dengan jarak pelayanan yang lebih dekat, warga akan lebih mudah menyampaikan aspirasi dan ikut dalam proses pembangunan.

Penandatanganan SKB Cirebon Timur membuktikan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPRD untuk mendengarkan suara masyarakat. Walaupun moratorium pemekaran masih berlaku, Jawa Barat menegaskan kesiapan untuk mempercepat pembangunan lewat pemekaran wilayah.

Cirebon Timur kini berdiri sebagai CDPOB ke-10 di Jawa Barat. Perjalanan menuju otonomi penuh masih panjang, namun landasan awal sudah kuat. Dengan dukungan masyarakat, kajian akademis, serta regulasi yang jelas, peluang lahirnya Kabupaten Cirebon Timur semakin nyata.

Related posts

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.