Jakarta, Info Burinyay – Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Bandung Daya Sentosa (BDS) terhadap PT Cahaya Frozen Raya. Putusan tersebut disampaikan secara resmi pada sidang Senin, 22 September 2025, di ruang persidangan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dengan tegas, majelis hakim menyatakan adanya hubungan utang piutang yang sah antara kedua perusahaan. Karena itu, PT Cahaya Frozen Raya memasuki status PKPU sementara selama 45 hari ke depan.
Selain itu, majelis hakim menunjuk Faisal, S.H., M.H., sebagai pengawas jalannya proses PKPU. Penunjukan ini menunjukkan keseriusan pengadilan dalam memastikan transparansi sekaligus kelancaran penyelesaian kewajiban debitur.
Kuasa hukum PT BDS, Rahmat Setiabudi, S.H., M.H., menyambut positif putusan tersebut. Ia menilai majelis hakim telah bertindak objektif dalam melindungi hak-hak kreditur.
“Kami mengapresiasi ketajaman dan objektivitas majelis hakim dalam menilai perkara ini secara adil dan transparan,” tegas Rahmat saat menyampaikan keterangan resmi, Selasa, 23 September 2025.
Menurut Rahmat, keputusan ini tidak hanya sekadar kemenangan hukum bagi BDS. Lebih jauh, putusan tersebut menjadi bukti bahwa sistem peradilan Indonesia mampu menegakkan keadilan bagi pihak yang memiliki hak piutang.
“Putusan ini mempertegas kewajiban PT Cahaya Frozen Raya untuk menyelesaikan utangnya kepada PT Bandung Daya Sentosa,” jelasnya.
Rahmat menjelaskan bahwa PT BDS menempuh jalur PKPU setelah berbagai upaya persuasif gagal membuahkan hasil. Pihaknya telah berulang kali melakukan komunikasi langsung dengan manajemen PT Cahaya Frozen Raya.
“Kami berulang kali mengupayakan komunikasi dan solusi damai, namun sampai saat ini belum ada penyelesaian yang memadai,” ungkap Rahmat.
Karena itu, BDS menilai langkah hukum ini sebagai jalan terakhir yang logis. Dengan adanya PKPU, kedua belah pihak masih memiliki kesempatan untuk mencapai kesepakatan damai tanpa harus memasuki proses pailit yang lebih rumit.
“Kami berharap mekanisme PKPU dapat menghindarkan kedua perusahaan dari risiko kebangkrutan yang lebih kompleks,” tambahnya.
Rahmat menekankan pentingnya itikad baik dari PT Cahaya Frozen Raya. Ia menilai proses PKPU hanya akan berhasil apabila debitur menunjukkan kesungguhan dalam melaksanakan kewajiban.
“Melalui mekanisme PKPU ini, kami berharap PT Cahaya Frozen Raya menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan seluruh kewajibannya,” pungkasnya.
Menanggapi putusan tersebut, manajemen PT Bandung Daya Sentosa menegaskan komitmen terhadap seluruh vendor dan pemasok. Perusahaan memastikan seluruh kewajiban pembayaran tetap terlaksana sesuai perjanjian.
“Kami memahami kekhawatiran yang mungkin muncul di kalangan mitra bisnis. Namun, kami menegaskan PT BDS tetap berkomitmen memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu,” kata Rahmat.
Ia menambahkan bahwa langkah PKPU bukanlah bentuk kelemahan keuangan BDS. Sebaliknya, strategi ini dirancang untuk mengamankan piutang signifikan yang menjadi hak perusahaan.
“Dana yang terealisasi dari proses ini akan menjaga stabilitas keuangan sekaligus memastikan likuiditas perusahaan tetap terjaga,” jelasnya.
Rahmat menegaskan, dana hasil penyelesaian akan langsung dialokasikan untuk membayar mitra. Dengan demikian, vendor dan pemasok tidak perlu meragukan komitmen perusahaan.
“Dana yang kami peroleh dari proses ini akan sangat membantu dalam memenuhi kewajiban kepada mitra yang setia,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, PT BDS juga menghimbau seluruh mitra untuk tetap tenang dan bersabar. Perusahaan berjanji akan terus menyampaikan perkembangan proses PKPU secara berkala kepada seluruh pihak terkait.
“Marilah kita jalani proses ini dengan sikap optimis dan penuh keyakinan. Kami percaya, putusan ini menempatkan kami di jalur yang tepat untuk memulihkan kesehatan keuangan perusahaan serta memperkuat kerja sama di masa depan,” tutup Rahmat.
Putusan PKPU memiliki arti strategis bagi dunia usaha. Melalui mekanisme ini, perusahaan yang menghadapi kesulitan pembayaran memperoleh kesempatan untuk melakukan restrukturisasi utang. Pada saat yang sama, kreditur juga mendapatkan jaminan hukum atas hak piutangnya.
Dalam perkara BDS melawan Cahaya Frozen Raya, majelis hakim menegaskan keberadaan hubungan hukum yang sah. Karena itu, langkah PKPU dipandang sebagai instrumen yang tepat untuk menjaga keadilan sekaligus mendukung stabilitas bisnis.
Selain itu, putusan ini memberi preseden penting bagi perusahaan lain. Di tengah dinamika ekonomi yang penuh tantangan, kepastian hukum dalam urusan utang piutang menjadi faktor krusial bagi keberlangsungan usaha.
Dengan adanya status PKPU sementara selama 45 hari, kini seluruh pihak menantikan langkah PT Cahaya Frozen Raya. Apabila debitur menunjukkan itikad baik, penyelesaian damai dapat dicapai.
Namun, bila kesepakatan tidak terjadi, proses hukum bisa berlanjut ke tahap berikut sesuai peraturan perundang-undangan.
PT Bandung Daya Sentosa tetap optimis bahwa mekanisme PKPU akan menjadi solusi terbaik. Selain melindungi hak kreditur, mekanisme ini juga memberi ruang bagi debitur untuk memperbaiki kondisi keuangan tanpa harus melalui proses pailit.