Jumat, Jan 16, 2026
Info Burinyay
Pemerintahan

Satgas Hantam Reklame Ilegal, Pemkab Bandung Tegaskan: Era Pelanggaran Izin Sudah Tamat!

Petugas Satgas Pemkab Bandung memasang segel pada papan reklame ilegal di Jalan Terusan Kopo Sayati, Margahayu, Kabupaten Bandung, Kamis (23/10/2025)
Petugas Satgas Kepatuhan Pajak dan Retribusi Kabupaten Bandung memasang segel dan spanduk peringatan pada papan reklame tanpa izin di Jalan Terusan Kopo Sayati, Kecamatan Margahayu, Kamis (23/10/2025). Operasi ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menertibkan reklame ilegal dan menjaga keselamatan publik. (Foto: InfoBurinyay/Denjaya)

Kab. Bandung, Info Burinyay – Pemerintah Kabupaten Bandung menutup ruang bagi pengusaha yang nekat memasang reklame tanpa izin. Satuan Tugas Kepatuhan Pajak dan Retribusi bersama Tim Pengawasan Perizinan bergerak cepat dan tanpa kompromi.

Sejak pagi, tim gabungan menyisir sepanjang Jalan Raya Katapang hingga Jalan Terusan Kopo Sayati, Kecamatan Margahayu. Mereka menurunkan reklame ilegal, menempelkan segel resmi, dan memasang spanduk peringatan besar agar pelanggar segera sadar.

“Ini bukan operasi rutinitas, tapi peringatan keras dari pemerintah. Kami menutup era reklame tanpa izin,” tegas Kasatpol PP Kabupaten Bandung, Uwais Qorni.

Tim ini terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Satpol PP, Dinas Perhubungan, unsur TNI–Polri, serta Kejaksaan Negeri Bale Bandung. Semua bergerak serentak untuk menjaga keselamatan publik dan menegakkan aturan secara menyeluruh.

Uwais menjelaskan, reklame tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat. Banyak papan berdiri tanpa perhitungan struktur dan tanpa pengawasan teknis yang benar.

“Banyak reklame dibangun asal-asalan. Kalau angin kencang datang dan menimpa pengendara, siapa yang bertanggung jawab? Kami tidak mau menunggu korban,” ujarnya tegas.

Operasi kali ini melanjutkan langkah sebelumnya di kawasan Stadion Si Jalak Harupat, Exit Tol Soroja, dan Perempatan Gading Soreang. Pemerintah ingin menata wajah Kabupaten Bandung agar lebih tertib, aman, dan sedap dipandang.

Setiap titik pelanggaran kini memiliki segel resmi sebagai tanda hukum yang berlaku. Pengusaha yang tidak segera mengurus izin akan menghadapi pembongkaran tanpa negosiasi.

“Kami sudah memberi waktu cukup lama. Kalau masih bandel, kami tindak langsung. Tidak ada tawar-menawar,” kata Uwais menegaskan komitmen Satgas.

Ia menilai, penertiban reklame ilegal bukan hanya penegakan hukum, melainkan juga gerakan moral untuk memulihkan ketertiban ruang publik.

“Kalau reklame berizin, pajaknya jelas, konstruksinya aman, dan tampilannya tertata. Tapi kalau dibiarkan liar, masyarakat dan daerah yang rugi,” katanya.

Menurut Uwais, setelah dua operasi sebelumnya, beberapa pengusaha mulai sadar dan mengurus izin mereka. Namun, masih ada segelintir yang mencoba menunda atau menawar aturan.

“Kami ingin tegaskan, aturan tidak bisa dinegosiasikan. Mulai hari ini, Satgas tidak akan mundur satu langkah pun,” ucapnya.

Gerakan ini menunjukkan keseriusan Pemkab Bandung dalam menata ruang publik. Pemerintah ingin memastikan setiap papan reklame berdiri sesuai izin, membayar pajak, dan tidak merusak estetika kota.

Reklame tanpa izin kini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi simbol ketidakpatuhan yang sedang dihentikan dengan ketegasan. Kabupaten Bandung menegaskan, ruang publik harus kembali tertib, aman, dan berkeadilan.

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.