Jumat, Jan 16, 2026
Info Burinyay
Pemerintahan Desa

Dana Ketahanan Pangan Desa Panundaan Belum Masuk ke BUMDes, Pengawasan Kecamatan Disorot

Situasi kantor Kepala Desa Panundaan Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung terkait belum tersalurkannya dana ketahanan pangan kepada BUMDes.
Suasana di Kantor Kepala Desa Panundaan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, menyusul belum terealisasinya penyaluran dana ketahanan pangan kepada BUMDes meski pencairan dari pemerintah daerah disebut telah dilakukan sejak Desember 2025. - Foto:InfoBurinyay/Ilustrasi

Ciwidey, Info Burinyay – Pemerintah Kabupaten Bandung terus menegaskan komitmennya dalam mendukung program strategis Pemerintah Pusat. Bupati Bandung, HM. Dadang Supriatna, secara konsisten mengajak seluruh perangkat daerah agar berperan aktif menyukseskan kebijakan nasional, termasuk program ketahanan pangan.

Namun, implementasi di tingkat desa kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada Desa Panundaan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung. Persoalan muncul setelah dana ketahanan pangan yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten Bandung belum juga sampai ke Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes.

Informasi tersebut terungkap dari keterangan sumber internal desa. Sumber itu meminta identitasnya dirahasiakan dan menggunakan nama samaran Maman. Ia menyampaikan keterangan tersebut pada Minggu, 11 Januari 2026.

Menurut Maman, pihak BUMDes hingga saat ini belum menerima dana ketahanan pangan sebagaimana mestinya. Padahal, pemerintah daerah telah mencairkan dana tersebut sejak Desember 2025.

“Dana ketahanan pangan di Desa Panundaan belum diserahkan kepada BUMDes sampai hari ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kondisi ini memicu kekhawatiran. Program ketahanan pangan merupakan agenda prioritas pemerintah pusat yang juga mendapat dukungan langsung dari kepala daerah. Oleh karena itu, seluruh lini pemerintahan seharusnya bergerak seirama.

Maman juga mengingatkan potensi risiko hukum apabila pengelolaan dana tidak sesuai ketentuan. Ia merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Dana bisa masuk kategori bermasalah apabila tidak disertai kegiatan nyata, dipakai untuk kepentingan pribadi, menutup utang, atau dipinjamkan,” katanya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa pengelola wajib mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut. Jika seseorang memiliki niat memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta menimbulkan kerugian keuangan negara, maka unsur pidana dapat terpenuhi.

Meski demikian, pihak BUMDes masih memberi ruang waktu. Kepala Desa Panundaan telah menyampaikan janji penyerahan dana pada hari Rabu mendatang.

“Kami menunggu realisasi janji tersebut,” tutur Maman.

Ia menambahkan bahwa seluruh pihak mengetahui proses pencairan dana telah berjalan sejak Desember 2025. Oleh karena itu, ia menilai tidak ada alasan kuat untuk menunda penyaluran kepada BUMDes.

Kasus di Desa Panundaan juga menyoroti fungsi pengawasan. Pemerintah kecamatan memiliki kewenangan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan dana desa.

“Kewenangan monev berada di Pemerintah Kecamatan Ciwidey,” ujarnya.

Ia berharap pihak kecamatan dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Pengawasan yang kuat dinilai mampu mencegah potensi penyimpangan sejak dini.

Situasi ini menjadi pengingat pentingnya sinergi antarlembaga pemerintahan. Dengan pengelolaan yang transparan dan akuntabel, program ketahanan pangan diharapkan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat desa.

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.