Jakarta, Info Burinyay – Mahkamah Konstitusi memperkuat perlindungan wartawan melalui putusan uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan Ikatan Wartawan Hukum.
Pemohon mengajukan judicial review terhadap ketentuan yang menyatakan wartawan memperoleh perlindungan saat menjalankan profesinya. Pemohon juga menggugat penjelasan pasal yang memaknai perlindungan sebagai jaminan pemerintah dan masyarakat.
Hakim Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah membacakan putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Dalam sidang, ia menegaskan posisi Pasal 8 UU Pers sebagai norma hukum esensial.
Guntur Hamzah menyatakan negara hukum demokratis wajib menjamin kebebasan pers. Negara harus melindungi pers sebagai pilar kedaulatan rakyat.
Menurutnya, perlindungan wartawan tidak boleh terbatas pada aspek administratif. Negara harus memaknai perlindungan sebagai pengakuan atas karya jurnalistik.
“Produk jurnalistik pers merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara,” ujar Guntur Hamzah.
Ia menambahkan bahwa hak tersebut mencakup kebebasan menyatakan pendapat serta hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik. Oleh karena itu, pers memegang peran strategis dalam sistem demokrasi.
Pers, lanjutnya, menjaga transparansi, mendorong akuntabilitas, dan mengawasi penyelenggara kekuasaan negara. Tanpa perlindungan, fungsi tersebut tidak dapat berjalan optimal.
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa perlindungan hukum melekat pada seluruh proses jurnalistik. Wartawan membutuhkan jaminan sejak tahap pencarian fakta hingga penyebarluasan berita.
Perlindungan tersebut mencakup pengumpulan data, verifikasi informasi, pengolahan, penerbitan, dan distribusi berita. Selama wartawan menaati hukum dan kode etik, UU Pers menjadi dasar hukum utama.
Mahkamah Konstitusi juga menyoroti praktik aparat yang langsung menggunakan hukum pidana terhadap wartawan. Praktik tersebut berpotensi mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Karena itu, Mahkamah Konstitusi memberikan pemaknaan konstitusional terhadap Pasal 8 UU Pers. MK mewajibkan penyelesaian sengketa jurnalistik melalui mekanisme UU Pers.
“Setiap sengketa pemberitaan pers harus diselesaikan melalui mekanisme UU 40 Tahun 1999 dengan melibatkan Dewan Pers,” tegas Guntur Hamzah.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 5 UU Pers. Pasal ini mewajibkan pers melayani hak jawab dan hak koreksi.
Selain itu, undang-undang mengharuskan pers menghormati norma agama, kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah. Kewajiban ini mengikat seluruh perusahaan pers.
UU Pers juga mengatur sanksi bagi perusahaan pers yang melanggar ketentuan tersebut. Undang-undang membatasi sanksi pidana berupa denda maksimal Rp500 juta.
Dalam penyelesaian sengketa, Dewan Pers memegang peran sentral. Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk memfasilitasi pengaduan masyarakat.
Dalam praktiknya, Dewan Pers mengutamakan mediasi. Pengadu dan teradu berdialog langsung untuk mencari penyelesaian yang adil.
Jika para pihak sepakat, Dewan Pers mendorong pelaksanaan hak jawab. Media kemudian memuat klarifikasi sesuai kesepakatan.
Namun, ketika salah satu pihak menolak mediasi, Dewan Pers tetap menjalankan fungsi penilaian. Lembaga ini mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi atas karya jurnalistik.
Rekomendasi tersebut menilai kepatuhan media terhadap Kode Etik Jurnalistik. Dalam sejumlah kasus, Dewan Pers menyarankan pemberian hak jawab melalui pemberitaan khusus.
Mekanisme tersebut mencerminkan semangat reformasi pers. UU Pers menjamin kebebasan pers sekaligus menyediakan jalur koreksi yang adil.
Pengalaman menunjukkan bahwa mediasi sering meredakan konflik. Dialog terbuka membantu pihak yang merasa dirugikan menyampaikan keberatan secara proporsional.
Meski demikian, sebagian pihak masih memilih jalur pidana atau perdata. Kondisi ini menunjukkan pemahaman terhadap UU Pers belum merata.
Putusan Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian hukum bagi wartawan. Aparat penegak hukum harus menghormati peran Dewan Pers sebelum mengambil langkah hukum.
Namun, putusan ini juga menuntut tanggung jawab insan pers. Wartawan harus memastikan setiap karya jurnalistik mematuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dalam praktik pemberitaan, pelanggaran kode etik masih sering muncul. Wartawan kerap mengabaikan akurasi dan keberimbangan.
Selain itu, sebagian wartawan tidak menguji informasi secara memadai. Praktik tersebut melanggar prinsip dasar jurnalistik.
Dewan Pers perlu terus mengingatkan wartawan, editor, dan pengelola media. Kode etik harus menjadi pedoman kerja sehari-hari.
Di sisi lain, pers menghadapi tantangan keberlanjutan usaha. Perubahan teknologi dan perilaku audiens memengaruhi model bisnis media.
Sebagian media memilih pendekatan aman demi bertahan hidup. Pemberitaan seremonial pun semakin dominan.
Padahal, pers memiliki fungsi kontrol sosial yang tidak tergantikan. Kritik berbasis fakta dan keberimbangan harus tetap hidup.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi momentum penting. Negara wajib melindungi wartawan, sementara pers wajib menjaga profesionalisme.
Dengan keseimbangan tersebut, kebebasan pers dan tanggung jawab jurnalistik dapat berjalan seiring dalam demokrasi Indonesia.
